Bermasalah, Manajemen Blokir Rekening
Badan Pengelola Kawasan (BPK) Padangbai, Banjar Segara, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem beroperasi sejak 8 Juli 2017.
AMLAPURA, NusaBali
Namun baru berjalan selama 13 hari, operasional BPK Padangbai berpolemik karena dicap belum sah sesuai Perda Nomor 21 tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Padangbai. Buntutnya jadi penyelidikan Polda Bali. Manajemen pilih blokir rekening di BPD Bali Cabang Karangasem agar uangnya aman.
Manager Operasional BPK Padangbai, I Wayan Sumerta Naya, mengaku ajukan permohonan pemblokiran rekening ke BPD Bali Cabang Karangasem. Dikatakan, operasional BPK Padangbai secara esmi ditutup Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri pada Jumat 21 Juli 2017. “Hari itu juga saya bersurat ke Bank BPD Bali Cabang Karangasem agar rekening diblokir dengan nominal terakhir Rp 1,2 miliar. Tujuannya agar uang di rekening tidak berpindah atau berkurang,” ungkap Sumerta Naya, Kamis (2/8).
Dijelaskan, usulan rekening agar diblokir karena ada penyelidikan dari Polda Bali, di samping operasionalnya ditutup. Rekening resmi diblokir per Selasa 25 Juli 2017. Disebutkan selama 13 hari beroperasi dari tanggal 8-20 Juli 2017, retribusi per wisatawan yang naik kapal cepat di Pelabuhan Rakyat Padangbai menuju Objek Wisata Gili Trawangan, Lombok, NTB, Rp 60.000. Rata-rata per hari retribusi terkumpul Rp 90 juta. Semula petugas BPK Padangbai beroperasi mengacu SK Bupati Karangasem No 430/HK/2017 tentang Penetapan Susunan Organisasi Badan Pengelola Kawasan Padangbai.
Belakangan muncul dugaan dari Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Made Wirta, dana di rekening BPK Padangbai berkurang Rp 800 juta. Sementara Kepala BPD Bali Cabang Karangasem, Ida Bagus Nyoman Ari Suryantara, mengatakan dana sebesar Rp 1,2 miliar di rekening BPK Padangbai masih utuh. Diterangkan, sejak rekening diblokir per tanggal 25 Juli 2017, saat itu juga dana sebesar Rp 1,2 miliar tidak bisa diambil. “Rekening diblokir, logikanya uang tidak bisa diambil oleh siapa pun. Kami tegaskan, dananya masih utuh, malah bertambah karena ada jasa giro,” ungkap IB Ari Suryantara saat jumpa pers di ruang rapat Bupati Karangasem Rabu (1/8).
IB Ari Suryantara menegaskan, tidak sembarangan bisa mengambil dana itu karena ada pengawasan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). “Pada tanggal 21 Juli 2017 Badan Pengelola mengirimkan surat permintaan pemblokiran, kami memblokirnya pada 25 Juli 2017,” tegasnya. Ditambahkan, ada undang-undang perbankan yang mengatur kerahasiaan rekening nasabah. “Pihak DPRD menyebutkan isi rekening awalnya Rp 1,2 miliar, kemudian berkurang Rp 800 juta. Kami nyatakan dananya masih utuh, tidak ada yang berkurang,” imbuhnya. *k16
Namun baru berjalan selama 13 hari, operasional BPK Padangbai berpolemik karena dicap belum sah sesuai Perda Nomor 21 tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Padangbai. Buntutnya jadi penyelidikan Polda Bali. Manajemen pilih blokir rekening di BPD Bali Cabang Karangasem agar uangnya aman.
Manager Operasional BPK Padangbai, I Wayan Sumerta Naya, mengaku ajukan permohonan pemblokiran rekening ke BPD Bali Cabang Karangasem. Dikatakan, operasional BPK Padangbai secara esmi ditutup Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri pada Jumat 21 Juli 2017. “Hari itu juga saya bersurat ke Bank BPD Bali Cabang Karangasem agar rekening diblokir dengan nominal terakhir Rp 1,2 miliar. Tujuannya agar uang di rekening tidak berpindah atau berkurang,” ungkap Sumerta Naya, Kamis (2/8).
Dijelaskan, usulan rekening agar diblokir karena ada penyelidikan dari Polda Bali, di samping operasionalnya ditutup. Rekening resmi diblokir per Selasa 25 Juli 2017. Disebutkan selama 13 hari beroperasi dari tanggal 8-20 Juli 2017, retribusi per wisatawan yang naik kapal cepat di Pelabuhan Rakyat Padangbai menuju Objek Wisata Gili Trawangan, Lombok, NTB, Rp 60.000. Rata-rata per hari retribusi terkumpul Rp 90 juta. Semula petugas BPK Padangbai beroperasi mengacu SK Bupati Karangasem No 430/HK/2017 tentang Penetapan Susunan Organisasi Badan Pengelola Kawasan Padangbai.
Belakangan muncul dugaan dari Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Made Wirta, dana di rekening BPK Padangbai berkurang Rp 800 juta. Sementara Kepala BPD Bali Cabang Karangasem, Ida Bagus Nyoman Ari Suryantara, mengatakan dana sebesar Rp 1,2 miliar di rekening BPK Padangbai masih utuh. Diterangkan, sejak rekening diblokir per tanggal 25 Juli 2017, saat itu juga dana sebesar Rp 1,2 miliar tidak bisa diambil. “Rekening diblokir, logikanya uang tidak bisa diambil oleh siapa pun. Kami tegaskan, dananya masih utuh, malah bertambah karena ada jasa giro,” ungkap IB Ari Suryantara saat jumpa pers di ruang rapat Bupati Karangasem Rabu (1/8).
IB Ari Suryantara menegaskan, tidak sembarangan bisa mengambil dana itu karena ada pengawasan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). “Pada tanggal 21 Juli 2017 Badan Pengelola mengirimkan surat permintaan pemblokiran, kami memblokirnya pada 25 Juli 2017,” tegasnya. Ditambahkan, ada undang-undang perbankan yang mengatur kerahasiaan rekening nasabah. “Pihak DPRD menyebutkan isi rekening awalnya Rp 1,2 miliar, kemudian berkurang Rp 800 juta. Kami nyatakan dananya masih utuh, tidak ada yang berkurang,” imbuhnya. *k16
1
Komentar