Kerugian Proyek Biogas Rp 729 Juta
Pihak kejaksaan akan kembali memanggil pihak-pihak terkait, sebelum nantinya dilakukan penetapan tersangka.
Kejari Klungkung Terima Hasil Pemeriksaan BPK
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Biogas di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung tahun 2014. Kejari sudah menerima laporan hasil kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan (BPK), Rp 729.912.654, dari nilai proyek biogas Rp 890 juta.
Berdasarkan kerugian tersebut, Kejari akan menggelar ekspose perkara dengan tim. Apabila ketika ekspose perkara itu masih kurang, Kejari akan memanggil pihak terkait sebelum penetapan tersangka.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi ini merupakan proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Kementerian ESDM dan 10 persen dari APBD tahun 2014 sebesar Rp 890 juta. Proyek tersebut tersebar di tiga desa di Nusa Penida, yaitu Desa Sakti, Desa Klumpu dan Desa Kutampi Kaler. Dari 40 titik biogas yang direncanakan hanya 38 titik saja terlaksana sedangkan 2 titik tidak ada. Padahal per satu unitnya, proyek tersebut bernilai Rp 22 juta. Ketika itu proyek biogas ini di bawah leading sektor oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintah Desa Klungkung. Setidaknya dalam kasus ini sebanyak 70 saksi sudah diperiksa.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung I Kadek Wira Atmaja mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan hasil kerugian negara dari BPK terkait kasus proyek biogas Rp729.912.654. “Kami terima laporan itu pada 20 Juli 2018,” ujarnya, Jumat (3/8).
Jika saat ekspose perkara nanti dipandang ada hal yang masih kurang, pihak kejaksaan akan kembali memanggil pihak-pihak terkait, sebelum nantinya dilakukan penetapan tersangka. Disebutkan dalam waktu dekat akan dilakukan ekspose, sebelum nanti menetapkan tersangka.
Proyek tersebut bersumber dari DAK dan Kementerian ESDM serta 10 persen dari APBD 2014 totalnya Rp 890 juta. Kemudian BPK dalam laporan tahunannya mengungkap bahwa proyek biogas yang jumlahnya sebanyak 40 unit ternyata tidak termanfaatkan dan hanya 38 titik saja yang terealisasi. Selain itu ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, sehingga proyek itu sama sekali tidak termanfaatkan.
Selain penerima bantuan biogas, pihak Kejaksaan juga memeriksa pejabat eselon II (setingkat Kadis), eselon III (Setingkat Kabid), dan pihak terkait lainnya.*wan
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Biogas di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung tahun 2014. Kejari sudah menerima laporan hasil kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan (BPK), Rp 729.912.654, dari nilai proyek biogas Rp 890 juta.
Berdasarkan kerugian tersebut, Kejari akan menggelar ekspose perkara dengan tim. Apabila ketika ekspose perkara itu masih kurang, Kejari akan memanggil pihak terkait sebelum penetapan tersangka.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi ini merupakan proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Kementerian ESDM dan 10 persen dari APBD tahun 2014 sebesar Rp 890 juta. Proyek tersebut tersebar di tiga desa di Nusa Penida, yaitu Desa Sakti, Desa Klumpu dan Desa Kutampi Kaler. Dari 40 titik biogas yang direncanakan hanya 38 titik saja terlaksana sedangkan 2 titik tidak ada. Padahal per satu unitnya, proyek tersebut bernilai Rp 22 juta. Ketika itu proyek biogas ini di bawah leading sektor oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintah Desa Klungkung. Setidaknya dalam kasus ini sebanyak 70 saksi sudah diperiksa.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung I Kadek Wira Atmaja mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan hasil kerugian negara dari BPK terkait kasus proyek biogas Rp729.912.654. “Kami terima laporan itu pada 20 Juli 2018,” ujarnya, Jumat (3/8).
Jika saat ekspose perkara nanti dipandang ada hal yang masih kurang, pihak kejaksaan akan kembali memanggil pihak-pihak terkait, sebelum nantinya dilakukan penetapan tersangka. Disebutkan dalam waktu dekat akan dilakukan ekspose, sebelum nanti menetapkan tersangka.
Proyek tersebut bersumber dari DAK dan Kementerian ESDM serta 10 persen dari APBD 2014 totalnya Rp 890 juta. Kemudian BPK dalam laporan tahunannya mengungkap bahwa proyek biogas yang jumlahnya sebanyak 40 unit ternyata tidak termanfaatkan dan hanya 38 titik saja yang terealisasi. Selain itu ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, sehingga proyek itu sama sekali tidak termanfaatkan.
Selain penerima bantuan biogas, pihak Kejaksaan juga memeriksa pejabat eselon II (setingkat Kadis), eselon III (Setingkat Kabid), dan pihak terkait lainnya.*wan
1
Komentar