Pelaku Utama asal Rusia Diburu
“Menurut pengakuan dari tersangka Stefan asal Bulgaria, ia hanya disuruh oleh seorang warga Rusia untuk melakukan skimming, kemudian hasilnya dibagi dua,”
Penangkapan Pembobol ATM Modus Skimming
DENPASAR, NusaBali
Tersangka kasus skimming, Stefan Ivanov, 53, yang ditangkap jajaran Reskrimum Polda Bali pada Selasa (31/7) lalu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik hingga Jumat (3/8). Pemeriksaan tersebut untuk mengungkap jaringan pembobol perbankan yang beraksi di Pulau Bali. Ternyata, tersangka asal Bulgaria ini mengaku ia hanya mengikut perintah oleh seorang berkewarganegaraan Rusia yang diduga sebagai otaknya. Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pelaku tersebut.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan menerangkan, pasca penangkapan terhadap tersangka kelahiran 27 Juni 1965 ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap keterangannya. Selama pemeriksaan setelah ditangkap pada Selasa (30/7) dinihari di Kawasan Tuban, Badung, tersangka Stefan Ivanov mengaku hanyalah sebagai suruhan dan melakukan eksekusi dilapangan.
Menurut tersangka Stefan asal Bulgaria ini, yang menjadi otak dibalik kejahatan skimming adalah rekannya asal Rusia. Hanya saja, Kombes Andi mengaku masih merahasiakan identitas pelaku tersebut. “Menurut pengakuan dari tersangka Stefan asal Bulgaria ini, ia hanya disuruh oleh seorang warga Rusia untuk melakukan skimming, kemudian hasilnya dibagi dua,” terangnya di Mapolda Bali, Jumat (3/8) siang.
Dikatakannya, otak yang masuk dalam nyanyian tersangka Stefan ini diduga kuat masih berada di Bali. Sehingga, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap pelaku tersebut. Pun berkoordinasi dengan berbagai pihak agar tidak melarikan diri. “Semuanya masih kita kembangkan. Intinya yang bisa diambil saat ini, bahwa ini adalah jaringan. Ada yang merancang, menganalisa dan juga eksekutor. Saat ini kiita kembangan untuk ungkap semuanya,” beber perwira melati tiga dipundak ini.
Sebelumnya bahwa, Stefan dibekuk anggota Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Bali di sebuah restoran di wilayah Tuban pada Selasa (31/7) pukul 02.00 Wita. Penangkapan tersebut berawal dari informasi kecurigaan yang di dapat dari pihak Bank Mandiri bahwa di ATM Mandiri SPBU Kerobokan sering terjadi penarikan uang dengan menggunakan kartu ATM palsu oleh Warga Negara Asing (WNA). Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang dimulai tanggal 17Juli dan pada tanggal 30 Juli diketahui ada penarikan oleh WNA dengan cara tidak lazim. Selanjutnya dilakukan survilent terhadap pelaku dan diketahui pelaku mengambil uang di ATM Bank Mandiri tersebut. Pada saat pelaku selesai makan di sebuah restorant di wilayah Tuban, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan itu ditemukanlah sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak pidana, seperti satu buah senjata air soft gun, satu pisau lipat, uang tunai sebesar Rp 51.300.000 juta, 98 buah kartu ATM putih palu, satu buah kabel plexibel, satu buah SIM Internasional, buah rauter (alat skiming), 2 buah flasdisk, 3 buah kunci pemberian orang rusia, 9 buah kartu debit dan kredit, satu buah jam tangan warna biru, dua 2 buah struk penarikan ATM, satu buah laptop mrrk Asus warna silver, 6 buag buku tabungan BCA, 3 buku tabungann Bank Mandiri, satu buah buku tabungan BNI, satu buku tabungan BTN, 2 buah hardisk, 3 buah plasdisk, satu buah spidol, satu buah charger laptop, satu buah palu, 5 buah handphone berbagai merk dan satu buah kompek warna hitam. Tersangka beserta barang bukti sebanyak itu saat ini diamankan di Mapolda Bali. “Ada 96 lembar kartu ATM palsu. Kartu ini namanya palstik web. Kartu ini yang merekam data - tada nasabah. Sementara di pintu ATM bagian atas, mereka pasang kamera yang sangat kecil untuk merekam nomor pin saat korban melakukan transaksi. Sasaran atau korbannya adalah para wisatawan asing yang nomor pin-nya hanya empat digit. Kalau kita di Indonesia nomor pin-nya ada enam angka,” terang Andi Fairan.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 46 ayat 3 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara dan Undang - Undang Daurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam jenis sangkur. “Untuk senjata api, kita kenakan undang undang darurat, begitupun dengan senjata tajamnya,” tutupnya. *dar
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 46 ayat 3 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara dan Undang - Undang Daurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam jenis sangkur. “Untuk senjata api, kita kenakan undang undang darurat, begitupun dengan senjata tajamnya,” tutupnya. *dar
1
Komentar