Disbud Hentikan Sementara Penertiban SKT
Terindikasi sebagai Kedok untuk Minta Bantuan ke Pemkab
MANGUPURA, NusaBali
Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung menghentikan sementara penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk paibon, pesimpangan, merajan ageng, dan merajan alit. Hal ini dilakukan karena belakangan semakin banyak krama mengajukan permohonan untuk memperoleh SKT demi mendapatkan bantuan dari Pemkab Badung.
Penghentian sementara penerbitan SKT dibenarkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung Ida Bagus Anom Bhasma. “Iya, kami mengeluarkan surat pemberitahuan tidak melayani SKT untuk paibon, persimpangan, merajan ageng, dan merajan alit. Karena selama ini banyak terindikasi yang mengajukan sifatnya pribadi,” katanya, Selasa (7/8).
Diakui, akhir-akhir ini pengajuan SKT membeludak. Seperti pura keluarga yang diklaim pura merajan gede. Padahal yang termasuk merajan gede itu minimal anggotanya 40 kepala keluarga (KK).
Bukan itu saja, lanjut birokrat asal Desa Taman, Kecamatan Abiansemal, ini ditemukan juga krama yang mengajukan SKT untuk pesimpangan yang ada di depan rumah. Ada pula turus lumbung yang dibangun di bawah pohon kelapa didaftarkan sebagai pesimpangan.
“Karena ternyata setelah dilakukan verifikasi ke lapangan seperti itu, kami akhirnya menghentikan sementara penerbitan SKT untuk paibon, pesimpangan, merajan ageng, dan merajan alit. Kami khawatir model seperti ini akan jadi temuan,” kata Anom Bhasma.
Ditanya sampai kapan penghentian penerbitan SKT, pihaknya menunggu petunjuk lebih lanjut dari bupati. “Kami akan lakukan evaluasi dulu, tapi sampai kapan kami belum bisa pastikan,” tuturnya.
Anom Bhasma menyebutkan pihaknya hingga kini telah menerbitkan SKT untuk 5.533 pura. Penerbitan ini berdasarkan status pura. Di antaranya, Sad Kahyangan, Dang Kahyangan, Kahyangan Jagat, Kahyangan Tiga, Paibon, Pamaksan (dadia, panti, kawitan), Kahyangan Desa, dan Swagina.
“Paling banyak didaftarkan pura pemaksa, seperti dadia, panti, dan kawitan yang mencapai 2.170. Kemudian Pura Swagina sebanyak 1.219, Paibon ada 988, Kahyangan Desa ada 729, Kahyangan Tiga ada 392, Kahyangan Jagat ada 28, Dang Kahyangan ada 5, dan Sad Kahyangan ada 2,” paparnya. *asa
Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung menghentikan sementara penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk paibon, pesimpangan, merajan ageng, dan merajan alit. Hal ini dilakukan karena belakangan semakin banyak krama mengajukan permohonan untuk memperoleh SKT demi mendapatkan bantuan dari Pemkab Badung.
Penghentian sementara penerbitan SKT dibenarkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung Ida Bagus Anom Bhasma. “Iya, kami mengeluarkan surat pemberitahuan tidak melayani SKT untuk paibon, persimpangan, merajan ageng, dan merajan alit. Karena selama ini banyak terindikasi yang mengajukan sifatnya pribadi,” katanya, Selasa (7/8).
Diakui, akhir-akhir ini pengajuan SKT membeludak. Seperti pura keluarga yang diklaim pura merajan gede. Padahal yang termasuk merajan gede itu minimal anggotanya 40 kepala keluarga (KK).
Bukan itu saja, lanjut birokrat asal Desa Taman, Kecamatan Abiansemal, ini ditemukan juga krama yang mengajukan SKT untuk pesimpangan yang ada di depan rumah. Ada pula turus lumbung yang dibangun di bawah pohon kelapa didaftarkan sebagai pesimpangan.
“Karena ternyata setelah dilakukan verifikasi ke lapangan seperti itu, kami akhirnya menghentikan sementara penerbitan SKT untuk paibon, pesimpangan, merajan ageng, dan merajan alit. Kami khawatir model seperti ini akan jadi temuan,” kata Anom Bhasma.
Ditanya sampai kapan penghentian penerbitan SKT, pihaknya menunggu petunjuk lebih lanjut dari bupati. “Kami akan lakukan evaluasi dulu, tapi sampai kapan kami belum bisa pastikan,” tuturnya.
Anom Bhasma menyebutkan pihaknya hingga kini telah menerbitkan SKT untuk 5.533 pura. Penerbitan ini berdasarkan status pura. Di antaranya, Sad Kahyangan, Dang Kahyangan, Kahyangan Jagat, Kahyangan Tiga, Paibon, Pamaksan (dadia, panti, kawitan), Kahyangan Desa, dan Swagina.
“Paling banyak didaftarkan pura pemaksa, seperti dadia, panti, dan kawitan yang mencapai 2.170. Kemudian Pura Swagina sebanyak 1.219, Paibon ada 988, Kahyangan Desa ada 729, Kahyangan Tiga ada 392, Kahyangan Jagat ada 28, Dang Kahyangan ada 5, dan Sad Kahyangan ada 2,” paparnya. *asa
Komentar