Nipu Rp 5,8M, Pekak Dituntut 3 Tahun
Pekak berusia 73 tahun bernama Anom hanya bisa pasrah saat dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Senin (6/8).
DENPASAR, NusaBali
Saat menanggapi tuntutan, pekak ini memelas kepada majelis hakim supaya hukumannya diringankan dengan alasan kesehatan. JPU Nyoman Bela Atmaja dalam tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni menjadikan mata pencarian atau kebiasaan membelikan barang-barang dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya, memastikan penguasaan barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 379 a KUHP sesuai surat dakwaan tunggal penuntut umum. Karena itu, JPU meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anom dengan pidana penjara selama 3 tahun, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," tegas JPU dalam amar tuntutannya.
Menurut Jaksa Bela, ada dua hal yang menjadikan pertimbangan atas tuntutan hukumnya itu. Di antaranya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan para saksi korban dan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta menyesali dan bernjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Setelah mendengar tuntutan itu, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya, terdakwa meminta majelis hakim agar supaya meringankan hukuman. "Minta keringanan, yang mulia, saya sudah beruasia 73 tahun, sering mengalami sakit-sakitan Jantung, kolesterol, dan saya masih punya tanggungan satu anak berusia 18 tahun," pinta terdakwa memelas.
Disebutkan dalam surat tuntan Jaksa Bela, bahwa akibat perbuatan terdakwa PT Padi Mas Prima mengalami kerungian sebesar Rp 5.807.500.000, PT Catur Adltya Santosa mengalami kerugian sebesar Rp 15.673200, PT Catur Santosa Adiprana Tbk Cabang Denpasar mengalarni kerugian sebesar Rp696.479.433 dan PT Surticon Buana Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp 5.807.500.000. *rez
Saat menanggapi tuntutan, pekak ini memelas kepada majelis hakim supaya hukumannya diringankan dengan alasan kesehatan. JPU Nyoman Bela Atmaja dalam tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni menjadikan mata pencarian atau kebiasaan membelikan barang-barang dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya, memastikan penguasaan barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 379 a KUHP sesuai surat dakwaan tunggal penuntut umum. Karena itu, JPU meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anom dengan pidana penjara selama 3 tahun, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," tegas JPU dalam amar tuntutannya.
Menurut Jaksa Bela, ada dua hal yang menjadikan pertimbangan atas tuntutan hukumnya itu. Di antaranya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan para saksi korban dan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta menyesali dan bernjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Setelah mendengar tuntutan itu, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya, terdakwa meminta majelis hakim agar supaya meringankan hukuman. "Minta keringanan, yang mulia, saya sudah beruasia 73 tahun, sering mengalami sakit-sakitan Jantung, kolesterol, dan saya masih punya tanggungan satu anak berusia 18 tahun," pinta terdakwa memelas.
Disebutkan dalam surat tuntan Jaksa Bela, bahwa akibat perbuatan terdakwa PT Padi Mas Prima mengalami kerungian sebesar Rp 5.807.500.000, PT Catur Adltya Santosa mengalami kerugian sebesar Rp 15.673200, PT Catur Santosa Adiprana Tbk Cabang Denpasar mengalarni kerugian sebesar Rp696.479.433 dan PT Surticon Buana Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp 5.807.500.000. *rez
Komentar