Insentif Guru Non PNS ‘Ngadat’
Anggaran insentif guru non PNS telah ada di APBD 2016, tetapi belum bisa cair karena terkendala SK Bupati.
MANGUPURA, NusaBali
Insentif guru non PNS di Badung belum bisa cair. Hal ini lantaran terkendala surat keputusan (SK) bupati sebelum era I Nyoman Giri Prasta. Dalam SK sama sekal tidak menyebut guru non PNS di dalamnya. Sehingga anggaran insentif untuk sekitar 3.735 guru non PNS di Badung bermasalah.
Padahal menurut informasi sebelumnya guru-guru ini kecipratan insentif yang besarannya antara Rp 300 ribu – Rp 400 ribu per bulan. Ternyata anggaran sebetulnya ada di APBD 2016, namun terbentur masalah SK itu hingga mengakibatkan pencairan tidak bisa dilakukan.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdkpora) Kabupaten Badung I Ketut Widya tak menyangkal kondisi tersebut. Menurut dia, sampai saat ini insentif untuk guru non PNS belum bisa diberikan. Meski diakui anggaran untuk itu sudah ada.
“Anggarannya sudah ada, tetapi kami belum bisa mencairkan. Karena terkendala masalah SK (surat keputusan) Bupati,” aku Astika kepada wartawan, Kamis (24/3).
Astika mengaku belum tahu persis penyebab tidak dicantumkannya guru non PNS dalam SK tersebut. “Kami juga belum tahu apakah ada aturan baru, yang tidak memperbolehkan pemberian insentif kepada guru non PNS,” kata pejabat asal Kerobokan, tersebut. Namun pihaknya mengklaim sudah melaporkan masalah ini kepada Bupati Giri Prasta.
Apa hasilnya? Menurutnya menunggu petunjuk bupati. “Yang jelas, kami sudah laporkan ke pimpinan (bupati) agar ada peninjauan SK,” imbuhnya.
Ketua Komisi IV DPRD Badung AAN Ketut Agus Nadi Putra menyayangkan masalah ini. “Tidak ada aturan yang melarang. Apalagi, anggarannya juga sudah terpasang. Ini adalah kesalahan SK,” tegasnya. Dia mengharapkan bupati segera merevisi SK tersebut.
Menurutnya peranan guru-guru non PNS di Badung sangat besar, untuk menutupi kekuranngan guru PNS. Sehingga pemerintah diharapkan juga dapat mensejahterakan guru non PNS, karena jasanya sangat besar. 7 asa
Komentar