Bupati Giri Prasta Bersyukur 10 Desa/Kelurahan dari Badung
MenkumHAM Resmikan 14 Desa/Kelurahan Sadar Hukum
MANGUPURA, NusaBali
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Yasonna H Laoly meresmikan 14 desa/kelurahan sadar hukum di Puspem Badung, Rabu (8/8). Sebanyak 10 desa/kelurahan di antaranya berasal dari Kabupaten Badung, dan empat lainnya dari Kabupaten Tabanan.
Sepuluh desa di Kabupaten Badung meliputi Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Kutuh, Desa Ungasan, Kelurahan Tanjung Benoa, Kelurahan Kuta, Kelurahan Kedonganan, Kelurahan Seminyak, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kelurahan Tuban, dan Kelurahan Kerobokan Kelod.
Hadir di acara tersebut Gubernur Bali diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra IB Subiksu, unsur Forkompimda Provinsi Bali, pimpinan tinggi madya dan pratama di KemenkumHAM RI, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Maryoto Sumadi, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta beserta Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Kepala Kejaksaan Negeri Badung H Sunarko, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti beserta camat/lurah dan pimpinan OPD Kabupaten Badung dan Tabanan.
Menteri Yasonna H Laoly mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur Bali beserta jajarannya, yang telah memberikan dukungan serta fasilitas kepada Kanwil KemenkumHAM Bali, sehingga memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Menteri Yasonna Laoly menyadari tidak mudah untuk mencapai predikat desa/kelurahan sadar hukum. Sebab harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. “Untuk penilaian tahun 2018 ini digunakan persyaratan baru dengan indikator yang lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman,” jelasnya.
Pihaknya berharap bagi desa/kelurahan yang telah ditetapkan menjadi desa/kelurahan sadar hukum dapat mempertahankan prestasinya. “Setiap tahun akan dievaluasi untuk diketahui sejauh mana kriteria penetapan sebagai desa/kelurahan sadar hukum tetap terpenuhi,” tegasnya.
Sementara, bagi desa/kelurahan yang belum diresmikan sebagai desa/kelurahan sadar hukum bukan berarti warganya tidak sadar hukum. “Sangat mungkin hal ini terjadi karena belum semua kriteria baru yang sudah kami tetapkan, terpenuhi,” ujarnya.
Bupati Giri Prasta memberikan apresiasi kepada Menteri Yasonna H Laoly dan jajarannya. “Kami di Kabupaten Badung ada 62 desa/kelurahan, yang mendapat predikat ini hanya 10. Artinya yang 10 inilah yang memenuhi kriteria. Semoga apa yang sudah ditetapkan ini bisa dipertahankan, dan yang belum supaya bisa bekerja keras untuk mencapainya,” kata Bupati.
“Kriterianya memang berat, seperti tingkat narkoba tidak ada/menurun, kesadaran untuk taat pajak, kepatuhan dalam tatanan urusan peraturan daerah, administrasi. Tapi kami yakin desa/kelurahan khususnya di Badung yang belum diresmikan menjadi desa/kelurahan sadar hukum, akan bekerja lebih keras lagi,” pesan Bupati.
“Kami juga ingin meniru negara-negara maju sekarang, yang tingkat kriminalitasnya betul-betul rendah seperti Belanda yang berencana menghapus rumah tahanan besar di tahun 2021, berarti tingkat kesadaran masyarakatnya terhadap hukum sangat tinggi. Ini yang harus kita contoh,” tegas Bupati Giri Prasta.
Sedangkan Kepala Kanwil KemenkumHAM Bali Maryoto Sumadi, menyatakan, desa/kelurahaan ditetapkan menjadi desa/kelurahan sadar hukum dengan berpedoman pada indeks berdasarkan data kuisioner yang diisi dan dilengkapi dengan bukti terlampir oleh aparat desa/kelurahan atau pejabat yang berwenang. Setiap kriteria harus didukung bukti dari masing-masing instansi yang terkait.
Nah, penetapan desa/kelurahan sadar hukum diberikan sesuai dengan tingkat kesadaran hukum yang didasarkan pada jumlah skor yang diperoleh dalam indeks desa/kelurahan sadar hukum. *asa
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Yasonna H Laoly meresmikan 14 desa/kelurahan sadar hukum di Puspem Badung, Rabu (8/8). Sebanyak 10 desa/kelurahan di antaranya berasal dari Kabupaten Badung, dan empat lainnya dari Kabupaten Tabanan.
Sepuluh desa di Kabupaten Badung meliputi Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Kutuh, Desa Ungasan, Kelurahan Tanjung Benoa, Kelurahan Kuta, Kelurahan Kedonganan, Kelurahan Seminyak, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kelurahan Tuban, dan Kelurahan Kerobokan Kelod.
Hadir di acara tersebut Gubernur Bali diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra IB Subiksu, unsur Forkompimda Provinsi Bali, pimpinan tinggi madya dan pratama di KemenkumHAM RI, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Maryoto Sumadi, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta beserta Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Kepala Kejaksaan Negeri Badung H Sunarko, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti beserta camat/lurah dan pimpinan OPD Kabupaten Badung dan Tabanan.
Menteri Yasonna H Laoly mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur Bali beserta jajarannya, yang telah memberikan dukungan serta fasilitas kepada Kanwil KemenkumHAM Bali, sehingga memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Menteri Yasonna Laoly menyadari tidak mudah untuk mencapai predikat desa/kelurahan sadar hukum. Sebab harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. “Untuk penilaian tahun 2018 ini digunakan persyaratan baru dengan indikator yang lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman,” jelasnya.
Pihaknya berharap bagi desa/kelurahan yang telah ditetapkan menjadi desa/kelurahan sadar hukum dapat mempertahankan prestasinya. “Setiap tahun akan dievaluasi untuk diketahui sejauh mana kriteria penetapan sebagai desa/kelurahan sadar hukum tetap terpenuhi,” tegasnya.
Sementara, bagi desa/kelurahan yang belum diresmikan sebagai desa/kelurahan sadar hukum bukan berarti warganya tidak sadar hukum. “Sangat mungkin hal ini terjadi karena belum semua kriteria baru yang sudah kami tetapkan, terpenuhi,” ujarnya.
Bupati Giri Prasta memberikan apresiasi kepada Menteri Yasonna H Laoly dan jajarannya. “Kami di Kabupaten Badung ada 62 desa/kelurahan, yang mendapat predikat ini hanya 10. Artinya yang 10 inilah yang memenuhi kriteria. Semoga apa yang sudah ditetapkan ini bisa dipertahankan, dan yang belum supaya bisa bekerja keras untuk mencapainya,” kata Bupati.
“Kriterianya memang berat, seperti tingkat narkoba tidak ada/menurun, kesadaran untuk taat pajak, kepatuhan dalam tatanan urusan peraturan daerah, administrasi. Tapi kami yakin desa/kelurahan khususnya di Badung yang belum diresmikan menjadi desa/kelurahan sadar hukum, akan bekerja lebih keras lagi,” pesan Bupati.
“Kami juga ingin meniru negara-negara maju sekarang, yang tingkat kriminalitasnya betul-betul rendah seperti Belanda yang berencana menghapus rumah tahanan besar di tahun 2021, berarti tingkat kesadaran masyarakatnya terhadap hukum sangat tinggi. Ini yang harus kita contoh,” tegas Bupati Giri Prasta.
Sedangkan Kepala Kanwil KemenkumHAM Bali Maryoto Sumadi, menyatakan, desa/kelurahaan ditetapkan menjadi desa/kelurahan sadar hukum dengan berpedoman pada indeks berdasarkan data kuisioner yang diisi dan dilengkapi dengan bukti terlampir oleh aparat desa/kelurahan atau pejabat yang berwenang. Setiap kriteria harus didukung bukti dari masing-masing instansi yang terkait.
Nah, penetapan desa/kelurahan sadar hukum diberikan sesuai dengan tingkat kesadaran hukum yang didasarkan pada jumlah skor yang diperoleh dalam indeks desa/kelurahan sadar hukum. *asa
1
Komentar