Pansus Minta BTID Tuntaskan Pengembangan Kawasan Serangan
Pemerintah Kota Denpasar saat ini telah memproses Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kawasan yang saat ini perlu pengembangan lebih lanjut salah satunya penataan Kelurahan Serangan.
DENPASAR, NusaBali
RDTR ini merupakan turunan dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah dibahas sebelumnya. Saat ini Panitia Khusus (Pansus) XV dan Pemkot Denpasar konsen pada penggarapan kawasan Serangan yang akan dikembangkan menjadi lokasi pariwisata.
Hal itu terungkap dalam rapat Pansus XV yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Denpasar I Wayan Mariyana Wandira, bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pihak PT Bali Turtle Island Developer (BTID) dan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Benoa.
Dalam rapat tersebut, anggota Pansus AA Susruta Ngurah Putra mengungkapkan, untuk penyelesaian RDTR, saat ini pihaknya menyoroti beberapa hal terkait dengan pengembangan kawasan di Denpasar selatan. Salah satunya kawasan Kelurahan Serangan yang sampai saat ini belum ada proses pengembangan kendati sudah dipegang oleh PT BTID.
PT BTID didesak untuk segera menyelesaikan tugasnya sebagai pengembang kawasan Serangan. Apalagi, hingga sekarang belum ada pembangunan apapun yang terlihat, padahal pembebasan lahan dan pengembangan reklamasi sudah dilakukan. Kata Susruta, untuk menyempurnakan RDTR, pihak BTID harus segera menyelesaikan detail tata ruang pembangunan di kawasan tersebut. "BTID sampai sekarang belum ada terlihat melakukan proses pembangunan maupun pengembangan. Tolong segera garap kawasan tersebut apalagi sudah bertahun-tahun masyarakat berharap pengembangan Serangan. Itu sangat diperlukan untuk peningkaran perekonomian masyarakat setempat. Ini sudah lama reklamasi sudah dilakukan, berikan kami seperti apa gambaran nantinya pembangunan itu," ungkapnya.
Kata Susruta, pihak BTID juga harus transparan dengan pembagian kawasan Serangan yang akan digarap. Berapa lahan hijau yang akan disediakan dan berapa bangunan, dan berapa yang akan dipakai tempat rekreasi. Selain itu, berapa lahan yang akan digarap juga harus jelas biar bisa dimasukkan dalam RDTR.
Hal senada juga disampaikan anggota Pansus IB Kiana, ia menginginkan kawasan Kelurahan serangan harus segera digarap dan memberikan konsep pembangunan agar bisa segera masuk dalam RDTR. Kepercayaan Pemkot Denpasar kepada BTID sudah sepenuhnya diberikan untuk menggarap kawasan tersebut. Namun, kenyataannya hingga kini belum ada tampak sedikitpun proses yang akan dilakukan.
Selain itu kata dia, BTID yang sudah dipercaya untuk mengembangkan kawasan tersebut agar selalu berkoordinasi dengan warga setempat. Sebab kata dia, akhir-akhir ini warga bergejolak karena ada pelarangan warga masuk pantai. "Kita saling mengerti dan saling berkomunikasi. BTID juga harus berkomunikasi, sebab selama ini warga sangat antusias menunggu pengembangan kawasan tetapi belum ada, dan sekarang malah ada pelarangan. Sekarang seperti apa pengembangannya harus dilakukan sesuai kesepakatan," ungkapnya Ketua Fraksi Hanura Denpasar ini.
Menanggapi hal itu, General Manager BTID Made Sumantra mengungkapkan, untuk tata ruang yang akan digunakan pihaknya sudah melakukan pembagian secara detail dan akan konsen untuk melakukan pembangunan di kawasan Kelurahan Serangan. Lahan yang akan digarap, kata dia, sekitar 480 hektare. Dari pembagian pembebasan lahan sekitar 50-60 hektare, lahan reklamasi sekitar 370 hektare yang seluruhnya sudah berstatus HGB.
Sedangkan dari pembebasan hutan ada sekitar 48 hektare yang saat ini masih dalam proses penerbitan HGB. "Kami cukup konsen untuk pembangunan itu, namun kami masih dalam proses pengembangan. Dimana, pembagian pengembangannya akan dilakukan sesuai aturan yakni, 15-20 hektare nantinya akan menjadi ruang terbuka hijau, 40 persennya merupakan bangunan, tempat rekreasi dan kebutuhan lainnya," ungkapnya. *mi
RDTR ini merupakan turunan dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah dibahas sebelumnya. Saat ini Panitia Khusus (Pansus) XV dan Pemkot Denpasar konsen pada penggarapan kawasan Serangan yang akan dikembangkan menjadi lokasi pariwisata.
Hal itu terungkap dalam rapat Pansus XV yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Denpasar I Wayan Mariyana Wandira, bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pihak PT Bali Turtle Island Developer (BTID) dan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Benoa.
Dalam rapat tersebut, anggota Pansus AA Susruta Ngurah Putra mengungkapkan, untuk penyelesaian RDTR, saat ini pihaknya menyoroti beberapa hal terkait dengan pengembangan kawasan di Denpasar selatan. Salah satunya kawasan Kelurahan Serangan yang sampai saat ini belum ada proses pengembangan kendati sudah dipegang oleh PT BTID.
PT BTID didesak untuk segera menyelesaikan tugasnya sebagai pengembang kawasan Serangan. Apalagi, hingga sekarang belum ada pembangunan apapun yang terlihat, padahal pembebasan lahan dan pengembangan reklamasi sudah dilakukan. Kata Susruta, untuk menyempurnakan RDTR, pihak BTID harus segera menyelesaikan detail tata ruang pembangunan di kawasan tersebut. "BTID sampai sekarang belum ada terlihat melakukan proses pembangunan maupun pengembangan. Tolong segera garap kawasan tersebut apalagi sudah bertahun-tahun masyarakat berharap pengembangan Serangan. Itu sangat diperlukan untuk peningkaran perekonomian masyarakat setempat. Ini sudah lama reklamasi sudah dilakukan, berikan kami seperti apa gambaran nantinya pembangunan itu," ungkapnya.
Kata Susruta, pihak BTID juga harus transparan dengan pembagian kawasan Serangan yang akan digarap. Berapa lahan hijau yang akan disediakan dan berapa bangunan, dan berapa yang akan dipakai tempat rekreasi. Selain itu, berapa lahan yang akan digarap juga harus jelas biar bisa dimasukkan dalam RDTR.
Hal senada juga disampaikan anggota Pansus IB Kiana, ia menginginkan kawasan Kelurahan serangan harus segera digarap dan memberikan konsep pembangunan agar bisa segera masuk dalam RDTR. Kepercayaan Pemkot Denpasar kepada BTID sudah sepenuhnya diberikan untuk menggarap kawasan tersebut. Namun, kenyataannya hingga kini belum ada tampak sedikitpun proses yang akan dilakukan.
Selain itu kata dia, BTID yang sudah dipercaya untuk mengembangkan kawasan tersebut agar selalu berkoordinasi dengan warga setempat. Sebab kata dia, akhir-akhir ini warga bergejolak karena ada pelarangan warga masuk pantai. "Kita saling mengerti dan saling berkomunikasi. BTID juga harus berkomunikasi, sebab selama ini warga sangat antusias menunggu pengembangan kawasan tetapi belum ada, dan sekarang malah ada pelarangan. Sekarang seperti apa pengembangannya harus dilakukan sesuai kesepakatan," ungkapnya Ketua Fraksi Hanura Denpasar ini.
Menanggapi hal itu, General Manager BTID Made Sumantra mengungkapkan, untuk tata ruang yang akan digunakan pihaknya sudah melakukan pembagian secara detail dan akan konsen untuk melakukan pembangunan di kawasan Kelurahan Serangan. Lahan yang akan digarap, kata dia, sekitar 480 hektare. Dari pembagian pembebasan lahan sekitar 50-60 hektare, lahan reklamasi sekitar 370 hektare yang seluruhnya sudah berstatus HGB.
Sedangkan dari pembebasan hutan ada sekitar 48 hektare yang saat ini masih dalam proses penerbitan HGB. "Kami cukup konsen untuk pembangunan itu, namun kami masih dalam proses pengembangan. Dimana, pembagian pengembangannya akan dilakukan sesuai aturan yakni, 15-20 hektare nantinya akan menjadi ruang terbuka hijau, 40 persennya merupakan bangunan, tempat rekreasi dan kebutuhan lainnya," ungkapnya. *mi
Komentar