Diklat Penyusunan R-APBDes 2019
Perangkat desa dari 75 desa se-Kabupaten Karangasem mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) tata cara menyusun rancangan APBDes 2019.
AMLAPURA, NusaBali
Penyusunannya mengacu Permendagri No 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tujuannya agar tidak menyimpang, terutama penggunaan dana tak terduga. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karangasem, I Gede Kaneka Setiawan, mengatakan dana tak terduga untuk membiayai penanggulangan bencana, darurat bencana alam, darurat miskin dan keadaan mendesak di desa bersangkutan. "Semua dana itu untuk kepentingan warga masyarakat di desa itu, bukan untuk pendatang," katanya.
Darurat miskin misalnya agar semua warga miskin terlayani. Kalau warga miskin belum terdaftar, maka warga miskin itulah ditanggung pihak desa. Selebihnya, yang telah terdaftar telah ditanggung pemerintah pusat dan daerah. Kaneka Setiawan mencontohkan, sepasang suami istri, tiba-tiba istrinya meninggal, tinggal yang laki, hidup sebatang kara, usianya tua, miskin, dan sakit. Ternyata warga tersebut belum terdaftar sebagai warga miskin. “Maka yang mengurus memberikan bantuan pihak desa melalui dana tak terduga itu,” tambahnya.
Sekretaris Desa Datah, Kecamatan Abang, I Made Sukayasa, mengakui Permendagri No 20 tahun 2018 menitikberatkan tentang penyusunan R-APBDes agar tepat sasaran. Sehingga pembangunan di tingkat desa lebih optimal berjalan. Begitu juga menurut Sekdes Tenganan, Kecamatan Manggis, I Wayan Ade, selain mengacu Permendagri No 20 tahun 2018, penggunaan dana desa mengacu peraturan desa. “Membantu masyarakat miskin di desa, tetap diwajibkan ada pertanggungjawaban secara administrasi,” katanya. *k16
Penyusunannya mengacu Permendagri No 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tujuannya agar tidak menyimpang, terutama penggunaan dana tak terduga. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karangasem, I Gede Kaneka Setiawan, mengatakan dana tak terduga untuk membiayai penanggulangan bencana, darurat bencana alam, darurat miskin dan keadaan mendesak di desa bersangkutan. "Semua dana itu untuk kepentingan warga masyarakat di desa itu, bukan untuk pendatang," katanya.
Darurat miskin misalnya agar semua warga miskin terlayani. Kalau warga miskin belum terdaftar, maka warga miskin itulah ditanggung pihak desa. Selebihnya, yang telah terdaftar telah ditanggung pemerintah pusat dan daerah. Kaneka Setiawan mencontohkan, sepasang suami istri, tiba-tiba istrinya meninggal, tinggal yang laki, hidup sebatang kara, usianya tua, miskin, dan sakit. Ternyata warga tersebut belum terdaftar sebagai warga miskin. “Maka yang mengurus memberikan bantuan pihak desa melalui dana tak terduga itu,” tambahnya.
Sekretaris Desa Datah, Kecamatan Abang, I Made Sukayasa, mengakui Permendagri No 20 tahun 2018 menitikberatkan tentang penyusunan R-APBDes agar tepat sasaran. Sehingga pembangunan di tingkat desa lebih optimal berjalan. Begitu juga menurut Sekdes Tenganan, Kecamatan Manggis, I Wayan Ade, selain mengacu Permendagri No 20 tahun 2018, penggunaan dana desa mengacu peraturan desa. “Membantu masyarakat miskin di desa, tetap diwajibkan ada pertanggungjawaban secara administrasi,” katanya. *k16
Komentar