Yayasan Ilegal Beber Dokumen Kedaluwarsa
Tiga hari pasaca digebrak Tim Yustisi Karangasem yang terjun bersama pentolan sejumlah LSM, pihak Yayasan Permata Bali di Banjar Dauh Pangkung, Desa Seraya Barat, Kecamatan Karangasem akhirnya bersedia perlihatkan dokumen yang telah kedaluwarsa, Jumat (25/3).
Pengelola Janji Urus Izin, Aktivitas Masih Dibekukan
AMLAPURA, NusaBali
Namun, aktivitas yayasan ilegal ini masih dibekukan sementara, meskipun pengelola menyatakan siap menurus izin.
Dokumen kedaluwarsa tersebut diperlihatkan pengelola Yayasan Permata Bali, Agustina Padatu, saat kembali didatangi jajaran LSM Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Karangasem pimpinan Ni Nyoman Suparni ke yayasan ilegal itu di Banjar Dauh Pangkung, Desa Seraya Barat, Jumat kemarin.
Dokumen yang diperlihatkan Agustina Padatu, antara lain, akte pendirian yayasan, surat tanda pendaftaran di Dinas Sosial Provinsi Bali, surat izin operasional, hingga Keputusan Menkum HAM. Semua dokumen tersebut masa berlakunya telah kedaluwarsa. Dokumen-dokumen tersebut masa berlakunya adalah sebelum Yayasan Permata Bali dipindahkan dari Denpasar ke Desa Seraya Barat, Karangasem.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan ke LSM KPPA Karangasem, Jumat kemarin, tertera akte pendirian Yayasan Permata Bali dari Notaris Evi Susanti Panjahitan bernomor 01/Not-YS/1/2006 tanggal 12 Januari 2006. Sedangkan Surat Keputusan Menkum HAM bernomor C-145.HT.01.02 tahun 2006.
Sementara surat tanda pendaftaran di Dinas Sosial Provinsi Bali bernomor 466.3/977/BOBS/Disdkessos tanggal 2 November 2006, yang ditandatangani Kadis Sosial Provinsi Bali (waktu itu) AA Gde Alit. Surat ini berlaku mulai 2 November 2006 hingga 2 November 2009. Bertindak sebagai Ketua Yayasan Permata Bali adalah Ernawati Patioran, dengan Sekretaris Lukas Banu, dan Bendahara Titik Pamuji.
Izin operasional Yayasan Permata Bali sendiri sempat diperpanjang dan dikeluarkan Dinas Sosial Provinsi dengan Nomor 060.1/845/Dinsos/2014, berlokasi di Jalan Mekar Jaya II Blok D/IV Banjar Mekar Jaya Denpasar. Izin operasional yang diperpanjang tersebut berlaku 25 Mei 2014 hingga 23 Mei 2015, dikeluarkan Kadis Sosial Provinsi Bali (waktu itu) I Nyoman Wenten.
Di hadapan LSM KPPA Karangasem yang kembali mendatanginya, Jumat kemarin, Agustina Padatu selaku pengelola Yayasan Permata Bali mengakui yayasannya memang belum berizin---setelah semua dokumen sebelumnya kedaluwarsa. “Saya akui yayasan di sini belum berizin. Saya sedang mengurus perpanjangan izin di Dinas Provinsi Bali. Karena anak-anak yang diasuh berasal dari lintas pulau, maka saya selanjutnya akan urus izin ke pusat,” papar Agustina Padatu.
Sementara, Ketua LSM KPPA Karangasem, Nyoman Suparni, mulai melunak setelah Agustina Padatu mengakui yayasan dikelolanya benar-benar ilegal. “Saya kasih kesempatan pihak yayasan ini mengurus perpanjangan izin. Termasuk, akte kelahiran anak harus diperbarui. Kami dari LSM juga mengawasi kegiatannya,” jelas Nyoman Suparni.
Sedangkan Tim Yustisi Karangasem melalui Kasat Pol PP, Iwan Suparta, menyatakan pihaknya tetap membekukan buat sementara aktivitas Yayasan Permata Bali ini. Selama aktivitasnya dibekukan, yayasan ini tidak dibolehkan menerima titipan anak baru.
“Yayasan ini tidak diperkenankan memindahtangankan anak-anak yang diasuhnya. Yayasan ini dalam pantauan pemerintah,” tegas Iwan Suparta saat dikonfirmasi NusaBali, Jumat kemarin. Pembekuan aktivitas ini berlaku sampai pihak Yayasan Permata Bali yang dikelola Agustina Padatu mampu urus izin.
Tim Yustisi Karangasem sebelumnya menyodorkan surat pernyataan yang harus ditandatangani pengelola Yayasan Permata Bali, Agustina Padatu, saat terjun ke lokasi yayasan di Banjar Dauh Pangkung, Desa Seraya Barat, Selasa (22/3) lalu. Isi surat pernyataan itu, antara lain, siap dan sanggup mengurus izin yayasan selama 15 hari ke depan, serta melengkapi dokumen keberadaan anak.
Jika izin tidak diurus sesuai surat pernyataan yang telah diteken, maka Tim Yustisi Karangasem akan langsung segel Yayasan Permata Bali di desa Seraya Barat. Sedangkan seluruh anak yang diasuh yayasan tersebut saat ini bakal diambil-alih Dinas Sosial Karangasem.
Ketika Tim Yustisi terjun dan sekaligus membekukan aktivitas Yayasan Permata Bali, Selasa lalu, Kasat Pol PP Karangasem Iwan Suparta didampingi Kadis Sosial Karangasem, I Made Sosiawan, dan petugas Polsek Karangasem. Sedangkan pentolan LSM yang ikut terjun kala itu, antara lain, Nyoman Suparni (dari KPPA Karangasem), Ida Ayu Made Gayatari (dari Watch Bali), hingga Ni Nyoman Masni (tokoh dari Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bali).
Waktu itu, Agustina Padatu mengakui akte kelahiran anak-anak yang diasuh Yayasan Permata Bali memang palsu. “Itu palsu, saya dapatkan di Kabupaten Tana Toraja di mana per akte biayanya mencapai Rp 150.000,” ujar perempuan asal Tana Toraja, Sulawesi Selatan ini.
Saat ini, ada 13 anak yang huni Yayasan Permata Bali di Banjar dauh Panmgkung, Desa Seraya Barat. Mereka masing-masing atas nama Jonathan, 2, Cheryl Achasia 5, Joshua, 6, Jewel Esther, 6, Michael Walansendow, 6, Samuel, 7, Kevin Joshua, 8, Yahya Kalvin, 10, Yunus Arruan, 11, Andre Antonio, 11, Jeffry Pither, 12, Nengah Rebecca, 13, dan Hanrik Karaeng, 17. 7 k16
Komentar