Penyidik Didesak Selesaikan Kasus Kebakaran Kapal
Penyidik Polresta Denpasar yang menangani kasus terbakarnya 7 kapal ikan di Dermaga Barat, Pelabuhan Benoa, Denpasar, Senin (2/7) lalu didesak untuk segera merampungkan hasil penyelidikannya.
DENPASAR, NusaBali
Hal ini diungkapkan Herman, pemilik KM Zulfana Jaya Baru yang kapalnya jadi korban kebakaran dalam kejadian tersebut. Herman bersama kuasa hukumnya, Agus Sujoko dkk juga sempat mendatangi Polresta Denpasar pada Rabu (7/8) untuk meminta hasil perkembangan penyelidikan sampai saat ini.
Agus Sujoko mengatakan dari keterangan penyidik masih ada kekurangan dalam penyelidikan yang dilakukan. Salah satunya saksi. “Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, tapi kurang lengkap. Nanti akan dipanggil lagi saksi lainnya,” jelas Agus ditemui Kamis (9/8).
Selain soal saksi tambahan, penyidik juga masih menunggu hasil labfor. Setelah itu barulah akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status dalam kasus kebakaran ini. “Kami berharap ada kejelasan dalam kasus terbakarnya 7 kapal ini,” tegasnya.
Dijelaskannya, dengan tidak adanya kepastian hasil penyelidikan, membuat perkara ini menjadi gelap. Dicontohkan, KM Zulfana Jaya Baru ini merupakan korban dari kebakaran yang disebabkan kelalaian dari kapal lainnya. Namun dalam kejadian ini, pihak yang diduga menjadi sumber kebakaran menyebut tidak ada ganti rugi. “Jadi mereka menyebut kalau di Benoa itu ada kebakaran tidak ada ganti rugi. Jadi seperti hukum rimba begitu,” ujar Agus.
Padahal, pernah kapal milik Herman menabrak kapal yang menyebabkan kerusakan. Dalam kejadian ini yang pihak Herman mengganti kapal yang rusak. “Nah, disini kami mencari keadilan,” lanjutnya.
Sementara itu, pemilik kapal Herman mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 5,3 miliar. Selain kerugian sebagian kapal yang terbakar, Herman juga tidak bisa bekerja sehingga kehilangan pendapatannya. “Kami akan tuntut hak kami. Kami juga akan segera melaporkan kasus ini sampai ke Menteri Susi,” lanjut Herman. *rez
Hal ini diungkapkan Herman, pemilik KM Zulfana Jaya Baru yang kapalnya jadi korban kebakaran dalam kejadian tersebut. Herman bersama kuasa hukumnya, Agus Sujoko dkk juga sempat mendatangi Polresta Denpasar pada Rabu (7/8) untuk meminta hasil perkembangan penyelidikan sampai saat ini.
Agus Sujoko mengatakan dari keterangan penyidik masih ada kekurangan dalam penyelidikan yang dilakukan. Salah satunya saksi. “Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, tapi kurang lengkap. Nanti akan dipanggil lagi saksi lainnya,” jelas Agus ditemui Kamis (9/8).
Selain soal saksi tambahan, penyidik juga masih menunggu hasil labfor. Setelah itu barulah akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status dalam kasus kebakaran ini. “Kami berharap ada kejelasan dalam kasus terbakarnya 7 kapal ini,” tegasnya.
Dijelaskannya, dengan tidak adanya kepastian hasil penyelidikan, membuat perkara ini menjadi gelap. Dicontohkan, KM Zulfana Jaya Baru ini merupakan korban dari kebakaran yang disebabkan kelalaian dari kapal lainnya. Namun dalam kejadian ini, pihak yang diduga menjadi sumber kebakaran menyebut tidak ada ganti rugi. “Jadi mereka menyebut kalau di Benoa itu ada kebakaran tidak ada ganti rugi. Jadi seperti hukum rimba begitu,” ujar Agus.
Padahal, pernah kapal milik Herman menabrak kapal yang menyebabkan kerusakan. Dalam kejadian ini yang pihak Herman mengganti kapal yang rusak. “Nah, disini kami mencari keadilan,” lanjutnya.
Sementara itu, pemilik kapal Herman mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 5,3 miliar. Selain kerugian sebagian kapal yang terbakar, Herman juga tidak bisa bekerja sehingga kehilangan pendapatannya. “Kami akan tuntut hak kami. Kami juga akan segera melaporkan kasus ini sampai ke Menteri Susi,” lanjut Herman. *rez
1
Komentar