Pencurian Pasir di Pantai Bugbug
Menimbun dan menjual pasir melanggar Perda Nomor 4 tahun 2013, terancam kurungan 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
AMLAPURA, NusaBali
Nelayan mengadukan kasus pencurian pasir di Pantai Bugbug ke kantor Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem. Pengaduan itu disikapi oleh Muspika Karangasem dengan pengecekkan ke lokasi di Banjar Bugbug Kelod, Desa Bugbug. Sekaligus sosialisasi untuk mencegah terjadinya kasus pencurian pasir, Jumat (10/8).
Sosilisasi disampaikan secara bergantian oleh Camat Karangasem Cok Alit Surya Prabawa, Kapolsek Kompol I Nengah Berata, Danramil Kapten Inf Bambang Edi Yulianto, dan Perbekel Bugbug I Gede Suteja. Perbekel Bugbug I Gede Suteja mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil pasir di pantai dengan dalih untuk keperluan membangun, kemudian ditimbun selanjutnya dijual. “Perbuatan itu melanggar Perda Nomor 4 tahun 2013, ada ancaman kurungan 6 bulan dan denda Rp 50 juta,” katanya.
Gede Suteja sejak awal mengingatkan warganya untuk tidak mengambil pasir di Pantai Banjar Bugbug Kelodan. “Lebih baik kursus menjahit, kursus membuat jajan, kami bantu karena ada dana,” ungkapnya. Sementara Kapolsek Kompol I Nengah Berata juga mengingatkan berlaku larangan mengambil pasir di pantai milik negara. “Jangan sampai berurusan dengan petugas polisi,” pinta Kompol Berata. Sebab pengambilan pasir tanpa izin melanggar pasal 7 ayat (4) Perda No 04 tahun 2013.
Danramil Kapten Inf Bambang Edi Yulianto menambahkan, tujuan melarang mengambil pasir agar pantai tetap lestari untuk kepentingan sosial masyarakat, pengembangan pariwisata, juga untuk memudahkan menambatkan jukung. Buktinya selama ini yang merasa keberatan adalah masyarakat nelayan. Camat Karangasem Cok Alit Surya Prabawa juga berharap kepada warga masyarakat agar sama-sama menjaga kelestarian pantai yang menjadi aset untuk diwariskan kepada generasi mendatang. “Pantai banyak manfaatnya untuk melasti, berwisata, olahraga, dan kepentingan sosial lainnya. Jika pasirnya diambil, keindahan pantainya berkurang,” jelas Camat Cok Alit Surya Prabawa. *k16
Sosilisasi disampaikan secara bergantian oleh Camat Karangasem Cok Alit Surya Prabawa, Kapolsek Kompol I Nengah Berata, Danramil Kapten Inf Bambang Edi Yulianto, dan Perbekel Bugbug I Gede Suteja. Perbekel Bugbug I Gede Suteja mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil pasir di pantai dengan dalih untuk keperluan membangun, kemudian ditimbun selanjutnya dijual. “Perbuatan itu melanggar Perda Nomor 4 tahun 2013, ada ancaman kurungan 6 bulan dan denda Rp 50 juta,” katanya.
Gede Suteja sejak awal mengingatkan warganya untuk tidak mengambil pasir di Pantai Banjar Bugbug Kelodan. “Lebih baik kursus menjahit, kursus membuat jajan, kami bantu karena ada dana,” ungkapnya. Sementara Kapolsek Kompol I Nengah Berata juga mengingatkan berlaku larangan mengambil pasir di pantai milik negara. “Jangan sampai berurusan dengan petugas polisi,” pinta Kompol Berata. Sebab pengambilan pasir tanpa izin melanggar pasal 7 ayat (4) Perda No 04 tahun 2013.
Danramil Kapten Inf Bambang Edi Yulianto menambahkan, tujuan melarang mengambil pasir agar pantai tetap lestari untuk kepentingan sosial masyarakat, pengembangan pariwisata, juga untuk memudahkan menambatkan jukung. Buktinya selama ini yang merasa keberatan adalah masyarakat nelayan. Camat Karangasem Cok Alit Surya Prabawa juga berharap kepada warga masyarakat agar sama-sama menjaga kelestarian pantai yang menjadi aset untuk diwariskan kepada generasi mendatang. “Pantai banyak manfaatnya untuk melasti, berwisata, olahraga, dan kepentingan sosial lainnya. Jika pasirnya diambil, keindahan pantainya berkurang,” jelas Camat Cok Alit Surya Prabawa. *k16
Komentar