Tiga WN Turki Divonis 2 Tahun
Vonis ini lebih ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan.
Kasus Skimming ATM Nasabah Bank
DENPASAR, NusaBali
Tiga warga negara Turki masing-masing Tayfun Koc, 36, Dogan Kimis, 43 dan Mehmet Ali Mentes, 29 menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Jumat (10/8). Ketiga terdakwa kasus skimming ATM nasabah ini dijerat pasal alternatif tentang informasi dan transaksi elektronik dan divonis 2 tahun penjara.
Sidang sendiri diawali dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi. Di mana pada tuntutannya, Jaksa Sutarta menilai para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar
Pasal 30 ayat 2 Juncto Padal 46 ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.
Atas itu hal tersebut, Jaksa dari Kejati Bali ini kemudian meminta supaya majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan. ”Dan denda sebesar 500 juta rupiah subsidair 6 bulan,” tegasnya.
Seusai mendengar tuntutan itu, para terdakwa yang dibantu oleh penerjemah bahasa Indonesia ke bahasa Turki serta didampingi penasehat hukum, Dodi Arta Kariawan langsung menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya meminta majelis hakim supaya meringankan hukuman bagi para terdakwa.
Setelah itu sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim. "Mengingat masa penahanannya akan habis pada pekan depan, maka kita lanjutkan dengan putusan. Untuk itu sidang saya skors," kata ketua Hakim Esthar Oktvi sembari mengetok palu tanda sidang diskors untuk memberi kesempatan kepada majelis hakim bermusyawarah. Setelah kurang lebih 3 menit berdiskusi, ketua hakim Esthar Oktavi didampingi hakim anggota Angeliky Handayani Day dan IGN Putra Atmaja kembali melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan segaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer, sistem elektronik, dan dokumen elektronik milik orang lain yang tunjuannya memproleh informasi elektronik atau dokumen elektronik sebagaimana disebut dalam dakwaan alternatif ke satu.
Namun para terdakwa sedikit beruntung karena majelis hakim memberi hukuman pidana penjara lebih ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya. "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan," tegas hakim Esthar saat membacakan amar putusannya.
Usai pembacaan putusan, para terdakwa langsung menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Sutarta belum bisa menentukan sikap untuk upaya hukum selanjutnya. Sebagaimana diketahui, para terdakwa membobol dana nasabah pada 7 hingga 9 Maret 2018, di area mesin ATM Bank Mandiri Mini Mart Canggu, Jalan Batu Mejan Canggu, Kuta Utara, Badung.
Akibat perbuatan para terdakwa yang telah mengambil data-data nasabah maupun Nomor Pin nasabah Bank Mandiri tanpa ijin dari pihak PT Bank Mandiri Tbk (Persero) yang telah terekam dalam Rourter itu, bertujuan untuk mendapat sejumlah uang milik nasabah Bank Mandiri dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp119.600.000. *rez
DENPASAR, NusaBali
Tiga warga negara Turki masing-masing Tayfun Koc, 36, Dogan Kimis, 43 dan Mehmet Ali Mentes, 29 menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Jumat (10/8). Ketiga terdakwa kasus skimming ATM nasabah ini dijerat pasal alternatif tentang informasi dan transaksi elektronik dan divonis 2 tahun penjara.
Sidang sendiri diawali dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi. Di mana pada tuntutannya, Jaksa Sutarta menilai para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar
Pasal 30 ayat 2 Juncto Padal 46 ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.
Atas itu hal tersebut, Jaksa dari Kejati Bali ini kemudian meminta supaya majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan. ”Dan denda sebesar 500 juta rupiah subsidair 6 bulan,” tegasnya.
Seusai mendengar tuntutan itu, para terdakwa yang dibantu oleh penerjemah bahasa Indonesia ke bahasa Turki serta didampingi penasehat hukum, Dodi Arta Kariawan langsung menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya meminta majelis hakim supaya meringankan hukuman bagi para terdakwa.
Setelah itu sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim. "Mengingat masa penahanannya akan habis pada pekan depan, maka kita lanjutkan dengan putusan. Untuk itu sidang saya skors," kata ketua Hakim Esthar Oktvi sembari mengetok palu tanda sidang diskors untuk memberi kesempatan kepada majelis hakim bermusyawarah. Setelah kurang lebih 3 menit berdiskusi, ketua hakim Esthar Oktavi didampingi hakim anggota Angeliky Handayani Day dan IGN Putra Atmaja kembali melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan segaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer, sistem elektronik, dan dokumen elektronik milik orang lain yang tunjuannya memproleh informasi elektronik atau dokumen elektronik sebagaimana disebut dalam dakwaan alternatif ke satu.
Namun para terdakwa sedikit beruntung karena majelis hakim memberi hukuman pidana penjara lebih ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya. "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan," tegas hakim Esthar saat membacakan amar putusannya.
Usai pembacaan putusan, para terdakwa langsung menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Sutarta belum bisa menentukan sikap untuk upaya hukum selanjutnya. Sebagaimana diketahui, para terdakwa membobol dana nasabah pada 7 hingga 9 Maret 2018, di area mesin ATM Bank Mandiri Mini Mart Canggu, Jalan Batu Mejan Canggu, Kuta Utara, Badung.
Akibat perbuatan para terdakwa yang telah mengambil data-data nasabah maupun Nomor Pin nasabah Bank Mandiri tanpa ijin dari pihak PT Bank Mandiri Tbk (Persero) yang telah terekam dalam Rourter itu, bertujuan untuk mendapat sejumlah uang milik nasabah Bank Mandiri dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp119.600.000. *rez
1
Komentar