Kantin Sekolah Diusulkan Kena Retribusi
Komisi III DPRD Buleleng, mendorong Pemkab Buleleng mengenakan retribusi terhadap usaha kantin sekolah.
SINGARAJA, NusaBali
Alasannya, kantin sekolah yang diperkirakan jumlahnya sampai 500 kantin, punya potensi besar mendatangkan pendapatan daerah. Hal itu terungkap dalam dapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, Jumat (10/8) di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja. RDP dipimpin Ketua Komisi III, Made Putri Nareni bersama anggotanya. Sementara eksekutif dihadiri oleh Kepala BKD Buleleng Bimantara bersama staf.
Ketua Komisi III, Made Putri Nareni mengatakan, semua sekolah di Buleleng memiliki kantin masing-masing. Nareni menyebut, jika keberadaan kantin dikelola dengan baik bisa menjadi potensi sumber pendapatan daerah. Ia pun mendorong, Pemkab bisa menyiapkan regulasi yang tepat untuk mengelola kantin di masing-masing sekolah. “Semua sekolah punya kantin, sehingga ini sangat berpotensi besar menambah pemasukan PAD. Kalau memang memungkinkan dan ada regulasinya, maka pungutan retribusi kantin di sekolah ini kami dukung untuk di-ekskusi, sehingga memberi hasil riil untuk PAD kita,” kata politisi Partai NasDem, asal Desa Les, Kecamatan Tejakula ini.
Sementara, Kepala BKD Buleleng, Bimantara mengatakan, peemrintah daerah saat ini sudah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Daerah. Regulasi ini mengatur tentang pungutan sewa terhadap setiap barang milik daerah termasuk areal sekolah yang difungsikan untuk kantin sekolah. Selama ini, pihaknya sudah melakukan pemantauan lapangan dan kordinasi lisan dengan Dinas Penidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Buleleng. Hasilnya, ada sekitar 500 sekolah yang mengelola kantin. Kalau semua kantin itu bisa membayar sewa tempat, diperkirakan dalam setahun BKD akan mampu menambah pendapatannya sekitar Rp 1 miliar.
Bahkan, selain usaha kantin, puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilengkapi dengan areal kantin. Dengan fakat ini, maka pungutan sewa tersebut dipastikan dapat menambah penerimaan PAD Buleleng. “Kalau regulasi sangat memungkinkan dan kami sudah mulai menghitung dan tentu ini maish ada hitung-hitungannya. Yang pasti katin sekolah ini berpotensi sebagai sumber pemasukan PAD kita,” katanya.
Terpisah, Kepala Disdikpora Buleleng Gede Suyasa mengatakan, usaha kantin sekolah sekarang ini berkembang pesat. Namun, dari jumlah kantin yang ada tidak seluruhnya merupakan aset Disdikpora. Hanya beberapa sekolah saja memiliki kantin dengan status di atas aset pemkab. Untuk itu, pihaknya menyerahkan kepada BKD untuk mengkaji hal ini baik dari segi regulasi, termasuk obyek yang akan dijadikan sumber penerimaan retribusi kantin sekolah itu sendiri. “Saya sudah pernah kordinasikan, apakah kantin di sekolah dengan puluhan siswa juga dikenakan sewa. Sedangkan sekolah yang areal kantinnya di atas aset pemkab, hanya beberapa saja,” jelasnya. *k19
Alasannya, kantin sekolah yang diperkirakan jumlahnya sampai 500 kantin, punya potensi besar mendatangkan pendapatan daerah. Hal itu terungkap dalam dapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, Jumat (10/8) di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja. RDP dipimpin Ketua Komisi III, Made Putri Nareni bersama anggotanya. Sementara eksekutif dihadiri oleh Kepala BKD Buleleng Bimantara bersama staf.
Ketua Komisi III, Made Putri Nareni mengatakan, semua sekolah di Buleleng memiliki kantin masing-masing. Nareni menyebut, jika keberadaan kantin dikelola dengan baik bisa menjadi potensi sumber pendapatan daerah. Ia pun mendorong, Pemkab bisa menyiapkan regulasi yang tepat untuk mengelola kantin di masing-masing sekolah. “Semua sekolah punya kantin, sehingga ini sangat berpotensi besar menambah pemasukan PAD. Kalau memang memungkinkan dan ada regulasinya, maka pungutan retribusi kantin di sekolah ini kami dukung untuk di-ekskusi, sehingga memberi hasil riil untuk PAD kita,” kata politisi Partai NasDem, asal Desa Les, Kecamatan Tejakula ini.
Sementara, Kepala BKD Buleleng, Bimantara mengatakan, peemrintah daerah saat ini sudah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Daerah. Regulasi ini mengatur tentang pungutan sewa terhadap setiap barang milik daerah termasuk areal sekolah yang difungsikan untuk kantin sekolah. Selama ini, pihaknya sudah melakukan pemantauan lapangan dan kordinasi lisan dengan Dinas Penidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Buleleng. Hasilnya, ada sekitar 500 sekolah yang mengelola kantin. Kalau semua kantin itu bisa membayar sewa tempat, diperkirakan dalam setahun BKD akan mampu menambah pendapatannya sekitar Rp 1 miliar.
Bahkan, selain usaha kantin, puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilengkapi dengan areal kantin. Dengan fakat ini, maka pungutan sewa tersebut dipastikan dapat menambah penerimaan PAD Buleleng. “Kalau regulasi sangat memungkinkan dan kami sudah mulai menghitung dan tentu ini maish ada hitung-hitungannya. Yang pasti katin sekolah ini berpotensi sebagai sumber pemasukan PAD kita,” katanya.
Terpisah, Kepala Disdikpora Buleleng Gede Suyasa mengatakan, usaha kantin sekolah sekarang ini berkembang pesat. Namun, dari jumlah kantin yang ada tidak seluruhnya merupakan aset Disdikpora. Hanya beberapa sekolah saja memiliki kantin dengan status di atas aset pemkab. Untuk itu, pihaknya menyerahkan kepada BKD untuk mengkaji hal ini baik dari segi regulasi, termasuk obyek yang akan dijadikan sumber penerimaan retribusi kantin sekolah itu sendiri. “Saya sudah pernah kordinasikan, apakah kantin di sekolah dengan puluhan siswa juga dikenakan sewa. Sedangkan sekolah yang areal kantinnya di atas aset pemkab, hanya beberapa saja,” jelasnya. *k19
1
Komentar