Komisi I Siapkan Langkah Hukum
PT Wincorn Bali selaku pengelola Bali Hyatt Sanur klaim punya data valid soal tanah di kawasan ‘bermasalah’ tersebut
Ada Aset Pemprov di Bali Hyatt Beralih ke PT Wincorn
DENPASAR,NusaBali
Komisi I DPRD Bali lakukan sidak ke kawasan ‘bermasalah’ Hotel Bali Hyatt Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (13/8) pagi, untuk mengecek aset Pemprov Bali berupa tanah seluas 2,5 hektare berdasarkan DN 71 dan DN 72. Berdasarkan hasil sidak kemarin, DPRD Bali putuskan lakukan gugatan hukum terhadap pihak Hotel Bali Hyatt Sanur. Pasalnya, ditemukan data adanya aset Pemprov Bali yang sudah masuk dalam penguasaan PT Wincorn Bali, selaku pengelola Hotel Bali Hyatt Sanur.
Rombongan Dewan yang sidag ke lokasi Hotel Bali Hyatt Sanur, Senin pagi sekitar pukul 10.00 Wita, dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya (dari Fraksi PDIP). Tama Tenaya didampingi Ketua Pansus Aset DPRD Bali I Nyoman Adnyana (Fraksi PDIP), serta dua aggota Komisi I DPRD Bali: I Wayan Tagel Arjana (Fraksi Gerindra) dan I Nyoman Oka Antara (Fraksi PDIP).
Selain mereka, Kabid Pengamanan Aset Badan Aset dan Keuangan Provinsi Bali, I Ketut Nayaka, juga ikut sidak bersama Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Darmadi. Rombongan Dewan langsung berkeliling dan mengecek batas-batas tanah aset Pemprov Bali sesuai gambar dalam DN 71 dan DN 72.
Rombongan DPRD Bali sempat harus berdebat dengan kuasa hukum PT Wincorn Bali, Ronny LD Janis, yang kemarin juga berada di lapangan. Keduabelah pihak sama-sama mengklaim punya data valid soal tanah di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur. Ronny LD Janis mengatakan, PT Wincorn punya data lengkap soal status tanah yang sudah terbangun tersebut. “Kami punya bukti. Kalau tidak percaya, bisa dilakukan gugatan,” tandas Ronny.
Mendengar sikap kuasa hukum PT Wincorn Bali seperti itu, anggota Komisi I sekaligus Ketua Pansus Aset DPRD Bali, Nyoman Adnyana, langsung menjawabnya. “Tanpa disuruh pun, kalau memang hal itu diperlukan, kami akan lakukan gugatan hukum. Sebab, itu aset Pemprov Bali dan rakyat Bali. Kami ke sini (Bali Hyatt Sanur, Red) mewakili rakyat Bali,” tegas politisi PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
Nyoman Adnyana menegaskan, pihaknya melakukan cek lapangan setelah sebelumnya sempat rapat dengan pihak PT Wincorn Bali. Rapat di DPRD Bali kala itu belum pernah ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan. “Sekaranglah kami mengeceknya,” ujar Adnyana.
Dalam sidak kemarin, DPRD Bali tidak mau banyak berdebat dengan pihak PT Wincorn Bali. Dewan lebih fokus melakukan validasi data-data lapangan. Usai mengecek aset Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt Sanur kemarin, Adnyana mengatakan sikap PT Wincorn Bali yang menyebutkan punya data valid, adalah hak mereka. “Ya, itu persepsi mereka, sah-sah saja. Kita hormati itu, ya nanti kita buktikan. Ada proses pembuktiannya,” tandas alumnus Fakultas Hukum Unud yang sempat tiga periode duduk di DPRD Bangli Dapil Kintamani ini.
Berdasarkan pengamatan Komisi I DPRD Bali di lapangan kemarin, kata Adnyana, posisi tanah aset Pemprov Bali sudah kabur. Maka itu, perlu dilakukan koordinasi lagi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dan BPN Denpasar.
“Nanti kami akan kaji dokumen yang dimiliki PT Wincorn Bali. Yang dipegang PT Wincorn Bali itu kan Hak Pengunaan Lahan (HPL). Itu ada batas berlakunya. Ada juga Surat Sekda Provinsi Bali yang isinya menyatakan aset itu bukan pelepasan hak. Jadi, jelas surat itu bukan menyatakan tanah Pemprov Bali sudah dilepas,” tegas Adnyana.
Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya, mengatakan tanah aset pemerintah seluas 2,5 hektare di Bali Hyatt Sanur harus dibuktikan dengan data di BPN Denpasar, apakah masih HPL atau sudah berubah? “Kami juga dapat data kalau aset Pemprov Bali sudah diklaim masuk dalam HGB (Hak Guna Bangunan) kawasan Bali Hyatt Sanur,” ungkap Tama Tenaya.
“Kapan berpindah? Kan harus ada datanya. Kalau sudah jelas datanya, kita bisa ajukan proses hukum. Saya lihat di lapangan memang tanah Pemprov Bali sudah terbangun. Disebutkan sudah masuk HGB di kawasan Bali Hyatt Sanur. Perpindahannya kapanm prosesnya bagaimana, ya harus jelas. Mau tak mau kita harus gugat ke pengadilan,” lanjut politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Sementara itu, kuasan hukum PT Wincorn Bali, Ronny LD Janis, mengatakan pihaknya punya data bahwa aset Pemprov Bali di Bali Hyatt Sanur sudah pernah dilepas. Soal saham Pemprov Bali juga sudah diserahkan kepada Yayasan Swadaya. “Nanti data-datanya akan kita serahkan supaya tidak berdebat terus. Kalau dicek lagi, kita terbuka saja, tidak ada yang ditutupi,” tandas Ronny.
Komisi I DPRD Bali sendiri sebelumnya sudah perintahkan Satpol PP Provinsi Bali mengambil paksa aset Pemprov Bali di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur. Dewan juga rekomendasi batalkan IMB di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur, karena cacat hukum.
Keputusan tersebut diambil Komisi I DPRD Bali saat rapat dengan memanggil Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (6/8) siang. Dalam rapat untuk membahas masalah aset Pemprov Bali berupa lahan seluas 2,5 hektare di Hotel Bali Hyatt Sanur tersebut, Walikota Rai Mantra justru tidak hadir dan hanya diwakili Sekda Kota Denpasar, AA Ngurah Rai Iswara.
Saat itu, Dewan mempertanyakan Pemkot Denpasar yang menerbitkan Izin Membangun Bangunan (IMB) di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur. Padahal, kawasan tersebut masih status quo karena ada persoalan dengan aset Pemprov.
Sebaliknya, Sekda Kota Denpasar IGN Rai Iswara dalam rapat tersebut membeber alasan bahwa IMB yang dikeluarkan Pemkot Denpasar memiliki lampiran lengkap. Disebutkan, Bali Hyatt selaku pemohon punya syarat lengkap dari kelurahan dan prosedur lainnya. “Ini (IMB) kami terbitkan bukannya tanpa proses. Kita cek semuanya sudah lengkap persyaratannya. Karena sudah terpenuhi, bagaimana kami menyetop?” dalih Rai Iswara. *nat
DENPASAR,NusaBali
Komisi I DPRD Bali lakukan sidak ke kawasan ‘bermasalah’ Hotel Bali Hyatt Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (13/8) pagi, untuk mengecek aset Pemprov Bali berupa tanah seluas 2,5 hektare berdasarkan DN 71 dan DN 72. Berdasarkan hasil sidak kemarin, DPRD Bali putuskan lakukan gugatan hukum terhadap pihak Hotel Bali Hyatt Sanur. Pasalnya, ditemukan data adanya aset Pemprov Bali yang sudah masuk dalam penguasaan PT Wincorn Bali, selaku pengelola Hotel Bali Hyatt Sanur.
Rombongan Dewan yang sidag ke lokasi Hotel Bali Hyatt Sanur, Senin pagi sekitar pukul 10.00 Wita, dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya (dari Fraksi PDIP). Tama Tenaya didampingi Ketua Pansus Aset DPRD Bali I Nyoman Adnyana (Fraksi PDIP), serta dua aggota Komisi I DPRD Bali: I Wayan Tagel Arjana (Fraksi Gerindra) dan I Nyoman Oka Antara (Fraksi PDIP).
Selain mereka, Kabid Pengamanan Aset Badan Aset dan Keuangan Provinsi Bali, I Ketut Nayaka, juga ikut sidak bersama Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Darmadi. Rombongan Dewan langsung berkeliling dan mengecek batas-batas tanah aset Pemprov Bali sesuai gambar dalam DN 71 dan DN 72.
Rombongan DPRD Bali sempat harus berdebat dengan kuasa hukum PT Wincorn Bali, Ronny LD Janis, yang kemarin juga berada di lapangan. Keduabelah pihak sama-sama mengklaim punya data valid soal tanah di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur. Ronny LD Janis mengatakan, PT Wincorn punya data lengkap soal status tanah yang sudah terbangun tersebut. “Kami punya bukti. Kalau tidak percaya, bisa dilakukan gugatan,” tandas Ronny.
Mendengar sikap kuasa hukum PT Wincorn Bali seperti itu, anggota Komisi I sekaligus Ketua Pansus Aset DPRD Bali, Nyoman Adnyana, langsung menjawabnya. “Tanpa disuruh pun, kalau memang hal itu diperlukan, kami akan lakukan gugatan hukum. Sebab, itu aset Pemprov Bali dan rakyat Bali. Kami ke sini (Bali Hyatt Sanur, Red) mewakili rakyat Bali,” tegas politisi PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
Nyoman Adnyana menegaskan, pihaknya melakukan cek lapangan setelah sebelumnya sempat rapat dengan pihak PT Wincorn Bali. Rapat di DPRD Bali kala itu belum pernah ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan. “Sekaranglah kami mengeceknya,” ujar Adnyana.
Dalam sidak kemarin, DPRD Bali tidak mau banyak berdebat dengan pihak PT Wincorn Bali. Dewan lebih fokus melakukan validasi data-data lapangan. Usai mengecek aset Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt Sanur kemarin, Adnyana mengatakan sikap PT Wincorn Bali yang menyebutkan punya data valid, adalah hak mereka. “Ya, itu persepsi mereka, sah-sah saja. Kita hormati itu, ya nanti kita buktikan. Ada proses pembuktiannya,” tandas alumnus Fakultas Hukum Unud yang sempat tiga periode duduk di DPRD Bangli Dapil Kintamani ini.
Berdasarkan pengamatan Komisi I DPRD Bali di lapangan kemarin, kata Adnyana, posisi tanah aset Pemprov Bali sudah kabur. Maka itu, perlu dilakukan koordinasi lagi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dan BPN Denpasar.
“Nanti kami akan kaji dokumen yang dimiliki PT Wincorn Bali. Yang dipegang PT Wincorn Bali itu kan Hak Pengunaan Lahan (HPL). Itu ada batas berlakunya. Ada juga Surat Sekda Provinsi Bali yang isinya menyatakan aset itu bukan pelepasan hak. Jadi, jelas surat itu bukan menyatakan tanah Pemprov Bali sudah dilepas,” tegas Adnyana.
Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya, mengatakan tanah aset pemerintah seluas 2,5 hektare di Bali Hyatt Sanur harus dibuktikan dengan data di BPN Denpasar, apakah masih HPL atau sudah berubah? “Kami juga dapat data kalau aset Pemprov Bali sudah diklaim masuk dalam HGB (Hak Guna Bangunan) kawasan Bali Hyatt Sanur,” ungkap Tama Tenaya.
“Kapan berpindah? Kan harus ada datanya. Kalau sudah jelas datanya, kita bisa ajukan proses hukum. Saya lihat di lapangan memang tanah Pemprov Bali sudah terbangun. Disebutkan sudah masuk HGB di kawasan Bali Hyatt Sanur. Perpindahannya kapanm prosesnya bagaimana, ya harus jelas. Mau tak mau kita harus gugat ke pengadilan,” lanjut politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Sementara itu, kuasan hukum PT Wincorn Bali, Ronny LD Janis, mengatakan pihaknya punya data bahwa aset Pemprov Bali di Bali Hyatt Sanur sudah pernah dilepas. Soal saham Pemprov Bali juga sudah diserahkan kepada Yayasan Swadaya. “Nanti data-datanya akan kita serahkan supaya tidak berdebat terus. Kalau dicek lagi, kita terbuka saja, tidak ada yang ditutupi,” tandas Ronny.
Komisi I DPRD Bali sendiri sebelumnya sudah perintahkan Satpol PP Provinsi Bali mengambil paksa aset Pemprov Bali di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur. Dewan juga rekomendasi batalkan IMB di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur, karena cacat hukum.
Keputusan tersebut diambil Komisi I DPRD Bali saat rapat dengan memanggil Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (6/8) siang. Dalam rapat untuk membahas masalah aset Pemprov Bali berupa lahan seluas 2,5 hektare di Hotel Bali Hyatt Sanur tersebut, Walikota Rai Mantra justru tidak hadir dan hanya diwakili Sekda Kota Denpasar, AA Ngurah Rai Iswara.
Saat itu, Dewan mempertanyakan Pemkot Denpasar yang menerbitkan Izin Membangun Bangunan (IMB) di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur. Padahal, kawasan tersebut masih status quo karena ada persoalan dengan aset Pemprov.
Sebaliknya, Sekda Kota Denpasar IGN Rai Iswara dalam rapat tersebut membeber alasan bahwa IMB yang dikeluarkan Pemkot Denpasar memiliki lampiran lengkap. Disebutkan, Bali Hyatt selaku pemohon punya syarat lengkap dari kelurahan dan prosedur lainnya. “Ini (IMB) kami terbitkan bukannya tanpa proses. Kita cek semuanya sudah lengkap persyaratannya. Karena sudah terpenuhi, bagaimana kami menyetop?” dalih Rai Iswara. *nat
Komentar