Sopir Truk Bersitegang Sambil Membawa Pedang, Satu Terluka
Insiden berdarah terjadi di Jalan Raya Banjar Muntig, Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat, Karangasem, Selasa (14/8) pagi, ketika dua sopir truk bersitegang sambil membawa senjata pedang.
AMLAPURA, NusaBali
Salah satunya, terluka gores hingga harus dilarikan ke Puskesmas Selat. Korban terluka dalam insiden berdarah ini adalah I Ketut Wardana, 42, sopir truk asal Banjar Manik, Desa Muncan, Kecamatan Selat. Sedangkan pelakunya adalah I Nyoman Somedana, 32, sopir truk asal Banjar Tabang, Desa Bebetin, Kecamatan Sawah, Buleleng.
Saat insiden berdarah terjadi, Selasa pagi sekitar pukul 09.30 Wita, korban I Ketut Wardana mengemudikan kendaraan truk hendak menuju ke lokasi Galian C di Banjar/Desa Sebudi, Kecamatan Selat. Di tengah jalan, korban berpapasan dengan ter-sangka Nyoman Somedana, yang juga mengemudikan truk yang baru keluar dari lokasi Galian C.
Saksi mata I Wayan Sada, 40, asal Banjar Muntig, Desa Amerta Bhuana, mengatakan korban Ketut Wardana yang lebih dulu melihat tersangka Nyoman Somedana melintas saat berpapasan. Begitu melihat tersangka, korban Wardana langsung menghentikan truknya. Kemudian, dia turun menghampiri truk yang dikemudian tersangka Nyoman Somedana.
Selanjutnya, tersangka Somedana juga turun dari truknya sambil menghunus senjata pedang. Tak jelas apa permasalahannya, korban dan tersangka langsung saling berhadap-hadapan. Tiba-tiba, tersangka Somedana yang pegang senjata pedang mendorong korban Wardana. Mata pedangnya pun menggores dagu korban hingga terkapar berlumuran darah. Korban Wardana terluka gores sedalam 10 cm.
Insiden ini langsung dilaporkan warga ke Polsek Selat. Beberapa menit kemudian, petugas kepolisian yang dipimpin langsung Kapolsek AKP I Made Sutirta langsung terjun ke lokasi TKP, seraya mengamankan tersangka Somedana. Sedangkan korban Wardana yang terluka dibawa ke Puskesmas Selat untuk mendapatkan penanganan medis.
Karena lukanya tidak terlalu berat, korban Wardana kemarin diperbolehkan pulang dari Puskesmas Selat seusai mendapatkan penanganan medis. Sebaliknya, tersangka Somedana dibawa polisi ke Mapolres Karangasem di Amlapura untuk proses hukum lebih lanjut.
Terungkap, jauh sebelum insiden berdarah, antara tersangka Somedana dan korban Wardana sempat punya masalah sekitar tahun 2014 silam. Kala itu, tersangka Somedana punya utang di LPD kawasan Abiansemal, Badung yang digunakan untuk kredit sepeda motor.
Karena 4 kali tidak bayar kredit sepeda motor, maka petugas LPD mencari tahu alamat tersangka Somedana. Kebetulan, petugas LPD kala itu bertemu korban Wardana yang berprofesi sebagai sopir truk. Konon, korban Wardana yang memberi-tahukan rumah kontrakan tersangka, sehingga petugas LPD berhasil menemukannya dan menyita sepeda motornya.
Hal ini juga diakui tersangka Somedana saat ditemui NusaBali di Mapolres Ka-rangasem, Selasa kemarin. Namun, korban Wardana membantah dirinya yang bocorkan alamat tersangka Somedana ke petugas LPD. Karena itu, korban Wardana mengaku emosi lantaran dicurigai telah membocorkan tempat tinggal tersangka.
Maka, begitu berpapasan di jalan, Selasa pagi, korban langsung menghentikan truk tersangka. “Saya sempat emosi, karena dituduh membocorkan tempat tinggalnya (tersangka),” dalih korban Wardana saat dirawat di Puskesmas Selat.
Terkait luka tergores pedang yang menimpa Wardana kemarin pagi, tersangka Somedana mengaku tidak sengaja melukai korban. “Bukan saya yang mendorong dia (korban). Secara tidak sengaja, mata pedang menyenggol dagunya. Kalau ditebas sungguhan, kan bisa putus dagunya,” papar tersangka Somedana.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Selat, Iptu Made Sudi Hartawan, mengatakan penahanan tersangka Nyoman Somedana dititipkan di Mapolres Karangasem, untuk memngantisipasi segala kemungkinan. Namun, pemeriksaan tetap dilakukan penyidik dari Reskrim Polsek Selat. “Kami sementara tangani kasus ini di Mapolres Karangasem, istilahnya hanya pinjam tempat, sambil mengantisipasi situasi,” jelas Iptu Sudi Hartawan.
Menurut Iptu Sudi Hartawan, tersangka Somedana dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. *k16
Salah satunya, terluka gores hingga harus dilarikan ke Puskesmas Selat. Korban terluka dalam insiden berdarah ini adalah I Ketut Wardana, 42, sopir truk asal Banjar Manik, Desa Muncan, Kecamatan Selat. Sedangkan pelakunya adalah I Nyoman Somedana, 32, sopir truk asal Banjar Tabang, Desa Bebetin, Kecamatan Sawah, Buleleng.
Saat insiden berdarah terjadi, Selasa pagi sekitar pukul 09.30 Wita, korban I Ketut Wardana mengemudikan kendaraan truk hendak menuju ke lokasi Galian C di Banjar/Desa Sebudi, Kecamatan Selat. Di tengah jalan, korban berpapasan dengan ter-sangka Nyoman Somedana, yang juga mengemudikan truk yang baru keluar dari lokasi Galian C.
Saksi mata I Wayan Sada, 40, asal Banjar Muntig, Desa Amerta Bhuana, mengatakan korban Ketut Wardana yang lebih dulu melihat tersangka Nyoman Somedana melintas saat berpapasan. Begitu melihat tersangka, korban Wardana langsung menghentikan truknya. Kemudian, dia turun menghampiri truk yang dikemudian tersangka Nyoman Somedana.
Selanjutnya, tersangka Somedana juga turun dari truknya sambil menghunus senjata pedang. Tak jelas apa permasalahannya, korban dan tersangka langsung saling berhadap-hadapan. Tiba-tiba, tersangka Somedana yang pegang senjata pedang mendorong korban Wardana. Mata pedangnya pun menggores dagu korban hingga terkapar berlumuran darah. Korban Wardana terluka gores sedalam 10 cm.
Insiden ini langsung dilaporkan warga ke Polsek Selat. Beberapa menit kemudian, petugas kepolisian yang dipimpin langsung Kapolsek AKP I Made Sutirta langsung terjun ke lokasi TKP, seraya mengamankan tersangka Somedana. Sedangkan korban Wardana yang terluka dibawa ke Puskesmas Selat untuk mendapatkan penanganan medis.
Karena lukanya tidak terlalu berat, korban Wardana kemarin diperbolehkan pulang dari Puskesmas Selat seusai mendapatkan penanganan medis. Sebaliknya, tersangka Somedana dibawa polisi ke Mapolres Karangasem di Amlapura untuk proses hukum lebih lanjut.
Terungkap, jauh sebelum insiden berdarah, antara tersangka Somedana dan korban Wardana sempat punya masalah sekitar tahun 2014 silam. Kala itu, tersangka Somedana punya utang di LPD kawasan Abiansemal, Badung yang digunakan untuk kredit sepeda motor.
Karena 4 kali tidak bayar kredit sepeda motor, maka petugas LPD mencari tahu alamat tersangka Somedana. Kebetulan, petugas LPD kala itu bertemu korban Wardana yang berprofesi sebagai sopir truk. Konon, korban Wardana yang memberi-tahukan rumah kontrakan tersangka, sehingga petugas LPD berhasil menemukannya dan menyita sepeda motornya.
Hal ini juga diakui tersangka Somedana saat ditemui NusaBali di Mapolres Ka-rangasem, Selasa kemarin. Namun, korban Wardana membantah dirinya yang bocorkan alamat tersangka Somedana ke petugas LPD. Karena itu, korban Wardana mengaku emosi lantaran dicurigai telah membocorkan tempat tinggal tersangka.
Maka, begitu berpapasan di jalan, Selasa pagi, korban langsung menghentikan truk tersangka. “Saya sempat emosi, karena dituduh membocorkan tempat tinggalnya (tersangka),” dalih korban Wardana saat dirawat di Puskesmas Selat.
Terkait luka tergores pedang yang menimpa Wardana kemarin pagi, tersangka Somedana mengaku tidak sengaja melukai korban. “Bukan saya yang mendorong dia (korban). Secara tidak sengaja, mata pedang menyenggol dagunya. Kalau ditebas sungguhan, kan bisa putus dagunya,” papar tersangka Somedana.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Selat, Iptu Made Sudi Hartawan, mengatakan penahanan tersangka Nyoman Somedana dititipkan di Mapolres Karangasem, untuk memngantisipasi segala kemungkinan. Namun, pemeriksaan tetap dilakukan penyidik dari Reskrim Polsek Selat. “Kami sementara tangani kasus ini di Mapolres Karangasem, istilahnya hanya pinjam tempat, sambil mengantisipasi situasi,” jelas Iptu Sudi Hartawan.
Menurut Iptu Sudi Hartawan, tersangka Somedana dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. *k16
1
Komentar