Digugurkan, Bagus Suwitra Gugat KPU
Bagus Suwitra Wirawan gugur, Gerindra terancam kehilangan kursi DPRD Bali Dapil Badung
KPU Sebut Incumbent dari Gerindra Dapil Badung Tak Penuhi Berkas Persyaratan
DENPASAR,NusaBali
Digugurkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Bali dari Gerindra Dapil Badung untuk Pileg 2019, incumbent Bagus Suwitra Wirawan gugat KPU Bali. Gugatannya telah didaftarkan ke Sekretariat Bawaslu Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Selasa (14/8) sore. Bagus Suwitra sendiri dinyatakan gugur karena tidak melengkapi berkas persyaratan caleg ke KPU Bali.
Awalnya, Bagus Suwitra menempati nomor urut 1 dalam daftar bakal caleg DPRD Bali Dapil Badung yang diajukan DPD Gerindra ke KPU Bali. Sedangkan 5 caleg Gerindra lainnya untuk kursi DPRD Bali Dapil Badung, masing-masing I Kadek Sudarmaja (nomor urut 2), I Wayan Disel Astawa (nomor urut 3), I Gusti Ayu Witari (nomor urut 4), I Wayan Sugita (nomor urut 5), dan Ni Made Ladriyanti (nomor urut 6).
Namun, karena Bagus Suwitra digugurkan KPU, terjadi perubahan dalam DCS DPRD Bali dari Gerindra Dapil Badung. Kadek Sudarmaja naik ke nomor urut 1, disusul Wayan Disel Astawa (nomor urut 2), I Gusti Ayu Witari (nomor urut 3), Wayan Sugita (nomor urut 4), dan Ni Made Ladriyanti (5). Gerindra praktis hanya tarungkan 5 caleg ke DPRD Bali Dapil Badung, meski tersedia 6 kuota.
Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Bali, Ni Putu Ayu Winariati, mengatakan Bagus Suwitra digugurkan dari pencalegan, karena tidak menyertakan lima berkas persyaratan. Pertama, surat yang menyatakan ‘dirinya bukan sebagai pelaku kejahatan terulang’. Kedua, surat keterangan dari kejaksaan soal ‘tidak menjalani hukuman penjara’.
Ketiga, surat keterangan putusan Pengadilan Negeri berkekuatan hukum tetap. Keempat, surat keterangan dari pimpinan media cetak bahwa yang bersangkutan sudah mengumumkan kepada masyarakat bahwa pernah dipidana. Kelima, bukti kliping koran pengumuman pernah dipidana.
“Dokumen itu semua tidak terpenuhi, padahal beliau (Bagus Suwitra) terpidana kealpaan ringan. Memang beliau tidak pernah ditahan dan cuma hukuman tahanan kota. Tapi, kan tetap pernah divonis pengadilan. Itu dokumen yang tidak dilengkapi. Kami bekerja sesuai dengan mekanisme. Satu item saja persyaratan tak terpenuhi, ya tidak memenuhi syarat (TMS),” jelas Putu Winariati di Denpasar, Selasa kemarin.
Selain itu, kata Winariati, Bagus Suwitra yang dinyatakan otomatis tidak bisa digantikan dengan caleg lain oleh Gerindra. Pasalnya, masa perbaikan dan mengganti bakal caleg terakhir per 31 Juli 2018.
Menurut Winariati, kalau ada bakal caleg yang meninggal dunia, boleh diganti. Tapi, kalau bakal caleg laki-laki mengundurkan diri, tidak boleh diganti. Sebaliknya, kalau bakal caleg perempuan mengundurkan diri hingga mempengaruhi kuota 30 persen perempuan, bisa diganti.
“Kalau ada tanggapan dan masukan dari masyarakat bahwa bakal caleg bersangkutan ternyata terpidana narkoba, terpidana korupsi, dan pelaku kejahatan seksual anak, otomatis memang digugurkan. Itu pun, kalau masukan masyarakat itu terbukti berdasarkan verifikasi KPU,” ujar Winariati.
Sementara, Bagus Suwitra tidak terima atas pengguguran dirinya sebagai caleg DPRD Bali oleh KPU. Politisi Gerindra asal Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini pun menggugat keputusan KPU ke Bawaslu Bali. Gugatannya telah didaftarkan ke Bawaslu Bali, kemarin sore.
Dalam keterangan persnya di Bawaslu Bali kemarin, Bagus Suwitra mengatakan semula dirinya sudah dinyatakan sebagai bakal caleg yang memenuhi syarat (MS) pada 31 Juli 2018 lalu. Saat itu, dirinya tidak ada kekhwatirkan akan digugurkan dalam proses penetapan DCS. Sebab, dia menyetorkan seluruh data diri.
Namun, dalam proses verifikasi, Bagus Suwitra tidak ditetapkan dalam DCS DPRD Bali saat pleno KPU Bali, 8 Juli 2018. Alasannya, Bagus Suwitra dinyatakan TMS setelah ada masukan masyarakat. “Saya awalnya ditetapkan sebagai bakal caleg yang memenuhi syarat. Tapi, setelah ada masukan masyarakat, justru saya digugurkan,” sesal Bagus Suwitra.
“Kok tidak dikonfirmasi kepada saya terkait masukan masyarakat itu? Besok kalau ada caleg dilaporkan masyarakat negatif oleh masyarakat, kan bisa banyak caleg yang gugur,” lanjut Bagus Suwitra, yang sebelumnya lolos ke DPRD Bali 2014-2019 Dapil Bali setelah meraih 4.511 suara dalam Pileg 2014.
Menurut Bagus Suwitra, KPU Bali juga beralasan mengugurkan dirinya karena tidak melengkapi berkas persyaratan. Salah satunya, surat yang menyatakan pernah divonis pengadilan sebagai terpidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Saya tetap menyerahkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari kepolisian. Pihak KPU Bali tidak pernah memberitahukan sebelumnya bahwa saya harus menyertakan pernyataan pernah divonis hukuman pidana dari pengadilan. Saya ini divonis percobaan, tidak pernah dipenjara,” ujar Bagus Suwitra yang saat mendaftarkan gugatan ke Bawaslu Bali kemarin sore didampingi Sekretaris DPD Gerindra Bali, Wayan Wiratmaja.
Bagus Suwitra---yang sebelumnya divonis pengadilan dengan hukuman percobaan dalam perkara rekrutmen CPNS---mengatakan dirinya juga tidak diberitahu oleh KPU harus menyerahkan bukti pernyataan pernah dipidana dengan diumumkan di media. “Kenapa tidak sejak awal ada pemberitahuan, malah saya dinyatakan memenuhi syarat? Setahu saya, caleg yang tidak boleh diloloskan itu adalah terpidana korupsi, terpidana bandar narkoba, dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Saya ini dipidana percobaan dan ada bukti putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” protes anggota Komisi IV DPRD Bali 2014-2019 ini.
Bagus Suwitra mengaku punya waktu 3 hari kerja sejak putusan KPU Bali yang menyatakan dirinya gugur sebagai bakal caleg dalam pleno KPU Bali yang diumumkan 12 Agustus 2018. “Saya hari ini (kemarin) mendaftarkan gugatan sesuai dengan ketentuan. Karena ada batas waktu tiga hari terhitung sejak 12-14 Agustus 2018. Nanti melengkapi berkas gugatan lagi, yang penting kita sudah daftarkan,” katanya.
Sementara itu, KPU Bali menyatakan siap hadapi gugatan Bagus Suwitra. “Bagus Suwitra sendiri tidak bisa personal menggugat keputusan KPU Bali. Dia itu bisa menggugat melalui partai politik. Jadi, partai politik yang menggugat keputusan KPU Bali,” tandas Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Bali, Ni Putu Ayu Winariati, Selasa kemarin.
Sedangkan Ketua Bawaslu Bali, Ni Ketut Ariyani, mengatakan gugatan Bagus Suwitra masih harus diregestrasi dulu. Maka, harus dilengakpi dulu seluruh dokumen dan materi gugatannya. “Staf kami sudah menerima pendaftaran gugatan hari ini (kemarin), namun belum terigestrasi. Sehingga harus dilengkapi dulu dokumennya,” ujar mantan Ketua Panwaslu Buleleng ini saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah kemarin.
Jika gugatan Bagus Suwitra ditolak Bawaslu, maka Gerindra terancam kehilangan satu kursi DPRD Bali dalam Pileg 2019 mendatang. Sebab, Bagus Suwitra merupakan incumbent yang di atas kertas seharusnya bisa lolos lagi ke kursi DPRD Bali 2019-2024.
Berdasarkan Pileg 2014, Gerindra berhasil rebut 7 kursi DPRD Bali 2014-2019. Selain Bagus Suwitra (dari Dapil Badung), 6 kader Gerindra lagi yang lolos DPRD Bali masing-masing I Wayan Tagel Arjana (Dapil Gianyar/lolos dengan raihan 16.192 suara), Ketut Agus Mas Sewi (Dapil Buleleng/raih 8.951 suara), I Nengah Wijana (Dapil Klungkung/raih 8.306 suara), Ketut Nugrahita Pendit (Dapil Tabanan/raih 8.154 suara), I Nyoman Suyasa (Dapil Karangasem/raih 7.031 suara), dan Jro Gde Komang Suwastika (Dapil Denpasar/raih 6.672 suara).
Namun, di tengah jalan, Jro Komang Swasrika alias Jro Jangol diberangus dari keanggotaan DPRD Bali Dapil Denpasar, setelah ditangkap polisi terkait statusnya sebagai tersangka bandar narkoba, setahun lalu. Jro Jangol kemudian digantikan I Wayan Sudiara (yang raih 2.451 suara di Dapil Denpasar dalam Pileg 2014 lalu) dengan status PAW (pengganti antar waktu). *nat
DENPASAR,NusaBali
Digugurkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Bali dari Gerindra Dapil Badung untuk Pileg 2019, incumbent Bagus Suwitra Wirawan gugat KPU Bali. Gugatannya telah didaftarkan ke Sekretariat Bawaslu Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Selasa (14/8) sore. Bagus Suwitra sendiri dinyatakan gugur karena tidak melengkapi berkas persyaratan caleg ke KPU Bali.
Awalnya, Bagus Suwitra menempati nomor urut 1 dalam daftar bakal caleg DPRD Bali Dapil Badung yang diajukan DPD Gerindra ke KPU Bali. Sedangkan 5 caleg Gerindra lainnya untuk kursi DPRD Bali Dapil Badung, masing-masing I Kadek Sudarmaja (nomor urut 2), I Wayan Disel Astawa (nomor urut 3), I Gusti Ayu Witari (nomor urut 4), I Wayan Sugita (nomor urut 5), dan Ni Made Ladriyanti (nomor urut 6).
Namun, karena Bagus Suwitra digugurkan KPU, terjadi perubahan dalam DCS DPRD Bali dari Gerindra Dapil Badung. Kadek Sudarmaja naik ke nomor urut 1, disusul Wayan Disel Astawa (nomor urut 2), I Gusti Ayu Witari (nomor urut 3), Wayan Sugita (nomor urut 4), dan Ni Made Ladriyanti (5). Gerindra praktis hanya tarungkan 5 caleg ke DPRD Bali Dapil Badung, meski tersedia 6 kuota.
Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Bali, Ni Putu Ayu Winariati, mengatakan Bagus Suwitra digugurkan dari pencalegan, karena tidak menyertakan lima berkas persyaratan. Pertama, surat yang menyatakan ‘dirinya bukan sebagai pelaku kejahatan terulang’. Kedua, surat keterangan dari kejaksaan soal ‘tidak menjalani hukuman penjara’.
Ketiga, surat keterangan putusan Pengadilan Negeri berkekuatan hukum tetap. Keempat, surat keterangan dari pimpinan media cetak bahwa yang bersangkutan sudah mengumumkan kepada masyarakat bahwa pernah dipidana. Kelima, bukti kliping koran pengumuman pernah dipidana.
“Dokumen itu semua tidak terpenuhi, padahal beliau (Bagus Suwitra) terpidana kealpaan ringan. Memang beliau tidak pernah ditahan dan cuma hukuman tahanan kota. Tapi, kan tetap pernah divonis pengadilan. Itu dokumen yang tidak dilengkapi. Kami bekerja sesuai dengan mekanisme. Satu item saja persyaratan tak terpenuhi, ya tidak memenuhi syarat (TMS),” jelas Putu Winariati di Denpasar, Selasa kemarin.
Selain itu, kata Winariati, Bagus Suwitra yang dinyatakan otomatis tidak bisa digantikan dengan caleg lain oleh Gerindra. Pasalnya, masa perbaikan dan mengganti bakal caleg terakhir per 31 Juli 2018.
Menurut Winariati, kalau ada bakal caleg yang meninggal dunia, boleh diganti. Tapi, kalau bakal caleg laki-laki mengundurkan diri, tidak boleh diganti. Sebaliknya, kalau bakal caleg perempuan mengundurkan diri hingga mempengaruhi kuota 30 persen perempuan, bisa diganti.
“Kalau ada tanggapan dan masukan dari masyarakat bahwa bakal caleg bersangkutan ternyata terpidana narkoba, terpidana korupsi, dan pelaku kejahatan seksual anak, otomatis memang digugurkan. Itu pun, kalau masukan masyarakat itu terbukti berdasarkan verifikasi KPU,” ujar Winariati.
Sementara, Bagus Suwitra tidak terima atas pengguguran dirinya sebagai caleg DPRD Bali oleh KPU. Politisi Gerindra asal Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini pun menggugat keputusan KPU ke Bawaslu Bali. Gugatannya telah didaftarkan ke Bawaslu Bali, kemarin sore.
Dalam keterangan persnya di Bawaslu Bali kemarin, Bagus Suwitra mengatakan semula dirinya sudah dinyatakan sebagai bakal caleg yang memenuhi syarat (MS) pada 31 Juli 2018 lalu. Saat itu, dirinya tidak ada kekhwatirkan akan digugurkan dalam proses penetapan DCS. Sebab, dia menyetorkan seluruh data diri.
Namun, dalam proses verifikasi, Bagus Suwitra tidak ditetapkan dalam DCS DPRD Bali saat pleno KPU Bali, 8 Juli 2018. Alasannya, Bagus Suwitra dinyatakan TMS setelah ada masukan masyarakat. “Saya awalnya ditetapkan sebagai bakal caleg yang memenuhi syarat. Tapi, setelah ada masukan masyarakat, justru saya digugurkan,” sesal Bagus Suwitra.
“Kok tidak dikonfirmasi kepada saya terkait masukan masyarakat itu? Besok kalau ada caleg dilaporkan masyarakat negatif oleh masyarakat, kan bisa banyak caleg yang gugur,” lanjut Bagus Suwitra, yang sebelumnya lolos ke DPRD Bali 2014-2019 Dapil Bali setelah meraih 4.511 suara dalam Pileg 2014.
Menurut Bagus Suwitra, KPU Bali juga beralasan mengugurkan dirinya karena tidak melengkapi berkas persyaratan. Salah satunya, surat yang menyatakan pernah divonis pengadilan sebagai terpidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Saya tetap menyerahkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari kepolisian. Pihak KPU Bali tidak pernah memberitahukan sebelumnya bahwa saya harus menyertakan pernyataan pernah divonis hukuman pidana dari pengadilan. Saya ini divonis percobaan, tidak pernah dipenjara,” ujar Bagus Suwitra yang saat mendaftarkan gugatan ke Bawaslu Bali kemarin sore didampingi Sekretaris DPD Gerindra Bali, Wayan Wiratmaja.
Bagus Suwitra---yang sebelumnya divonis pengadilan dengan hukuman percobaan dalam perkara rekrutmen CPNS---mengatakan dirinya juga tidak diberitahu oleh KPU harus menyerahkan bukti pernyataan pernah dipidana dengan diumumkan di media. “Kenapa tidak sejak awal ada pemberitahuan, malah saya dinyatakan memenuhi syarat? Setahu saya, caleg yang tidak boleh diloloskan itu adalah terpidana korupsi, terpidana bandar narkoba, dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Saya ini dipidana percobaan dan ada bukti putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” protes anggota Komisi IV DPRD Bali 2014-2019 ini.
Bagus Suwitra mengaku punya waktu 3 hari kerja sejak putusan KPU Bali yang menyatakan dirinya gugur sebagai bakal caleg dalam pleno KPU Bali yang diumumkan 12 Agustus 2018. “Saya hari ini (kemarin) mendaftarkan gugatan sesuai dengan ketentuan. Karena ada batas waktu tiga hari terhitung sejak 12-14 Agustus 2018. Nanti melengkapi berkas gugatan lagi, yang penting kita sudah daftarkan,” katanya.
Sementara itu, KPU Bali menyatakan siap hadapi gugatan Bagus Suwitra. “Bagus Suwitra sendiri tidak bisa personal menggugat keputusan KPU Bali. Dia itu bisa menggugat melalui partai politik. Jadi, partai politik yang menggugat keputusan KPU Bali,” tandas Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Bali, Ni Putu Ayu Winariati, Selasa kemarin.
Sedangkan Ketua Bawaslu Bali, Ni Ketut Ariyani, mengatakan gugatan Bagus Suwitra masih harus diregestrasi dulu. Maka, harus dilengakpi dulu seluruh dokumen dan materi gugatannya. “Staf kami sudah menerima pendaftaran gugatan hari ini (kemarin), namun belum terigestrasi. Sehingga harus dilengkapi dulu dokumennya,” ujar mantan Ketua Panwaslu Buleleng ini saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah kemarin.
Jika gugatan Bagus Suwitra ditolak Bawaslu, maka Gerindra terancam kehilangan satu kursi DPRD Bali dalam Pileg 2019 mendatang. Sebab, Bagus Suwitra merupakan incumbent yang di atas kertas seharusnya bisa lolos lagi ke kursi DPRD Bali 2019-2024.
Berdasarkan Pileg 2014, Gerindra berhasil rebut 7 kursi DPRD Bali 2014-2019. Selain Bagus Suwitra (dari Dapil Badung), 6 kader Gerindra lagi yang lolos DPRD Bali masing-masing I Wayan Tagel Arjana (Dapil Gianyar/lolos dengan raihan 16.192 suara), Ketut Agus Mas Sewi (Dapil Buleleng/raih 8.951 suara), I Nengah Wijana (Dapil Klungkung/raih 8.306 suara), Ketut Nugrahita Pendit (Dapil Tabanan/raih 8.154 suara), I Nyoman Suyasa (Dapil Karangasem/raih 7.031 suara), dan Jro Gde Komang Suwastika (Dapil Denpasar/raih 6.672 suara).
Namun, di tengah jalan, Jro Komang Swasrika alias Jro Jangol diberangus dari keanggotaan DPRD Bali Dapil Denpasar, setelah ditangkap polisi terkait statusnya sebagai tersangka bandar narkoba, setahun lalu. Jro Jangol kemudian digantikan I Wayan Sudiara (yang raih 2.451 suara di Dapil Denpasar dalam Pileg 2014 lalu) dengan status PAW (pengganti antar waktu). *nat
1
Komentar