Dit Polair OTT Pungli di Jungut Batu
Sebenarnya, warga geram dengan adanya pungutan tersebut, bahkan dua tahun lalu sempat melapor ke polisi hanya tidak ada tindak lanjut.
Hasil Pungutan Tak Jelas Peruntukan, Uang Masuk Ditaksir Rp 10M
DENPASAR, NusaBali
Petugas Dit Polair Polda Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait aksi pungli (pungutan liar) terhadap pengusaha speed boat di kawasan penyebrangan Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Klungkung, Selasa (14/8). Dalam OTT ini diamankan I Made Swadhiaya, 47 dengan barang bukti uang Rp 10 juta hasil pungli yang mengatasnamakan Desa Adat Jungut Batu.
Informasi yang dihimpun, aksi pungli di kawasan Jungut Batu, Nusa Penida ini sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Pungli yang mengatasnamakan Desa Adat Jungut Batu ini tidak hanya menyasar pengelola speed boat. Setiap bulannya, tersangka asli Jungut Batu ini juga memungut uang terhadap warga Nusa Penida sebesar Rp 50 ribu- Rp 100 ribu. Kemudian warga pendatang Rp 200 ribu, pengusaha lokal mencapai puluhan juta rupiah dan pengusaha asing Rp 50 juta.
“Pungutan tersebut sudah berlangsung lama atau sejak bendesa adat yang sekarang menjabat. Diperkirakan, uang masuk mencapai Rp 10 miliar. Hasil pungutan itu tidak jelas peruntukannya dan belum pernah dibahas di desa,” beber sumber kepolisian.
Sebenarnya, warga geram dengan adanya pungutan tersebut. Bahkan, dua tahun lalu sempat melapor ke polisi hanya tidak ada tindak lanjut dan baru sekarang akhirnya diungkap Polisi Perairan Polda Bali. “Sudah pernah dilaporkan tapi tidak pernah diproses,” lanjut sumber.
Aksi pungli ini sendiri baru terungkap dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sekelompok orang mengatasnamakan Desa Adat Jungut Batu melakukan pungutan terhadap pengelola speed boat. “Informasi masyarakat ditindaklanjuti anggota Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda Bali,” kata sumber petugas.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menerima informasi akan dilaksanakannya pembayaran di Kantor Scoot Fast Cruises, Jalan Hang Tuah nomor 27, Sanur, Denpasar Selatan, Minggu (12/8). Sekitar pukul 15.30 Wita, I Made Swadhiaya mendatangi lokasi kemudian diamankan polisi setelah menerima uang Rp 10 juta dari pengelola, I Wayan Adi Mardika, 36. “Pada Kamis (9/8) sekitar pukul 10.00 Wita, Swadhiaya juga menerima uang pungutan sebesar Rp 20 juta di tempat yang sama. Uangnya disimpan oleh istrinya di rumahnya di Desa Jungut Batu,” ungkapnya.
Dari OTT tersebut, diamankan barang bukti uang Rp 10 juta, selembar kwitansi tertanggal 9 Agustus dengan nominal uang Rp 30 juta atas nama Swadhiaya, tas selempang untuk tempat uang, satu mobil Daihatsu Terios DK 1630 AE serta satu buah HP.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan dugaan pungli yang dilakukan salah seorang warga di Desa Jungut Batu. “Penyidik Polair masih memintai keterangan kedua pihak (penerima dan pemberi uang),” ujarnya.
Terpisah Bendesa Pakraman Jungutbatu, Ketut Gunaksa saat dikonfirmasi terkait OTT ini mengaku tengah sibuk. “Saya lagi rapat di rumah, masalah ngaben,” ujarnya. Sementara itu Perbekel Jungutbatu, Gede Suryawan saat dikonfirmasi via telepon sambungan teleponnya mailbox. *reza, wan
Komentar