BNNP Buru Bos Besar Ekstasi
Usai Denpom Tangkap Pengedar di Dee Jay Cafe
DENPASAR, NusaBali
Pengedar ekstasi bernama I Nyoman Dharma, 40 yang ditangkap Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/3 Denpasar yang menggelar razia gabungan Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) di Dee Jay Café di Kuta, Badung pada, Minggu (12/8) dinihari yang dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, resmi berstatus tersangka.
“Pengakuan Dharma ia hanya disuruh mengedarkan barang oleh seseorang yang kini masih kami buru,” tegas Kabid Berantas BNNP Bali, AKBP Ketut Artha Selasa (14/8). Dalam pemeriksaan diketahui jika pria asal Tianyar, Karangasem ini baru satu minggu mengedarkan ekstasi di diskotik Dee Jay Café tersebut. Tersangka juga mengaku tidak ada kaitannya dengan pengelola Dee Jay Café. “Jadi dia dsuruh mengedarkan dengan imbalan sejumlah uang. Pengakuannya setiap ekstasi laku satu butir dia dapat uang Rp 10 ribu,” terangnya.
Setiap hari, tersangka mengaku diberi jatah puluhan butir ekstasi. Nah, karena malam minggu, tersangka mengaku diberi ratusan butir untuk diedarkan di Dee Jay Café.
“Barang bukti yang kami amankan 107 butir ekstasi dengan logo Superman, Omega dan Mickey Mouse,” terang AKBP Artha. Terkait tiga pengunjung Dee Jay Café, yaitu Wayan Sugita, 48, seorang warga negara Australia, Luke Robbert Farrell, 34 dan John Irian Toni, 26 yang hasil tes urinenya positif tidak ditahan karena tidak ditemukan barang bukti.
“Artinya, kalau seseorang di tes narkoba dan positif, tidak bisa dilakukan proses karena tidak ada barang bukti. Nanti akan diarahkan rehabilitasi itupun kalau dia mau, tidak ada paksaan,” bebernya. Seperti diketahui, Gaktib yang digelar Detasemen Polisi Militer IX/3 Denpasar pada, Minggu (12/8) dinihari digelar di beberapa tempat hiburan malam.
Seperti di Cafe Bahari di Jalan Gurita Denpasar, Mexicola dan Red Ruby yang sama sama berlokasi di Jalan Petitenget Seminyak, Kuta, Badung dan Café Blue Star di kawasan Sidakarya, Denpasar.
Nah, dalam razia di Dee Jay Café, petugas gabungan yang di-back up Polisi Militer Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Propam Polda Bali, BNNP Bali, Satpol PP Kota Denpasar dan Badung dan Imigrasi Kelas I Denpasar membekuk I Nyoman Dharma, 40 yang membawa 107 butir ekstasi. *rez
Pengedar ekstasi bernama I Nyoman Dharma, 40 yang ditangkap Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/3 Denpasar yang menggelar razia gabungan Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) di Dee Jay Café di Kuta, Badung pada, Minggu (12/8) dinihari yang dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, resmi berstatus tersangka.
“Pengakuan Dharma ia hanya disuruh mengedarkan barang oleh seseorang yang kini masih kami buru,” tegas Kabid Berantas BNNP Bali, AKBP Ketut Artha Selasa (14/8). Dalam pemeriksaan diketahui jika pria asal Tianyar, Karangasem ini baru satu minggu mengedarkan ekstasi di diskotik Dee Jay Café tersebut. Tersangka juga mengaku tidak ada kaitannya dengan pengelola Dee Jay Café. “Jadi dia dsuruh mengedarkan dengan imbalan sejumlah uang. Pengakuannya setiap ekstasi laku satu butir dia dapat uang Rp 10 ribu,” terangnya.
Setiap hari, tersangka mengaku diberi jatah puluhan butir ekstasi. Nah, karena malam minggu, tersangka mengaku diberi ratusan butir untuk diedarkan di Dee Jay Café.
“Barang bukti yang kami amankan 107 butir ekstasi dengan logo Superman, Omega dan Mickey Mouse,” terang AKBP Artha. Terkait tiga pengunjung Dee Jay Café, yaitu Wayan Sugita, 48, seorang warga negara Australia, Luke Robbert Farrell, 34 dan John Irian Toni, 26 yang hasil tes urinenya positif tidak ditahan karena tidak ditemukan barang bukti.
“Artinya, kalau seseorang di tes narkoba dan positif, tidak bisa dilakukan proses karena tidak ada barang bukti. Nanti akan diarahkan rehabilitasi itupun kalau dia mau, tidak ada paksaan,” bebernya. Seperti diketahui, Gaktib yang digelar Detasemen Polisi Militer IX/3 Denpasar pada, Minggu (12/8) dinihari digelar di beberapa tempat hiburan malam.
Seperti di Cafe Bahari di Jalan Gurita Denpasar, Mexicola dan Red Ruby yang sama sama berlokasi di Jalan Petitenget Seminyak, Kuta, Badung dan Café Blue Star di kawasan Sidakarya, Denpasar.
Nah, dalam razia di Dee Jay Café, petugas gabungan yang di-back up Polisi Militer Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Propam Polda Bali, BNNP Bali, Satpol PP Kota Denpasar dan Badung dan Imigrasi Kelas I Denpasar membekuk I Nyoman Dharma, 40 yang membawa 107 butir ekstasi. *rez
1
Komentar