Pasutri Pelaku Penipuan yang Kabur dari Tahanan
Usai Didor, Kini Divonis Tiga Tahun
DENPASAR, NusaBali
Salah satu tahanan Polsek Denpasar Barat yang sempat kabur beberapa waktu lalu, yaitu Muhamad Zubair, 35 menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Selasa (14/8). Zubair yang kakinya didor karena kabur dan istrinya Sherly Christie Suyandi, 40 dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Dalam putusan yang dibacakan hakim I Ketut Suarta menyatakan pasangan suami istri ini terbukti melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian korbannya. Zubair dan istrinya Sherly dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. “Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan,” tegas Suarta dalam putusan.
Usai pembacaan tuntutan, pasutri ini belum bisa menerima dan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Darmawan Hari Saputra yang menuntut hukuman 3,5 tahun. “Kami pikir-pikir,” ujarnya.
Dalam dakwaan disebutkan, aksi penipuan pasutri ini berawal saat pemilik ruko di Jalan Sulawesi, Denpasar, Abas Bhay akan menyewakan ruko. Zubair yang mengetahui hal tersebut menginformasikan ke Danu Supriyanto, 39 yang kebetulan sedang mencari ruko untuk tempat usaha.
Berlagak menjadi pemilik ruko, Sherly lalu menawarkan Rp 85 juta untuk sewa satu tahun, namun oleh korban ditawar Rp 75 juta. Mereka lalu menyepakati harga tersebut dan korban Danu membayar uang muka Rp 50 juta. Selanjutnya korban kembali transfer uang Rp 200 juta.
Setelah melakukan penipuan, pasutri ini kabur ke Jakarta. “Uang hasil kejahatannya mereka pakai untuk mengontrak rumah di Jakarta Barat, membeli mobil Volvo, membeli motor gede (moge) Golwing, membeli sejumlah Hp berbagai merek, perhiasan, dan lainnya,” lanjut JPU.
Menariknya, saat menjalani penahanan di Polsek Denpasar Barat, Zubair kabur dari tahanan setelah membobol plafon tahanan. Zubair yang tertangkap akhirnya dihadiahi timah panas di bagian kaki kirinya. *rez
Dalam putusan yang dibacakan hakim I Ketut Suarta menyatakan pasangan suami istri ini terbukti melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian korbannya. Zubair dan istrinya Sherly dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. “Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan,” tegas Suarta dalam putusan.
Usai pembacaan tuntutan, pasutri ini belum bisa menerima dan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Darmawan Hari Saputra yang menuntut hukuman 3,5 tahun. “Kami pikir-pikir,” ujarnya.
Dalam dakwaan disebutkan, aksi penipuan pasutri ini berawal saat pemilik ruko di Jalan Sulawesi, Denpasar, Abas Bhay akan menyewakan ruko. Zubair yang mengetahui hal tersebut menginformasikan ke Danu Supriyanto, 39 yang kebetulan sedang mencari ruko untuk tempat usaha.
Berlagak menjadi pemilik ruko, Sherly lalu menawarkan Rp 85 juta untuk sewa satu tahun, namun oleh korban ditawar Rp 75 juta. Mereka lalu menyepakati harga tersebut dan korban Danu membayar uang muka Rp 50 juta. Selanjutnya korban kembali transfer uang Rp 200 juta.
Setelah melakukan penipuan, pasutri ini kabur ke Jakarta. “Uang hasil kejahatannya mereka pakai untuk mengontrak rumah di Jakarta Barat, membeli mobil Volvo, membeli motor gede (moge) Golwing, membeli sejumlah Hp berbagai merek, perhiasan, dan lainnya,” lanjut JPU.
Menariknya, saat menjalani penahanan di Polsek Denpasar Barat, Zubair kabur dari tahanan setelah membobol plafon tahanan. Zubair yang tertangkap akhirnya dihadiahi timah panas di bagian kaki kirinya. *rez
1
Komentar