Semua Caleg DPR dari PKPI Bali Gugur
PKPI sejak awal cuma ajukan Made Wira Nugraha dan Siani Sukardi sebagai caleg DPR RI Dapil Bali, karena keterbatasan SDM
Hanura Masih Sisakan 8 DCS DPR Dapi Bali ke Pileg 2019
DENPASAR, NusaBali
PKPI kehilangan semua petarungnya ke Senayan dalam perebutan kursi DPR RI Dapil Bali untuk Pileg 2019. Masalahnya, seluruh bakal caleg DPR RI yang diajukan PKPI dari Dapil Bali dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU RI.
PKPI awalnya mendaftarkan 2 bakal caleg DPR RI Dapil Bali ke KPU RI, yakni I Made Wira Nugraha dan Siani Sukardi. Seharusnya, PKPI punya hak mendaftarkan 9 bakal caleg DPR RI, sesuai jumlah kuota kursi yang diperebutkan di Dapil Bali. Namun, karena keterbatasan SDM, PKPI hanya daftarkan 2 bakal caleg dari Dapil Bali ke KPU RI. Ternyata, mereka dinyatakan TMS. Dalam daftar calon sementara (D-CS) DPR RI yang diumumkan KPU RI, DCS untuk PKPI kosong.
“Kami kirimkan 2 bakal caleg DPR RI. Tapi, kami belum menerima dan melihat pengumumannya kemarin. Informasi dari Dewan Pimpinan Nasional (Depimnas) PKPI, kok bakal caleg yang kami daftarkan kosong. Mereka (I Made Wira Nugraha dan Siani Sukardi, Red) tidak masuk dalam DCS,” ungkap Sekretaris DPP PKPI Bali, I Gede Kasjaya, di Denpasar, Rabu (15/8) siang.
Gede Kasjaya sendiri sudah langsung koordinasi dengan Depimnas PKPI, Rabu kemarin, untuk menyelesaikan masalah tersebut. Menurut Kasjaya, pihaknya berusaha mencari tahu apa alasan KPU RI menggugurkan caleg DPR RI dari PKPI Dapil Bali.
“Depimnas PKPI masih mengecek. Awalnya memang dikatakan masalah dengan Silon (sistem informasi pencalonan). Disebutkan, 2 nama bakal caleg tidak diterima sistem. Kami merasa kaget, karena peluang merebut kursi DPR RI Dapil Bali praktis lenyap. Dalam DCS yang diumumkan, tidak ada tersisa satu nama pun,” sesal Kasjaya.
Sedangkan Ketua DPP PKPI Bali, I Kadek Nuartana, mengatakan pihaknya sudah sempat mengecek ke KPU RI terkait dengan masalah 2 bakal caleg DPR RI yang digugurkan tersebut. “Ya, informasi sementara yang kami dapat, caleg kita tidak memenuhi persyaratan. Tapi, kami belum dapatkan informasi syarat apa saja yang belum terpenuhi,” ujar Nuartana saat dihubungi terpisah di Denpasar, Rabu kemarin.
“Buat sementara, tidak seluruh caleg DPR RI dari PKPI dinyatakan TMS. Dari provinsi lain ada yang dinyatakan MS (memenuhi syarat). Hanya dari Bali saja yang malah lenyap semua. Seharusnya ‘kan ada pemberitahuan oleh KPU RI,” lanjut anggota Fraksi Gabungan Panca Bayu DPRD Bali 2014-2019 ini.
Menurut Nuartana, PKPI tidak menyerah begitu saja dengan keputusan KPU RI yang menggugurkan calegnya tersebut. Sebab, kalau hanya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan ringan, masih bisa dikomunikasikan dan dimediasi Bawaslu RI.
“Seperti partai lain, kan ada itu dari 575 bakal calegnya, hanya 9 orang yang dinyatakan MS, sedangkan 566 orang lagi dinyatakan TMS. Karena satu item saja tidak dipenuhi syaratnya, sudah langsung digugurkan. Kemudian, mereka dimediasi Bawaslu RI, hingga akhirnya dinyatakan MS,” papar Nuartana.
Hal seperti ini, kata Nuartana, merupakan masalah serius bagi demokrasi. Harusnya, ada perbaikan dengan waktu yang cukup diberikan kepada bakal caleg. Sebelum ditetapkan dalam DCS, tetap harus diberikan ruang perbaikan. “Jadi, ini perlu revisi regulasinya,” kritik politisi PKPI asal Desa Pertima, Kecamatan Karangasem ini.
Nuartana mengakui PKPI sejak awal memang hanya mengirim 2 bakal caeg DPR RI Dapil Bali. Selain karena memang dibolehkan oleh aturan KPU, PKPI juga keterbatasan SDM dan susah mencari caleg.
“Jangankan PKPI, partai lain juga sama, kesulitan cari caleg. Apalagi, PKPI yang berjuang cukup panjang untuk bisa ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Kan sempat kami bolak-balik ke Bawaslu menggugat hingga PKPI lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Ini membuat konsolidasi kami di daerah tersendat,” tegas Nuartana yang kini menjabat Ketua Fraksi Gabungan Panca Bayu (NasDem-Hanura-PKPI-PAN) DPRD Bali.
Sementara itu, sejumlah parpol tidak memenuhi kuota 9 bakal caleg DPR RI Dapil Bali ke Pileg 2019. Hanura, misalnya, hanya meloloskan 8 orang dalam DCS DPR RI Dapil Bali. Demikian pula PSI hanya hanya menempatkan 8 orang DCS. Sedangkan Partai Berkarya hanya menempatkan 6 orang dalam DCS DPR RI Dapil Bali, seemntara PBB menempatkan 5 orang DCS. Sebaliknya, PKS hanya menempatkan 2 orang DCS DPR RI Dapil Bali. Sedangkan partai-partai mapan seperti PDIP, Golkar, Demokrat, dan Gerindra masing-masing menempatkan full 9 orang DCS DPR RI Dapil Bali.
Dua anggota DPD RI Dapil Bali 2014-2019 yang beralih maju ke DPR RI dari Hanura Dapil Bapil, Gede Pasek Suardika dan I Kadek Lolak Arimbawa, justru harus kerja keras agar bisa lolos ke Pileg 2019. Hanura awalnya daftarkan 9 bakal caleg DPR RI Dapil Bali. Namun, yang lolos DCS hanya 8 orang, sementara 1 lagi dinyatakan gugur.
Kadek Lolak Arimbawa mengatakan, 1 nama bakal caleg DPR RI dari Hanura Dapil Bali yang dinyatakan TMS alias gugur asalah I Gede Merta. “Saudara Gede Merta TMS, karena tidak melengkapi persyaratan ijazah,” ujar Lolak Arimbawa yang juga Korwil Bali-NTB-NTT DPP Hanura saat dikonfirmasi NusaBali, Rabu kemarin.
Menurut Lolak, saat ini masih diupayakan pemenuhan persyaratan, sehingga Hanura lengkap bisa tarungkan 9 caleg ke DPR RI Dapil Bali. “Mudah-mudahan (Gede Merta) bisa masuk lagi, sehingga Hanura tetap tarungkan 9 caleg DPR RI. Tapi, kalau toh harus tarung dengan 8 caleg, kita tetap kerja keras. Kita tetap optimis dengan bekerja semaksimal mungkin,” jelas politisi-pelawak asal Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung ini. *nat
DENPASAR, NusaBali
PKPI kehilangan semua petarungnya ke Senayan dalam perebutan kursi DPR RI Dapil Bali untuk Pileg 2019. Masalahnya, seluruh bakal caleg DPR RI yang diajukan PKPI dari Dapil Bali dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU RI.
PKPI awalnya mendaftarkan 2 bakal caleg DPR RI Dapil Bali ke KPU RI, yakni I Made Wira Nugraha dan Siani Sukardi. Seharusnya, PKPI punya hak mendaftarkan 9 bakal caleg DPR RI, sesuai jumlah kuota kursi yang diperebutkan di Dapil Bali. Namun, karena keterbatasan SDM, PKPI hanya daftarkan 2 bakal caleg dari Dapil Bali ke KPU RI. Ternyata, mereka dinyatakan TMS. Dalam daftar calon sementara (D-CS) DPR RI yang diumumkan KPU RI, DCS untuk PKPI kosong.
“Kami kirimkan 2 bakal caleg DPR RI. Tapi, kami belum menerima dan melihat pengumumannya kemarin. Informasi dari Dewan Pimpinan Nasional (Depimnas) PKPI, kok bakal caleg yang kami daftarkan kosong. Mereka (I Made Wira Nugraha dan Siani Sukardi, Red) tidak masuk dalam DCS,” ungkap Sekretaris DPP PKPI Bali, I Gede Kasjaya, di Denpasar, Rabu (15/8) siang.
Gede Kasjaya sendiri sudah langsung koordinasi dengan Depimnas PKPI, Rabu kemarin, untuk menyelesaikan masalah tersebut. Menurut Kasjaya, pihaknya berusaha mencari tahu apa alasan KPU RI menggugurkan caleg DPR RI dari PKPI Dapil Bali.
“Depimnas PKPI masih mengecek. Awalnya memang dikatakan masalah dengan Silon (sistem informasi pencalonan). Disebutkan, 2 nama bakal caleg tidak diterima sistem. Kami merasa kaget, karena peluang merebut kursi DPR RI Dapil Bali praktis lenyap. Dalam DCS yang diumumkan, tidak ada tersisa satu nama pun,” sesal Kasjaya.
Sedangkan Ketua DPP PKPI Bali, I Kadek Nuartana, mengatakan pihaknya sudah sempat mengecek ke KPU RI terkait dengan masalah 2 bakal caleg DPR RI yang digugurkan tersebut. “Ya, informasi sementara yang kami dapat, caleg kita tidak memenuhi persyaratan. Tapi, kami belum dapatkan informasi syarat apa saja yang belum terpenuhi,” ujar Nuartana saat dihubungi terpisah di Denpasar, Rabu kemarin.
“Buat sementara, tidak seluruh caleg DPR RI dari PKPI dinyatakan TMS. Dari provinsi lain ada yang dinyatakan MS (memenuhi syarat). Hanya dari Bali saja yang malah lenyap semua. Seharusnya ‘kan ada pemberitahuan oleh KPU RI,” lanjut anggota Fraksi Gabungan Panca Bayu DPRD Bali 2014-2019 ini.
Menurut Nuartana, PKPI tidak menyerah begitu saja dengan keputusan KPU RI yang menggugurkan calegnya tersebut. Sebab, kalau hanya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan ringan, masih bisa dikomunikasikan dan dimediasi Bawaslu RI.
“Seperti partai lain, kan ada itu dari 575 bakal calegnya, hanya 9 orang yang dinyatakan MS, sedangkan 566 orang lagi dinyatakan TMS. Karena satu item saja tidak dipenuhi syaratnya, sudah langsung digugurkan. Kemudian, mereka dimediasi Bawaslu RI, hingga akhirnya dinyatakan MS,” papar Nuartana.
Hal seperti ini, kata Nuartana, merupakan masalah serius bagi demokrasi. Harusnya, ada perbaikan dengan waktu yang cukup diberikan kepada bakal caleg. Sebelum ditetapkan dalam DCS, tetap harus diberikan ruang perbaikan. “Jadi, ini perlu revisi regulasinya,” kritik politisi PKPI asal Desa Pertima, Kecamatan Karangasem ini.
Nuartana mengakui PKPI sejak awal memang hanya mengirim 2 bakal caeg DPR RI Dapil Bali. Selain karena memang dibolehkan oleh aturan KPU, PKPI juga keterbatasan SDM dan susah mencari caleg.
“Jangankan PKPI, partai lain juga sama, kesulitan cari caleg. Apalagi, PKPI yang berjuang cukup panjang untuk bisa ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Kan sempat kami bolak-balik ke Bawaslu menggugat hingga PKPI lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Ini membuat konsolidasi kami di daerah tersendat,” tegas Nuartana yang kini menjabat Ketua Fraksi Gabungan Panca Bayu (NasDem-Hanura-PKPI-PAN) DPRD Bali.
Sementara itu, sejumlah parpol tidak memenuhi kuota 9 bakal caleg DPR RI Dapil Bali ke Pileg 2019. Hanura, misalnya, hanya meloloskan 8 orang dalam DCS DPR RI Dapil Bali. Demikian pula PSI hanya hanya menempatkan 8 orang DCS. Sedangkan Partai Berkarya hanya menempatkan 6 orang dalam DCS DPR RI Dapil Bali, seemntara PBB menempatkan 5 orang DCS. Sebaliknya, PKS hanya menempatkan 2 orang DCS DPR RI Dapil Bali. Sedangkan partai-partai mapan seperti PDIP, Golkar, Demokrat, dan Gerindra masing-masing menempatkan full 9 orang DCS DPR RI Dapil Bali.
Dua anggota DPD RI Dapil Bali 2014-2019 yang beralih maju ke DPR RI dari Hanura Dapil Bapil, Gede Pasek Suardika dan I Kadek Lolak Arimbawa, justru harus kerja keras agar bisa lolos ke Pileg 2019. Hanura awalnya daftarkan 9 bakal caleg DPR RI Dapil Bali. Namun, yang lolos DCS hanya 8 orang, sementara 1 lagi dinyatakan gugur.
Kadek Lolak Arimbawa mengatakan, 1 nama bakal caleg DPR RI dari Hanura Dapil Bali yang dinyatakan TMS alias gugur asalah I Gede Merta. “Saudara Gede Merta TMS, karena tidak melengkapi persyaratan ijazah,” ujar Lolak Arimbawa yang juga Korwil Bali-NTB-NTT DPP Hanura saat dikonfirmasi NusaBali, Rabu kemarin.
Menurut Lolak, saat ini masih diupayakan pemenuhan persyaratan, sehingga Hanura lengkap bisa tarungkan 9 caleg ke DPR RI Dapil Bali. “Mudah-mudahan (Gede Merta) bisa masuk lagi, sehingga Hanura tetap tarungkan 9 caleg DPR RI. Tapi, kalau toh harus tarung dengan 8 caleg, kita tetap kerja keras. Kita tetap optimis dengan bekerja semaksimal mungkin,” jelas politisi-pelawak asal Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung ini. *nat
Komentar