33 Anggota Panwaslu 9 Kabupaten/Kota Se-Bali Dilantik Bersama di Jakarta
Setelah melalui proses seleksi ketat oleh Tim Seleksi (Timsel), akhirnya ditetapkan 33 anggota Panwaslu 9 Kabupaten/Kota se-Bali.
DENPASAR, NusaBali
Buleleng, Denpasar, dan Karangasem yang memiliki jumlah penduduk terbanyak, masing-masing dijatah 5 anggota Panwaslu terpilih. Sedangkan 6 daerah lainnya masing-masing dengan 3 anggota Panwaslu terpilih. Mereka telah dilantik bersamaan oleh Bawaslu RI di Jakarta, Rabu (15/8).
Anggota Panwaslu terpilih di 9 Kabupaten/Kota se-Bali ini merupakan hasil seleksi Timsel beranggotakan 5 orang, yakni Dr Drs I Made Wena MSi, Azizzudin SAg MA, Prof Dr I Made Arya Utama SH MHum, Dr Zuhro Nurindahwati SH MH, dan Juniari SP MPd. Berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya, jumlah anggota Panwaslu kali ini beda antara darah satu dengan lainnya.
Untuk Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, Gianyar, dan Klungkung, jumlah anggota Panwaslu masing-masing hanya 3 orang. Mereka ditetapkan setelah diperas dari masing-maisng 6 besar dalam proses uji kelayakan di Bawaslu Bali.
Sedangkan anggota Bawaslu Buleleng, Denpasar, dan Karangasem masing-masing berumlah 5 orang. Mereka merupakan hasil seleksi ketat yang diperah masing-masing dari 10 besar melalui uji kelayakan di Bawaslu Bali. Dari 33 anggota Panwaslu terpilih, 6 orang di antaranya perempuan: Ni Nyoman Trisna Widyastini (Buleleng), Dewa Ayu Agung Manik Oka (Denpasar), Diana Devi (Karangasem), Ni Made Suniari (Gianyar), Ni Made Wartini (Jembrana), dan Ida Ayu Ari Widhiyanthy (Klungkung).
Para incumbent sebagian lolos kembali sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Bali. Contohnya, Ketua Panwaslu Denpasar I Wayan Sudarsana yang lolos bersama incumbent lainnya, I Putu Arnata. Ada pula figur yang lolos sebagai anggota Panwaslu setelah ‘menyebrang’ pasca gagal seleksi di KPU. Contohnya, Diana Devi, mantan anggota KPU Karangasem yang gagal lolos seleksi KPU Bali 2018-2023.
Diana Devi justru lolos sebagai anggota Panwaslu Karangasem. Dia lolos bersama I Kadek Puspa Jingga, I Nyoman Merta Dana, I Putu Gede Suastrawan, dan I Putu Suardika. Diana Novi dan 32 anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Bali lainnya telah dilantik oleh Bawaslu RI di Jakarta, Rabu kemarin. Acara pelantikan disaksikan langsung jajaran Bawaslu Bali 2018-2023.
Koordinator Divisi Data dan Informasi Bawaslu Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan jumlah anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia yang dilantik mencapai 1.914 orang. Khusus untuk Panwaslu se-Bali, jumlahnya 33 orang. “Setelah dilantik, masih ada kegiatan lagi di Jakarta. Sekarang lanjut dengan Bimtek di Bawaslu RI,” ujar Raka Sandi saat dikonfirmasi NusaBali per telepon di Jakarta, Rabu kemarin.
Raka Sandi menyebutkan, ada perubahan nama untuk Panwaslu Kabupaten/Kota sesai UU Nomor 7 Tahun 2017. Jika sebelumnya bernama Panwaslu, kini berubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. “Ada 33 anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali. Jabatan mereka tidak lagi ad hoc, tapi permanen dan hierarki dengan Bawaslu RI, dengan masa jabatan selama 5 tahun,” tegas mantan Ketua KPU Bali 2013-2018 ini.
Menurut Raka Sandi, tantangan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota saat ini adalah terkait maraknya gugatan parpol terhadap putusan pencalegan di KPU. Dan, inilah salah satu agenda pertama yang harus dikawal bersama-sama. “Banyak partai melakukan gugatan terkait pencalegan, baik di kabupaten/kota maupun provinsi. Ini juga agenda besar Bawaslu Kabupaten/Kota untuk maksimal mengawasi bersama Bawaslu Bali,” papar Raka Sandi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali Ni Ketut Ariyani mengatakan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, formasi jumlah keanggotaan Bawalu Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dan kewilayahan. Untuk tiga daerah dengan jumlah penduduk terbesar yakni Buleleng, Denpasar, dan Karangasem, jumlah anggota Bawaslu ditetapkan masing-masing 5 orang. “Sedangkan 6 darerah lainnya, masing-masing dengan 3 anggota,” jelas mantan Ketua Panwaslu Buleleng ini saat dikonfirmasi terpisah, Rabu kemarin.
Bagaimana dengan pembentukan Panwaslu Kecamatan? Menurut Ariyani, untuk masa jabatan Panwaslu Kecamatan masih berlaku SK yang lama. Namanya Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan). “SK Panwascam masih lanjut berlaku sampai Pileg-Pilpres 2019. Kemudian, untuk proses seleksi Panwascam akan menunggu instruksi Bawaslu RI,” tandas Ariyani. *nat
Anggota Panwaslu terpilih di 9 Kabupaten/Kota se-Bali ini merupakan hasil seleksi Timsel beranggotakan 5 orang, yakni Dr Drs I Made Wena MSi, Azizzudin SAg MA, Prof Dr I Made Arya Utama SH MHum, Dr Zuhro Nurindahwati SH MH, dan Juniari SP MPd. Berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya, jumlah anggota Panwaslu kali ini beda antara darah satu dengan lainnya.
Untuk Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, Gianyar, dan Klungkung, jumlah anggota Panwaslu masing-masing hanya 3 orang. Mereka ditetapkan setelah diperas dari masing-maisng 6 besar dalam proses uji kelayakan di Bawaslu Bali.
Sedangkan anggota Bawaslu Buleleng, Denpasar, dan Karangasem masing-masing berumlah 5 orang. Mereka merupakan hasil seleksi ketat yang diperah masing-masing dari 10 besar melalui uji kelayakan di Bawaslu Bali. Dari 33 anggota Panwaslu terpilih, 6 orang di antaranya perempuan: Ni Nyoman Trisna Widyastini (Buleleng), Dewa Ayu Agung Manik Oka (Denpasar), Diana Devi (Karangasem), Ni Made Suniari (Gianyar), Ni Made Wartini (Jembrana), dan Ida Ayu Ari Widhiyanthy (Klungkung).
Para incumbent sebagian lolos kembali sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Bali. Contohnya, Ketua Panwaslu Denpasar I Wayan Sudarsana yang lolos bersama incumbent lainnya, I Putu Arnata. Ada pula figur yang lolos sebagai anggota Panwaslu setelah ‘menyebrang’ pasca gagal seleksi di KPU. Contohnya, Diana Devi, mantan anggota KPU Karangasem yang gagal lolos seleksi KPU Bali 2018-2023.
Diana Devi justru lolos sebagai anggota Panwaslu Karangasem. Dia lolos bersama I Kadek Puspa Jingga, I Nyoman Merta Dana, I Putu Gede Suastrawan, dan I Putu Suardika. Diana Novi dan 32 anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Bali lainnya telah dilantik oleh Bawaslu RI di Jakarta, Rabu kemarin. Acara pelantikan disaksikan langsung jajaran Bawaslu Bali 2018-2023.
Koordinator Divisi Data dan Informasi Bawaslu Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan jumlah anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia yang dilantik mencapai 1.914 orang. Khusus untuk Panwaslu se-Bali, jumlahnya 33 orang. “Setelah dilantik, masih ada kegiatan lagi di Jakarta. Sekarang lanjut dengan Bimtek di Bawaslu RI,” ujar Raka Sandi saat dikonfirmasi NusaBali per telepon di Jakarta, Rabu kemarin.
Raka Sandi menyebutkan, ada perubahan nama untuk Panwaslu Kabupaten/Kota sesai UU Nomor 7 Tahun 2017. Jika sebelumnya bernama Panwaslu, kini berubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. “Ada 33 anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali. Jabatan mereka tidak lagi ad hoc, tapi permanen dan hierarki dengan Bawaslu RI, dengan masa jabatan selama 5 tahun,” tegas mantan Ketua KPU Bali 2013-2018 ini.
Menurut Raka Sandi, tantangan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota saat ini adalah terkait maraknya gugatan parpol terhadap putusan pencalegan di KPU. Dan, inilah salah satu agenda pertama yang harus dikawal bersama-sama. “Banyak partai melakukan gugatan terkait pencalegan, baik di kabupaten/kota maupun provinsi. Ini juga agenda besar Bawaslu Kabupaten/Kota untuk maksimal mengawasi bersama Bawaslu Bali,” papar Raka Sandi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali Ni Ketut Ariyani mengatakan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, formasi jumlah keanggotaan Bawalu Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dan kewilayahan. Untuk tiga daerah dengan jumlah penduduk terbesar yakni Buleleng, Denpasar, dan Karangasem, jumlah anggota Bawaslu ditetapkan masing-masing 5 orang. “Sedangkan 6 darerah lainnya, masing-masing dengan 3 anggota,” jelas mantan Ketua Panwaslu Buleleng ini saat dikonfirmasi terpisah, Rabu kemarin.
Bagaimana dengan pembentukan Panwaslu Kecamatan? Menurut Ariyani, untuk masa jabatan Panwaslu Kecamatan masih berlaku SK yang lama. Namanya Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan). “SK Panwascam masih lanjut berlaku sampai Pileg-Pilpres 2019. Kemudian, untuk proses seleksi Panwascam akan menunggu instruksi Bawaslu RI,” tandas Ariyani. *nat
Komentar