nusabali

Jaringan Sabu Rp7 M Modus Lempar dari Jendela Mobil

  • www.nusabali.com-jaringan-sabu-rp7-m-modus-lempar-dari-jendela-mobil

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita tujuh paket sabu-sabu asal Malaysia bertuliskan aksara China "Guanyiwang".

JAKARTA, NusaBali
Seluruh paket itu memiliki berat 7 kilogram dengan nilai Rp7 miliar. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima kepolisian terkait upaya penyelundupan sabu-sabu senilai Rp7 miliar asal Malaysia melalui pesisir Bengkalis, Riau.

"Tim mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkoka jenis sabu dari Tenggayun, Bengkalis yang diduga berasal dari Negara Malaysia yang selanjutnya akan dibawa via darat menuju Pekanbaru," Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto melalui keterangan tertulis, Selasa (14/8).

Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Riau, bersama dengan tim khusus informasi teknologi, melakukan pemetaan dan melacak informasi itu. Petugas melakukan dua kali penangkapan.Tiga tersangka dibekuk.

Pertama, penangkapan terhadap dua pelaku, JO (34) dan SL (40), di dalam mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi BM 1280 VZ, di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mandau, Kabupaten Bengkalis. Keduanya diamankan oleh polisi saat melintas jalur Lintas Duri Dumai pada sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari dua tangan tersangka diamankan lima bungkus kemasan teh hijau yang masing-masing seberat 1kg. Kelima bungkus tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung goni dan diletakkan pada jok mobil.

"Sabu-sabu tersebut disimpan di jok tengah. Rencananya akan dibawa ke Pekanbaru," ujarnya, dikutip dari Antara.

Kedua, penangkapan terhadap tersangka lainnya, UM (40). Lokasi penangkapan pun tidak jauh dari lokasi pertama, dan juga dilakukan di sebuah SPBU dengan model yang sama pula.

Berbeda dengan dua tersangka pertama, UM merupakan jaringan narkoba yang berencana menyelundupkan serbuk narkoba seberat 2 kilogram ke Medan. "Kami pastikan para tersangka di atas berasal dari dua jaringan berbeda namun sumbernya sama. Kami butuh waktu untuk mengungkap dan memetakan jaringan para pelaku ini," katanya lagi.

Haryono menjelaskan pengungkapan tersebut diperoleh fakta bahwa transaksi nakroba dilakukan di tengah keramaian. Kedua tersangka yang merupakan kurir itu menerima sabu-sabu dari seseorang dengan cara dilempar melalui kaca jendela mobil.

"Ini modus baru untuk mengelabui petugas. Sayangnya kita kehilangan jejak yang memberi dan penadah sabu-sabu ini. Namun, kasus ini masih terus kami dalami," katanya lagi. Namun, pihaknya tetap mengembangkan kasus ini. Haryono menjelaskan ketiga tersangka saat ini terancam hukuman mati dengan pasal 114 juncto 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *

Komentar