RI Hormati Hukum Malaysia
Pemerintah Indonesia menghormati keputusan pengadilan Malaysia yang melanjutkan proses hukum atas warga Indonesia, Siti Aisyah yang didakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.
Sidang Siti Aisyah Berlanjut
JAKARTA, NusaBali
Sidang untuk mendengarkan putusan sela hakim dalam kasus Siti Aisyah digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia sekitar pukul 10 waktu Malaysia (pukul 9 WIB), Kamis (16/8). Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Rusdi Kirana bersama Tim Pendamping Pengacara dari Kementerian Luar Negeri hadir dalam persidangan tersebut.
Dalam persidangan Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam Datuk Azmi Ariffin memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan terhadap kasus Siti Aisyah dengan sidang pembelaan. "Atas putusan ini, Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang berlangsung di Malaysia," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal Songell, dalam rilis seperti yang dilansir cnnindonesia, Kamis (16/8).
Iqbal menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan terus memberikan pendampingan dan pembelaan kepada Siti Aisyah. "Sejak dimulainya kasus ini, Pemerintah telah menunjuk pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan," kata Iqbal.
"Pemerintah juga telah membentuk Tim Pendamping Pengacara untuk membantu pengacara dalam menyiapkan bukti dan saksi. Karena itu, Tim Pengacara sepenuhnya telah siap melakukan pembelaan bagi Siti Aisyah," kata Iqbal.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana mengaku terkejut atas keputusan pengadilan. Namun menyatakan menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Shah Alam. "Kami semua terkejut. Publik terkejut dengan keputusan tersebut. Tapi kami menghormati keputusan dan pengacara kami siap mengajukan pembelaan," kata Dubes Rusdi kepada wartawan. Sidang pembelaan akan dilaksanakan November-Desember mendatang.
Kim Chol yang belakangan diketahui sebagai kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam meninggal dunia setelah dibekap dua wanita di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 Malaysia 13 Februari 2017.
Berdasarkan rekaman kamera keamanan (CCTV) bandara, Siti, 26, dan warga Vietnam, Doan Thi Huong, 29, ditahan. Keduanya didakwa dengan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia dengan ancaman hukuman mati jika terbukti bersalah. *
JAKARTA, NusaBali
Sidang untuk mendengarkan putusan sela hakim dalam kasus Siti Aisyah digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia sekitar pukul 10 waktu Malaysia (pukul 9 WIB), Kamis (16/8). Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Rusdi Kirana bersama Tim Pendamping Pengacara dari Kementerian Luar Negeri hadir dalam persidangan tersebut.
Dalam persidangan Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam Datuk Azmi Ariffin memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan terhadap kasus Siti Aisyah dengan sidang pembelaan. "Atas putusan ini, Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang berlangsung di Malaysia," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal Songell, dalam rilis seperti yang dilansir cnnindonesia, Kamis (16/8).
Iqbal menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan terus memberikan pendampingan dan pembelaan kepada Siti Aisyah. "Sejak dimulainya kasus ini, Pemerintah telah menunjuk pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan," kata Iqbal.
"Pemerintah juga telah membentuk Tim Pendamping Pengacara untuk membantu pengacara dalam menyiapkan bukti dan saksi. Karena itu, Tim Pengacara sepenuhnya telah siap melakukan pembelaan bagi Siti Aisyah," kata Iqbal.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana mengaku terkejut atas keputusan pengadilan. Namun menyatakan menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Shah Alam. "Kami semua terkejut. Publik terkejut dengan keputusan tersebut. Tapi kami menghormati keputusan dan pengacara kami siap mengajukan pembelaan," kata Dubes Rusdi kepada wartawan. Sidang pembelaan akan dilaksanakan November-Desember mendatang.
Kim Chol yang belakangan diketahui sebagai kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam meninggal dunia setelah dibekap dua wanita di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 Malaysia 13 Februari 2017.
Berdasarkan rekaman kamera keamanan (CCTV) bandara, Siti, 26, dan warga Vietnam, Doan Thi Huong, 29, ditahan. Keduanya didakwa dengan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia dengan ancaman hukuman mati jika terbukti bersalah. *
1
Komentar