Empat Sekawan Nyolong Kabel Majikan
Sebanyak empat orang pekerja Gudang Semen Tonasa di wilayah Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, diamankan polisi.
SINGARAJA, NusaBali
Mereka terbukti merakukan pencurian kabel listrik yang tersimpan di gudang tempat bekerja pada Senin (13/8) pukul 02.00 wita. Mereka di antaranya, Kamarudin, 32, Muhamad Dahlan, 24, Saifudin, 39, Ari Hidayat, 26, warga Banjar Dinas/Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak Buleleng. Aksi keempat serangkai ini terendus saat korban Rusli, 42, curiga dengan jumlah kabel listrik berukuran besar yang terus berkurang di gudangnya. Selain itu ia juga mendapati gembok gudang rusak akibat dijebol.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa, Minggu (19/8) kemarin mengatakan dari laporan itu pihaknya melakukan pengembangan dan mendapatkan saksi sebagai pembeli kabel. Ternyata saksi mendapatkan kabel-kabel itu dari empat orang pelaku. Keempatnya pun sudah diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (14/8) kemarin.
“Jadi mereka ini memang orang dalam, pekerja di sana yang bertugas di tonase. Mereka melancarkan aksinya saat situasi sudah sepi tengah malam, dengan merusak gembok gudang,” kata dia. Kabel-kabel listrik itu pun sudah sempat dijual pelaku senilai Rp 8 juta.
Dari pengakuannya keempat pelaku mengaku melakukan aksi pencurian itu untuk memenuhi biaya hidup dan penghasilan tambahan. Sementara itu atas perbuatannya kini keempat pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *k23
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa, Minggu (19/8) kemarin mengatakan dari laporan itu pihaknya melakukan pengembangan dan mendapatkan saksi sebagai pembeli kabel. Ternyata saksi mendapatkan kabel-kabel itu dari empat orang pelaku. Keempatnya pun sudah diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (14/8) kemarin.
“Jadi mereka ini memang orang dalam, pekerja di sana yang bertugas di tonase. Mereka melancarkan aksinya saat situasi sudah sepi tengah malam, dengan merusak gembok gudang,” kata dia. Kabel-kabel listrik itu pun sudah sempat dijual pelaku senilai Rp 8 juta.
Dari pengakuannya keempat pelaku mengaku melakukan aksi pencurian itu untuk memenuhi biaya hidup dan penghasilan tambahan. Sementara itu atas perbuatannya kini keempat pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *k23
1
Komentar