nusabali

Pendataan Eks Galian C Terkatung-katung

  • www.nusabali.com-pendataan-eks-galian-c-terkatung-katung

132 blanko tidak terverifikasi. Karena pihak yang mengaku memiliki lahan di eks galian C itu lebih dari satu pemohon.

SEMARAPURA, NusaBali
Proses pendataan lahan di eks galian C, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, sampai saat ini masih terkatung-katung. Menyikapi masalah ini, Komisi II DPRD Klungkung menggelar rapat kerja dengan dinas terkait di Gedung DPRD Klungkung, Senin (20/8).

Rapat dihadiri jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klungkung, dan Kejari Klungkung. Dalam kesempatan itu dewan mendesak agar data kepemilikan lahan itu segera diselesaikan. "Ketidakjelasan kepemilikan lahan di bekas galian C sudah terlalu lama berlarut-larut," ujar Ketua Komisi II DPRD Komang Suantara alias Otal. Pihaknya meminta dinas terkait segera menuntaskan persoalan tersebut agar ada kejelasan siapa pemilik lahan di eks galian C.  Karena kepemilikan lahan itu juga ada aset Pemkab Klungkung, Pemprov Bali, masyarakat umum, dan ada yang merupakan sitaan kejaksaan.

Otal pun menyarankan untuk pembentukan tim pendataan aset ini dengan melibatkan unsur pimpinan pihak terkait, termasuk dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, TNI dan lainnya.

Kabid Pertanahan dan Konservasi Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung I Wayan Sukada menjelaskan total luasan lahan di bekas galian C mencapai 298 hektare lebih dengan 1.618 kepemilikan. Pendataan dilakukan pada tahun 2015 dan Maret 2016 mencatat dari pengambilan blanko 822 eksemplar oleh pemilik lahan. Namun blanko yang disetor baru 710 eksemplar.

Setelah berproses yang terverifikasi 578 berkas dengan luasan 100,38 hektare lebih. "132 blanko tidak terverifikasi. Karena pihak yang mengaku memiliki lahan di eks galian C itu lebih dari satu pemohon," ujarnya. Namun dari April 2016 - Desember 2017, pendataan tidak bisa dilakukan karena terbentur anggaran. Menurutnya pengajuan anggaran untuk kegiatan pendataan lahan di bekas galian C ini sudah dilakukan, namun ternyata tidak ada realisasi.

Kemudian tahun 2018 pengajuan anggaran untuk pendataan di bekas galian C itu akhirnya mendapatkan anggaran mencapai Rp 443.399.300. Namun pendataan itu terpaksa ditunda lantaran lahan itu tertutup material lahar hujan erupsi Gunung Agung. *wan

Komentar