Mantan Pramugari Divonis 2,5 Tahun
Kasus Kepemilikan Narkotika Kokain dan Shabu
DENPASAR, NusaBali
Mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia (GI), Michelle Merilouisa Simangunsong, 27 akhirnya divonis 2,5 tahun dalam kasus kepemilikan narkotika jenis kokain dan shabu oleh majelis hakim PN Denpasar, Senin (20/8).
Vonis ini hanya dikurangi 6 bulan dari ancaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi yang sebelumnya menuntut wanita kelahiran Jakarta ini dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam putusan, majelis hakim diketuai I Ketut Tirta menilai terdakwa Michelle terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana yang dalam dakwaan alternatif ketiga. Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Michelle Merilouisa Simangunsong dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," tegas hakim Ketut Tirta.
Demikian dalam pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi terdakwa Michelle. Perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Di samping itu terdakwa Michelle juga bersikap sopan selama persidanagan, mengakui perbuatannya dan menyesali dengan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Menanggapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Made Suardika Adyana langsung menyatakan menerima. Sementara Jaksa Lovi Pusnawan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya (banding). “Kami pikir-pikir,” ujar Lovi.
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa Michelle Merilouisa yang baru menikah di awal tahun 2018 ini ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta pada 24 Februari 2018 sekitar pukul 22.10 Wita di Anika House Kamar nomor 4 di Jalan Gunung Lumut 26 D, Denpasar Barat.
Saat itu, tersangka seorang diri di kamar yang ditempati sementara. “Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 plastik berisi serbuk warna putih yang mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat bersih 0,37 gram di dalam dompet kulit warna coklat miliknya,” jelas JPU.
Petugas juga menemukan 1 strip berisi 4 butir Dumolid yang mengandung sediaan klonazepam yang merupakan jenis obat terlarang psikotropika. Menurut pengakuan tersangka asal Sumatera Utara ini, kokain diperoleh dengan membeli dari teman lelakinya, Fuad Hasyim seharga Rp 2 juta. Sementara Dumolid dibelinya di Apotik Hana di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar seharga Rp110 ribu. Sedangkan shabu yang disembunyikan di balik hiasan dinding adalah shabu sisa pakai yang dipakai bersama Fuad Hasyim. Petugas akhirnya menangkap Fuad Hasyim yang juga disidang terpisah dengan Michelle. *rez
Mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia (GI), Michelle Merilouisa Simangunsong, 27 akhirnya divonis 2,5 tahun dalam kasus kepemilikan narkotika jenis kokain dan shabu oleh majelis hakim PN Denpasar, Senin (20/8).
Vonis ini hanya dikurangi 6 bulan dari ancaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi yang sebelumnya menuntut wanita kelahiran Jakarta ini dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam putusan, majelis hakim diketuai I Ketut Tirta menilai terdakwa Michelle terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana yang dalam dakwaan alternatif ketiga. Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Michelle Merilouisa Simangunsong dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," tegas hakim Ketut Tirta.
Demikian dalam pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi terdakwa Michelle. Perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Di samping itu terdakwa Michelle juga bersikap sopan selama persidanagan, mengakui perbuatannya dan menyesali dengan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Menanggapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Made Suardika Adyana langsung menyatakan menerima. Sementara Jaksa Lovi Pusnawan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya (banding). “Kami pikir-pikir,” ujar Lovi.
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa Michelle Merilouisa yang baru menikah di awal tahun 2018 ini ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta pada 24 Februari 2018 sekitar pukul 22.10 Wita di Anika House Kamar nomor 4 di Jalan Gunung Lumut 26 D, Denpasar Barat.
Saat itu, tersangka seorang diri di kamar yang ditempati sementara. “Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 plastik berisi serbuk warna putih yang mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat bersih 0,37 gram di dalam dompet kulit warna coklat miliknya,” jelas JPU.
Petugas juga menemukan 1 strip berisi 4 butir Dumolid yang mengandung sediaan klonazepam yang merupakan jenis obat terlarang psikotropika. Menurut pengakuan tersangka asal Sumatera Utara ini, kokain diperoleh dengan membeli dari teman lelakinya, Fuad Hasyim seharga Rp 2 juta. Sementara Dumolid dibelinya di Apotik Hana di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar seharga Rp110 ribu. Sedangkan shabu yang disembunyikan di balik hiasan dinding adalah shabu sisa pakai yang dipakai bersama Fuad Hasyim. Petugas akhirnya menangkap Fuad Hasyim yang juga disidang terpisah dengan Michelle. *rez
1
Komentar