Wanita Hamil Dibui atas Laporan Istri Jenderal
Gara-gara Uang Rp 2,5 Juta
BEKASI, NusaBali
Seorang ibu hamil 7 bulan berinisial FT (22) mendekam di penjara lantaran dituduh melakukan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan yang diduga istri jenderal berbintang satu. Ia didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta. Uli, anggota tim kuasa hukum dari LBH Apik Jakarta, menyampaikan bahwa kasus ini berawal ketika FT yang merupakan orang tua tunggal beranak satu itu berjualan baju batik online melalui Facebook.
FT mempromosikan baju-baju batik yang dijualnya dan melayani pembeli via Facebook. Di antara sejumlah pelanggannya, ada DW yang merupakan istri jenderal berbintang satu berdasarkan hasil penelusuran LBH Apik Jakarta. DW memesan 10 baju batik dari FT senilai total Rp 2,5 juta. Setelah sampai pada tenggat waktu untuk pengiriman baju batik, ternyata FT tidak sanggup memenuhi pesanan tersebut. Alhasil, DW mengultimatum FT untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 2,5 juta.
DW memberikan waktu satu jam kepada FT setelah pembatalan untuk mengembalikan uang tersebut. FT pun menyatakan sanggup untuk mengembalikan uang itu. Namun, menurut Uli, DW malah melaporkan FT atas tuduhan penggelapan dan penipuan ke polisi. Tak lama, polisi menangkap dan menahan FT. Uli juga menyampaikan, FT dipindah-pindah penahanannya dari satu polsek ke polsek lainnya tanpa tahu alasan pemindahannya.
"FT langsung dibawa ke Polsek Pinang Ranti, dipindahkan ke Polsek Kebayoran Baru dan selanjutnya dipindahkan ke Polsek Pondok Gede untuk BAP, dan dilakukan penahanan pada 04 Mei 2018 dan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. FT telah menandatanggani surat kesanggupannya untuk mengembalikan dana tersebut," kata Uli, Senin (20/8).
FT juga tidak mendapatkan bantuan hukum sejak proses penyidikan hingga tanggal 6 Juni 2018 saat LBH APIK Jakarta mengetahui kasus tersebut. "Padahal kondisinya yang buta hukum, rentan dan tengah hamil membutuhkan bantuan hukum untuk memastikan hak-haknya terpenuhi," tambah Uli.
Uli juga menyampaikan, LBH Apik menemukan kasus FT ini ketika memberikan penyuluhan hukum di Rutan Pondok Bambu. LBH Apik pun melakukan pemeriksaan terhadap penanganan kasus ini.
"Relasi kuasa yang timpang antara FT dan DW yang mempergunakan jabatan suaminya yang jenderal, menggambarkan arogansi seseorang dan penggunaan kuasa untuk mempengaruhi proses penegakan hukum," ujar Uli seperti dilansir kompas.
Menurut dia, seharusnya kasus ini tidak perlu sampai ke persidangan, atau cukup diselesaikan melalui mediasi antara kedua belah pihak. "Kan ada Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2012 itu mengatakan kalau nominal Rp 2.500.000 itu tidak bisa sampai persidangan tetapi ini sampai persidangan," kata Uli. Sidang kasus FT akan dilaksanakan pada 29 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Bekasi setelah sebelumnya dijadwalkan pada 22 Agustus tetapi batal karena bersamaan dengan Hari Raya Idul Adha. *
Seorang ibu hamil 7 bulan berinisial FT (22) mendekam di penjara lantaran dituduh melakukan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan yang diduga istri jenderal berbintang satu. Ia didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta. Uli, anggota tim kuasa hukum dari LBH Apik Jakarta, menyampaikan bahwa kasus ini berawal ketika FT yang merupakan orang tua tunggal beranak satu itu berjualan baju batik online melalui Facebook.
FT mempromosikan baju-baju batik yang dijualnya dan melayani pembeli via Facebook. Di antara sejumlah pelanggannya, ada DW yang merupakan istri jenderal berbintang satu berdasarkan hasil penelusuran LBH Apik Jakarta. DW memesan 10 baju batik dari FT senilai total Rp 2,5 juta. Setelah sampai pada tenggat waktu untuk pengiriman baju batik, ternyata FT tidak sanggup memenuhi pesanan tersebut. Alhasil, DW mengultimatum FT untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 2,5 juta.
DW memberikan waktu satu jam kepada FT setelah pembatalan untuk mengembalikan uang tersebut. FT pun menyatakan sanggup untuk mengembalikan uang itu. Namun, menurut Uli, DW malah melaporkan FT atas tuduhan penggelapan dan penipuan ke polisi. Tak lama, polisi menangkap dan menahan FT. Uli juga menyampaikan, FT dipindah-pindah penahanannya dari satu polsek ke polsek lainnya tanpa tahu alasan pemindahannya.
"FT langsung dibawa ke Polsek Pinang Ranti, dipindahkan ke Polsek Kebayoran Baru dan selanjutnya dipindahkan ke Polsek Pondok Gede untuk BAP, dan dilakukan penahanan pada 04 Mei 2018 dan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. FT telah menandatanggani surat kesanggupannya untuk mengembalikan dana tersebut," kata Uli, Senin (20/8).
FT juga tidak mendapatkan bantuan hukum sejak proses penyidikan hingga tanggal 6 Juni 2018 saat LBH APIK Jakarta mengetahui kasus tersebut. "Padahal kondisinya yang buta hukum, rentan dan tengah hamil membutuhkan bantuan hukum untuk memastikan hak-haknya terpenuhi," tambah Uli.
Uli juga menyampaikan, LBH Apik menemukan kasus FT ini ketika memberikan penyuluhan hukum di Rutan Pondok Bambu. LBH Apik pun melakukan pemeriksaan terhadap penanganan kasus ini.
"Relasi kuasa yang timpang antara FT dan DW yang mempergunakan jabatan suaminya yang jenderal, menggambarkan arogansi seseorang dan penggunaan kuasa untuk mempengaruhi proses penegakan hukum," ujar Uli seperti dilansir kompas.
Menurut dia, seharusnya kasus ini tidak perlu sampai ke persidangan, atau cukup diselesaikan melalui mediasi antara kedua belah pihak. "Kan ada Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2012 itu mengatakan kalau nominal Rp 2.500.000 itu tidak bisa sampai persidangan tetapi ini sampai persidangan," kata Uli. Sidang kasus FT akan dilaksanakan pada 29 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Bekasi setelah sebelumnya dijadwalkan pada 22 Agustus tetapi batal karena bersamaan dengan Hari Raya Idul Adha. *
1
Komentar