Penambang Pasir Liar Kembali Beraksi
Pencari pasir liar ini kini beroperasi di sisi selatan jembatan Bypass Prof IB Mantra, wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung.
SEMARAPURA, NusaBali
Sejumlah penambang pasir liar kembali beraktivitas di eks galian C Klungkung. Padahal mereka sudah mendapat surat peringatan dari petugas Satpol PP Klungkung, sekitar sebulan lalu. Namun aksi para penambang pasir ini terkesan kucing-kucingan dengan petugas.
Pantauan di lapangan, Rabu (22/8), pencari pasir liar ini kini beroperasi di sisi selatan jembatan Bypass Prof IB Mantra, wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. Hal ini untuk menghindari pemantauan dari petugas karena sebelumnya mereka beroperasi di sisi utara jembatan tersebut.
Sediktinya ada tujuh penambang pasir. Mereka menggali dengan alat manual berupa sekop, setelah terkumpul maka pasir itu diangkut menggunakan truk. Petugas Satpol PP pun akan menindak tegas para penambang pasir liar yang membandel tersebut. “Mereka (penambang pasir) masih kucing-kucingan dengan petugas,” ujar Kasat Pol PP Klungkung I Putu Suarta.
Pihaknya akan memantau ke lapangan terkait hal tersebut, termasuk akan koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali untuk menindak para penambang liar. Karena berdasarkan Perda Klungkung (Perda No 2 tahun 2010 tentang Pengendalian Pengerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup), sanksi ke mereka (penambang liar) hanya sebatas pembinaan. Namun dengan Perda Provinsi Bali, mereka bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). “Kami tetap melakukan pengawasan,” ujarnya.
Untuk penertiban penambang pasir tersebut, dilakukan secara bertahap, diawali pemberian surat peringatan (SP) satu kepada penambang pasir agar menghentikan kegiatannya. Seminggu kemudian pihaknya akan kembali turun, apabila ditemukan ada aktivitas galian C yang bersangkutan akan diberikan SP dua. Karena mereka menyebar maka SP akan diberikan secara pribadi terhadap penambang pasir. Penambang pasir ini kembali beroperasi pasca banjir lumpur erupsi Gunung Agung, yang membawa material pasir. *wan
Sejumlah penambang pasir liar kembali beraktivitas di eks galian C Klungkung. Padahal mereka sudah mendapat surat peringatan dari petugas Satpol PP Klungkung, sekitar sebulan lalu. Namun aksi para penambang pasir ini terkesan kucing-kucingan dengan petugas.
Pantauan di lapangan, Rabu (22/8), pencari pasir liar ini kini beroperasi di sisi selatan jembatan Bypass Prof IB Mantra, wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. Hal ini untuk menghindari pemantauan dari petugas karena sebelumnya mereka beroperasi di sisi utara jembatan tersebut.
Sediktinya ada tujuh penambang pasir. Mereka menggali dengan alat manual berupa sekop, setelah terkumpul maka pasir itu diangkut menggunakan truk. Petugas Satpol PP pun akan menindak tegas para penambang pasir liar yang membandel tersebut. “Mereka (penambang pasir) masih kucing-kucingan dengan petugas,” ujar Kasat Pol PP Klungkung I Putu Suarta.
Pihaknya akan memantau ke lapangan terkait hal tersebut, termasuk akan koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali untuk menindak para penambang liar. Karena berdasarkan Perda Klungkung (Perda No 2 tahun 2010 tentang Pengendalian Pengerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup), sanksi ke mereka (penambang liar) hanya sebatas pembinaan. Namun dengan Perda Provinsi Bali, mereka bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). “Kami tetap melakukan pengawasan,” ujarnya.
Untuk penertiban penambang pasir tersebut, dilakukan secara bertahap, diawali pemberian surat peringatan (SP) satu kepada penambang pasir agar menghentikan kegiatannya. Seminggu kemudian pihaknya akan kembali turun, apabila ditemukan ada aktivitas galian C yang bersangkutan akan diberikan SP dua. Karena mereka menyebar maka SP akan diberikan secara pribadi terhadap penambang pasir. Penambang pasir ini kembali beroperasi pasca banjir lumpur erupsi Gunung Agung, yang membawa material pasir. *wan
1
Komentar