Nyuri Tas, Tiga Warga Aljazair Disidang
Tiga warga negara Aljazair yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian tas milik pengunjung restoran di Kuta, Badung menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar, Kamis (23/8).
DENPASAR, NusaBali
Ketiga warga asing ini terancam hukuman 7 tahun penjara atas aksi nakalnya ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta di hadapan majelis hakim diketuai I Dewa Made Budi Watsara menyatakan ketiga terdakwa telah melawan hukum dengan mengambil sesuatu barang berupa 1 buah tas selempang kulit warna merah yang berisikan 1 kartu ATM, 1 kartu kredit, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu milik saksi korban bernama Sri Lestari. Perbuatan para terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
Jaksa Kurniawan membeberkan, pencurian yang dilakukan para terdakwa dilakukan pada 23 April 2018 sekitar pukul 20.30 WITA di Warung Pepe, Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Saat itu, para terdakwa masuk ke Warung Pepe dengan jalan beriringan untuk membeli makan malam. Sambil berjalan, terdakwa Nour El Islam Manaa dengan enteng mengambil tas milik saksi korban yang digantung di kursi.
"Setelah berhasil mengambil tas tersebut, tas itu kemudian diserahkan ke terdakwa Islam Bettayeb. Setelah itu kedua terdakwa pergi menuju toilet yang berada di area parkir dan mengambil barang-barang yang ada dalam tas untuk kemudian diserahkan ke terdakwa Mohamed Triki," beber Jaksa Kurniawan.
Setelah beraksi, terdakwa Nour El Islam Manaa dan Islam Bettayeb pergi meninggal tempat tersebut lebih dahulu dengan mengendarai sepeda motor. Namun tak berselang lama, terdakwa Mohamed Triki yang ditinggalkan kedua rekannnya di area parkir langsung diamankan oleh security beserta barang hasil curiannya.
"Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp1.500.000,"pungkas Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini.
Menanggapi dakwaan tersebut, para terdakwa yang tidak didamping penasehat hukum dan hanya dibantu oleh seorang penerjemah bahasa, tidak merasa keberatan. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Polisi dari Polsek Kuta. *rez
Ketiga warga asing ini terancam hukuman 7 tahun penjara atas aksi nakalnya ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta di hadapan majelis hakim diketuai I Dewa Made Budi Watsara menyatakan ketiga terdakwa telah melawan hukum dengan mengambil sesuatu barang berupa 1 buah tas selempang kulit warna merah yang berisikan 1 kartu ATM, 1 kartu kredit, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu milik saksi korban bernama Sri Lestari. Perbuatan para terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
Jaksa Kurniawan membeberkan, pencurian yang dilakukan para terdakwa dilakukan pada 23 April 2018 sekitar pukul 20.30 WITA di Warung Pepe, Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Saat itu, para terdakwa masuk ke Warung Pepe dengan jalan beriringan untuk membeli makan malam. Sambil berjalan, terdakwa Nour El Islam Manaa dengan enteng mengambil tas milik saksi korban yang digantung di kursi.
"Setelah berhasil mengambil tas tersebut, tas itu kemudian diserahkan ke terdakwa Islam Bettayeb. Setelah itu kedua terdakwa pergi menuju toilet yang berada di area parkir dan mengambil barang-barang yang ada dalam tas untuk kemudian diserahkan ke terdakwa Mohamed Triki," beber Jaksa Kurniawan.
Setelah beraksi, terdakwa Nour El Islam Manaa dan Islam Bettayeb pergi meninggal tempat tersebut lebih dahulu dengan mengendarai sepeda motor. Namun tak berselang lama, terdakwa Mohamed Triki yang ditinggalkan kedua rekannnya di area parkir langsung diamankan oleh security beserta barang hasil curiannya.
"Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp1.500.000,"pungkas Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini.
Menanggapi dakwaan tersebut, para terdakwa yang tidak didamping penasehat hukum dan hanya dibantu oleh seorang penerjemah bahasa, tidak merasa keberatan. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Polisi dari Polsek Kuta. *rez
Komentar