Parpol Bisa Batal Ikut Pileg 2019
Penyerahan laporan awal dana kampanye paling lambat dilakukan pada 22 September 2018 sebelum masa kampanye.
Jika Telat Setor Laporan Awal Dana Kampanye
JAKARTA, Nusabali
Partai politik peserta pemilu wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye Pileg 2019 tepat waktu. Bila terlambat menyerahkan laporan tersebut, parpol bisa dibatalkan keikutsertaannya dalam pemilu alias kalah sebelum bertanding atau walk out (WO).
"Pengurus parpol di tingkatan tertentu terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye ini, di undang-undang ditentukan, sanksinya adalah dibatalkan kepesertaannya sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut," ujar komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari di sela acara Uji Coba Aplikasi Dana Kampanye Pemilu 2019 di Hotel Mandarin, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).
Hasyim mengingatkan, penyerahan laporan itu paling lambat dilakukan pada 22 September 2018 sebelum masa kampanye. Bila terlambat, sanksi yang akan dijatuhkan berupa pembatalan pencalonan di wilayah tertentu. "Laporan awal dana kampanye, batasnya tanggal 23 (September). Kalau lebih dari tanggal 23, dibatalkan sebagai peserta pemilu, untuk DPR dan DPD. Kalau di provinsi A dia telat laporkan dana kampanye, dia nggak bisa ikut pemilu di provinsi itu," ucap Hasyim.
Hasyim menyebut parpol wajib menyerahkan laporan, baik penerimaan maupun pengeluaran, dana kampanye. Laporan tersebut harus diserahkan ke kantor akuntan publik yang telah ditetapkan KPU. "Tidak menyerahkan laporan dana kampanye, LPPDK (penerimaan dan pengeluaran), pada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu yang ditentukan, maka parpol itu dikenai sanksi tidak ditetapkan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih," tuturnya dilansir detik.com. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 338 tentang Pemilihan Umum.
Sementara Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan soal dana kampanye, bukan hanya besaran, sumber, dan penggunaannya yang diatur, tetapi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga telah mengatur kewajiban peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye.
Menurut undang-undang tersebut, terdapat tiga jenis laporan dana kampanye, yaitu laporan awal dana kampanye, sumbangan dana kampanye, serta laporan akhir dana kampanye. Ketiga laporan tersebut, telah diatur besarannya, hingga batas waktu pembuatannya.
Arief berharap, adanya aplikasi dana kampanye dapat membantu peserta pemilu 2019 untuk membuat laporan dana kampanye secara benar. "Mudah-mudahn sistem ini membantu kita semua, bukan hanya penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tapi juga pemilih," ujarnya. *
JAKARTA, Nusabali
Partai politik peserta pemilu wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye Pileg 2019 tepat waktu. Bila terlambat menyerahkan laporan tersebut, parpol bisa dibatalkan keikutsertaannya dalam pemilu alias kalah sebelum bertanding atau walk out (WO).
"Pengurus parpol di tingkatan tertentu terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye ini, di undang-undang ditentukan, sanksinya adalah dibatalkan kepesertaannya sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut," ujar komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari di sela acara Uji Coba Aplikasi Dana Kampanye Pemilu 2019 di Hotel Mandarin, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).
Hasyim mengingatkan, penyerahan laporan itu paling lambat dilakukan pada 22 September 2018 sebelum masa kampanye. Bila terlambat, sanksi yang akan dijatuhkan berupa pembatalan pencalonan di wilayah tertentu. "Laporan awal dana kampanye, batasnya tanggal 23 (September). Kalau lebih dari tanggal 23, dibatalkan sebagai peserta pemilu, untuk DPR dan DPD. Kalau di provinsi A dia telat laporkan dana kampanye, dia nggak bisa ikut pemilu di provinsi itu," ucap Hasyim.
Hasyim menyebut parpol wajib menyerahkan laporan, baik penerimaan maupun pengeluaran, dana kampanye. Laporan tersebut harus diserahkan ke kantor akuntan publik yang telah ditetapkan KPU. "Tidak menyerahkan laporan dana kampanye, LPPDK (penerimaan dan pengeluaran), pada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu yang ditentukan, maka parpol itu dikenai sanksi tidak ditetapkan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih," tuturnya dilansir detik.com. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 338 tentang Pemilihan Umum.
Sementara Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan soal dana kampanye, bukan hanya besaran, sumber, dan penggunaannya yang diatur, tetapi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga telah mengatur kewajiban peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye.
Menurut undang-undang tersebut, terdapat tiga jenis laporan dana kampanye, yaitu laporan awal dana kampanye, sumbangan dana kampanye, serta laporan akhir dana kampanye. Ketiga laporan tersebut, telah diatur besarannya, hingga batas waktu pembuatannya.
Arief berharap, adanya aplikasi dana kampanye dapat membantu peserta pemilu 2019 untuk membuat laporan dana kampanye secara benar. "Mudah-mudahn sistem ini membantu kita semua, bukan hanya penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tapi juga pemilih," ujarnya. *
1
Komentar