‘Dijegal’, Ketua KPU Buleleng Laporkan Timsel ke Ombudsman
Merasa dijegal, Ketua KPU Kabupaten Dr Gede Suardana SPd MSi mengadukan Tim Seleksi (Timsel) Calon Komisioner KPU Buleleng 2018-2023 ke Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali, Jumat (24/8).
DENPASAR, NusaBali
Gede Suardana merasa diperlakukan tidak adil dan tidak setara dalam proses seleksi Calon Komisioner KPU Buleleng, sehingga dirinya selaku incumbent terpental dari posisi 10 besar. Gede Suardana datang ke Kator ORI Perwakilan Bali, Jalan Melati Denpasar, sembari menyerahkan beberapa fakta penyimpangan dalam proses seleksi oleh Timsel Calon Komisioner KPU Buleleng, KPU Tabanan, KPU Jembrana, dan KPU Bangli yang ketuai Dr I Wayan Rideng SH MH---mantan Ketua KPU Buleleng. Suardana diterima langsung Kepala ORI Bali, Umar Ibnu Alkhatab.
Usai menyerahkan laporan ke ORI Bali, Suardana mengatakan dirinya mengadukan seluruh anggota Timsel Calon Komisioner KPU pimpinan Wayan Rideng. Suardana tidak mau ada kesewenang-wenangan, walaupun upaya yang dilakukannya ini tidak bakal mengubah hasil seleksi di mana dia tidak lolos 10 besar Calon Komisioner KPU Buleleng.
“Hari ini (kemarin) saya keadaan sehat, semakin tangguh, saya datang ke ORI Bali untuk melaporkan Timsel Calon Komisioner KPU Buleleng, Jembana, Tabanan, Bangli. Apa yang saya laporkan sudah s aya serahkan kepada ORI Bali,” ujar Suardana, satu-satunya incumbent yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Bali periode 2018-2023.
Suardana mengungkapkan, dalam proses seleksi, dirinya tidak mendapatkan perlakuan adil dan setara sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yakni PKPU Nomor 25 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota. Misalnya, saat proses wawancara, dirinya tidak ada diwawancarai masalah pengetahuan ten-tang kepemiluan.
“Seperti dalam proses wawancara, harusnya Timsel melakukan pendalaman materi tentang kepemiluan. Tapi, saya hanya ditanya soal klarifikasi masyarakat yang memakan waktu hampir 3 jam. Sesi wawancara dan klarifikasi harusnya dipergunakan waktu dengan baik. Sebagian digunakan wawancara pengetahuan, sebagian untuk kla-rifikasi,” beber Suardana.
Dalam proses wawancara itu, dokumen-dokumen pengaduan masyarakat masih disangsikan legalitasnya. Misal, ada pengaduan masyarakat terdiri 35 orang, tapi Timsel hanya klarifikasi 5 orang. Bahkan, ada satu orang yang ditanya Suardana secara langsung, ternyata yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan pengaduan. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan yang bersangkutan. Namun, malah dikatakan yang bersangkutan melakukan pengaduan. “Saya sudah serahkan dokumen lain, nanti ORI Bali akan mengungkapnya,” tegas mantan wartawan ini.
Suardana mengaku punya keyakinan ada dugaan-dugaan kesalahan dalam proses seleksi. “Saya secara pribadi melaporkan Timsel semuanya dalam kapasitas saya sebagai peserta seleksi Calon Komisioner KPU Buleleng,” katanya. Suardana sebagai peserta seleksi melaporkan kasus ini, karena memperjuangkan nilai-nilai kebenaran. “Dengan perjuangan ini, diharapkan nantinya proses demokrasi berjalan baik. Sebagai anak muda, saya siap memperjuangkan kebenaran. Saya nikmati mem-perjuangkan proses ini,” tandas Suardana.
Sementara itu, Kepala ORI Bali, Umar Ibnu Alkhatab, mengatakan seluruh dokumen laporan atas nama Gede Suardana sudah dikantongi. Laporan Suardana dipakai acuan oleh ORI Bali dalam melakukan penelusuran proses seleksi yang diduga ada penyimpangan. “Ini laporan yang sifatnya mendesak dan Ombudsman RI melakukan reaksi cepat, karena Timsel bekerja dengan batas waktu,” ujar Umar.
Menurut Umar, jangan sampai terjadi keterlambatan dan lewat batas waktu, mengingat Timsel bekerja dengan batas waktu. “Timsel kan bekerja dengan batas waktu, jadi ini harus segera. Nanti kami bisa datang ke Buleleng mengambil dokumen tambahan. Bisa juga memanggil para pihak,” tandas Umar.
Umar mengatakan, secara umum diduga ada ketidakobjektifan dalam proses seleksi Calon Komisioner KPU Buleleng. Sebagai contoh, harusnya ada wawancara soal pengetahuan kepemiluan, tapi Timsel malah melakukan klarifikasi yang bukan substansi dari wawancara itu. “Sehingga diduga ada ketidakpahaman menggunakan aturan dalam proses seleksi. Dokumen juga ada menunjukan proses wawancara tidak dilakukan terkait pengetahuan kepemiluan,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, dari 3 incumbent yang ikut seleksi calon Komisioner KPU Buleleng 2018-2023, hanya 2 orang yang dinyatakan lolos. Mereka masing-masing Nyoman Gede Cakra Budaya dan Gede Sutrawan. Incumbent Gede Suardana yang notabeen Ketua KPU Buleleng 2013-2018, justru tidak lolos 10 besar. Sedangkan 8 kandidat lainnya yang dinyatakan lolos seleksi calon Komisioner KPU Buleleng 2018-2023, merupakan new comer, yakni Nyoman Adi Sukerno, Bandem Samudra, Komang Dudhi Udiyana, Kadek Dwiki, I Ketut Seri-ngga, Made Sumertana, Gede Wisudarma, dan Ketut Yudiarta. *nat
Gede Suardana merasa diperlakukan tidak adil dan tidak setara dalam proses seleksi Calon Komisioner KPU Buleleng, sehingga dirinya selaku incumbent terpental dari posisi 10 besar. Gede Suardana datang ke Kator ORI Perwakilan Bali, Jalan Melati Denpasar, sembari menyerahkan beberapa fakta penyimpangan dalam proses seleksi oleh Timsel Calon Komisioner KPU Buleleng, KPU Tabanan, KPU Jembrana, dan KPU Bangli yang ketuai Dr I Wayan Rideng SH MH---mantan Ketua KPU Buleleng. Suardana diterima langsung Kepala ORI Bali, Umar Ibnu Alkhatab.
Usai menyerahkan laporan ke ORI Bali, Suardana mengatakan dirinya mengadukan seluruh anggota Timsel Calon Komisioner KPU pimpinan Wayan Rideng. Suardana tidak mau ada kesewenang-wenangan, walaupun upaya yang dilakukannya ini tidak bakal mengubah hasil seleksi di mana dia tidak lolos 10 besar Calon Komisioner KPU Buleleng.
“Hari ini (kemarin) saya keadaan sehat, semakin tangguh, saya datang ke ORI Bali untuk melaporkan Timsel Calon Komisioner KPU Buleleng, Jembana, Tabanan, Bangli. Apa yang saya laporkan sudah s aya serahkan kepada ORI Bali,” ujar Suardana, satu-satunya incumbent yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Bali periode 2018-2023.
Suardana mengungkapkan, dalam proses seleksi, dirinya tidak mendapatkan perlakuan adil dan setara sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yakni PKPU Nomor 25 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota. Misalnya, saat proses wawancara, dirinya tidak ada diwawancarai masalah pengetahuan ten-tang kepemiluan.
“Seperti dalam proses wawancara, harusnya Timsel melakukan pendalaman materi tentang kepemiluan. Tapi, saya hanya ditanya soal klarifikasi masyarakat yang memakan waktu hampir 3 jam. Sesi wawancara dan klarifikasi harusnya dipergunakan waktu dengan baik. Sebagian digunakan wawancara pengetahuan, sebagian untuk kla-rifikasi,” beber Suardana.
Dalam proses wawancara itu, dokumen-dokumen pengaduan masyarakat masih disangsikan legalitasnya. Misal, ada pengaduan masyarakat terdiri 35 orang, tapi Timsel hanya klarifikasi 5 orang. Bahkan, ada satu orang yang ditanya Suardana secara langsung, ternyata yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan pengaduan. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan yang bersangkutan. Namun, malah dikatakan yang bersangkutan melakukan pengaduan. “Saya sudah serahkan dokumen lain, nanti ORI Bali akan mengungkapnya,” tegas mantan wartawan ini.
Suardana mengaku punya keyakinan ada dugaan-dugaan kesalahan dalam proses seleksi. “Saya secara pribadi melaporkan Timsel semuanya dalam kapasitas saya sebagai peserta seleksi Calon Komisioner KPU Buleleng,” katanya. Suardana sebagai peserta seleksi melaporkan kasus ini, karena memperjuangkan nilai-nilai kebenaran. “Dengan perjuangan ini, diharapkan nantinya proses demokrasi berjalan baik. Sebagai anak muda, saya siap memperjuangkan kebenaran. Saya nikmati mem-perjuangkan proses ini,” tandas Suardana.
Sementara itu, Kepala ORI Bali, Umar Ibnu Alkhatab, mengatakan seluruh dokumen laporan atas nama Gede Suardana sudah dikantongi. Laporan Suardana dipakai acuan oleh ORI Bali dalam melakukan penelusuran proses seleksi yang diduga ada penyimpangan. “Ini laporan yang sifatnya mendesak dan Ombudsman RI melakukan reaksi cepat, karena Timsel bekerja dengan batas waktu,” ujar Umar.
Menurut Umar, jangan sampai terjadi keterlambatan dan lewat batas waktu, mengingat Timsel bekerja dengan batas waktu. “Timsel kan bekerja dengan batas waktu, jadi ini harus segera. Nanti kami bisa datang ke Buleleng mengambil dokumen tambahan. Bisa juga memanggil para pihak,” tandas Umar.
Umar mengatakan, secara umum diduga ada ketidakobjektifan dalam proses seleksi Calon Komisioner KPU Buleleng. Sebagai contoh, harusnya ada wawancara soal pengetahuan kepemiluan, tapi Timsel malah melakukan klarifikasi yang bukan substansi dari wawancara itu. “Sehingga diduga ada ketidakpahaman menggunakan aturan dalam proses seleksi. Dokumen juga ada menunjukan proses wawancara tidak dilakukan terkait pengetahuan kepemiluan,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, dari 3 incumbent yang ikut seleksi calon Komisioner KPU Buleleng 2018-2023, hanya 2 orang yang dinyatakan lolos. Mereka masing-masing Nyoman Gede Cakra Budaya dan Gede Sutrawan. Incumbent Gede Suardana yang notabeen Ketua KPU Buleleng 2013-2018, justru tidak lolos 10 besar. Sedangkan 8 kandidat lainnya yang dinyatakan lolos seleksi calon Komisioner KPU Buleleng 2018-2023, merupakan new comer, yakni Nyoman Adi Sukerno, Bandem Samudra, Komang Dudhi Udiyana, Kadek Dwiki, I Ketut Seri-ngga, Made Sumertana, Gede Wisudarma, dan Ketut Yudiarta. *nat
Komentar