Satpol PP Ciduk Pengamen di Depan Kantor Walikota
Petugas Satpol PP Kota Denpasar menciduk pengamen jalanan yang tengah asyik mengamen dan membawa minuman keras (miras) di kawasan Patung Catur Muka Denpasar atau di depan Kantor Walikota Denpasar, Jumat (24/8).
DENPASAR, NusaBali
Pengamen tersebut beraksi saat pagi hingga siang hari yang diketahui berasal dari luar Pulau Bali. Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Sayoga didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Kenyamanan Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana saat dikonfirmasi kemarin menjelaskan, pengamen itu diamankan di depan Patung Catur Muka berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada pengamen yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Selanjutnya petugas Satpol PP Kota Denpasar meluncur ke lokasi untuk mengamankannya. Para pengamen tersebut juga tidak melengkapi diri dengan kartu identitas. “Setiba di kantor Satpol PP Kota Denpasar mereka bertiga didata. Saat diminta identitas, mereka tidak ada satupun melengkapi diri dengan e-KTP. Di sini (Kantor Satpol PP) mereka hanya didata saja, dan diminta penjelasan. Karena tidak membawa KTP sehingga mereka dibawa ke Dinas Sosial," ungkapnya.
Kata Sayoga, identitas pengamen tersebut, Yola Nova Sandi, 20, asal Ketangga, Suwela, Lombok Timur, Yunnus Vinny, 40, asal Desa Niki-Niki, Nusa Tenggara Timur, dan Jamny Mausulaw, 39, asal Desa Panter.
Dewa Sayoga mengaku ketiga pengamen itu bukan kali ini saja diciduk Satpol PP Kota Denpasar. “Mereka sudah pernah diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar sebelumnya. Mereka beroperasi sejak lama, pindah-pindah tempat. Bahkan, pindah-pindah kabupaten/kota. Jadi, tidak hanya ngamen di Kota Denpasar saja," ungkapnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Made Mertayasa, mengungkapkan pihaknya sudah membawa para pengamen tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali. Sebab, mereka berasal dari luar Bali, sehingga menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali. “Kami sudah serahkan ke Dinas Sosial Provinsi. Kami tidak punya penampungan," katanya. *mi
Selanjutnya petugas Satpol PP Kota Denpasar meluncur ke lokasi untuk mengamankannya. Para pengamen tersebut juga tidak melengkapi diri dengan kartu identitas. “Setiba di kantor Satpol PP Kota Denpasar mereka bertiga didata. Saat diminta identitas, mereka tidak ada satupun melengkapi diri dengan e-KTP. Di sini (Kantor Satpol PP) mereka hanya didata saja, dan diminta penjelasan. Karena tidak membawa KTP sehingga mereka dibawa ke Dinas Sosial," ungkapnya.
Kata Sayoga, identitas pengamen tersebut, Yola Nova Sandi, 20, asal Ketangga, Suwela, Lombok Timur, Yunnus Vinny, 40, asal Desa Niki-Niki, Nusa Tenggara Timur, dan Jamny Mausulaw, 39, asal Desa Panter.
Dewa Sayoga mengaku ketiga pengamen itu bukan kali ini saja diciduk Satpol PP Kota Denpasar. “Mereka sudah pernah diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar sebelumnya. Mereka beroperasi sejak lama, pindah-pindah tempat. Bahkan, pindah-pindah kabupaten/kota. Jadi, tidak hanya ngamen di Kota Denpasar saja," ungkapnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Made Mertayasa, mengungkapkan pihaknya sudah membawa para pengamen tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali. Sebab, mereka berasal dari luar Bali, sehingga menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali. “Kami sudah serahkan ke Dinas Sosial Provinsi. Kami tidak punya penampungan," katanya. *mi
Komentar