Hotel Cicil Tunggakan Pajak
12 managemen hotel di Buleleng diberikan Surat Peringatan (SP)1 karena menunggak pajak bertahun-tahun.
SINGARAJA, NusaBali
Namun dari 12 itu, satu persatu mulai mencicil pajak dimaksud. Hotel Sunari, salah satu dari 12 hotel nakal itu menyusul Bali Handara, untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak setelah nunggak lima tahun.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Pajak Daerah, Badan Keungan Daerah (BKD) Buleleng, Gede Sasnita Ariawan, Jumat (24/8) kemarin, mengatakan Hotel Sunari merupakan hotel penunggak pajak terlama. Sesuai dengan catatannya, tercatat sudah lima tahun ingkar membayar pajak. “Setelah kami layangkan SP 1, ternyata diapresiasi wajib pajak, dan sesuai kesepakatan kini dicicil konstan Rp 140 juta per bulan dari tunggakan total Rp 1,3 miliar,” kata dia.
Pihaknya mengambil tindakan tegas kepada 12 hotel nakal di Buleleng yang sudah masuk dalam kategori macet dalam pembayaran pajak. Pihaknya mengaku tak segan-segan akan kembali melayangkan SP II jika ada belasan hotel yang masuk dalam daftar hitam tak merespon SP I. “Kami memang tetapkan kalau tujuh hari tidak mengindahkan SP I akan kami lanjutkan ke SP II, ternyata apresiasi WP cukup bagus setelah mendapat SP I,” imbuh dia.
Bahkan tindakan tegasnya juga secara tidak langsung meningkatkan kemampuan pencicilan tunggakan pajak. Jika sebelumnya hanya mampu mencicil Rp 10 juta, saat mendapatkan SP I kemampuan cicilan yang disepakati pun cukup besar. Kata dia, dari total 577 wajib pajak hotel di Buleleng juga masih tercatat 202 hotel lainnya yang masih memiliki tunggakan dalam pembayaran pajak. Sasnita pun mengaku terus melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak dan melakukan penagihan aktif kepada hotel dalam kategori macet, untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Ia pun mengklaim dengan upaya itu, dari piutang pajak hotel, restoran, hiburan dan air tanah dengan total Rp 5,4 miliar, hingga 23 Agustus 2018, sudah tertutup tagihan hingga Rp 1,9 miliar. Khusus untuk pajak hotel tahun ini BKD menargetkan PAD Rp 33 miliar. Pada Triwulan III sudah terealisasi 43 persen atau Rp 14 miliar. *k23
Namun dari 12 itu, satu persatu mulai mencicil pajak dimaksud. Hotel Sunari, salah satu dari 12 hotel nakal itu menyusul Bali Handara, untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak setelah nunggak lima tahun.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Pajak Daerah, Badan Keungan Daerah (BKD) Buleleng, Gede Sasnita Ariawan, Jumat (24/8) kemarin, mengatakan Hotel Sunari merupakan hotel penunggak pajak terlama. Sesuai dengan catatannya, tercatat sudah lima tahun ingkar membayar pajak. “Setelah kami layangkan SP 1, ternyata diapresiasi wajib pajak, dan sesuai kesepakatan kini dicicil konstan Rp 140 juta per bulan dari tunggakan total Rp 1,3 miliar,” kata dia.
Pihaknya mengambil tindakan tegas kepada 12 hotel nakal di Buleleng yang sudah masuk dalam kategori macet dalam pembayaran pajak. Pihaknya mengaku tak segan-segan akan kembali melayangkan SP II jika ada belasan hotel yang masuk dalam daftar hitam tak merespon SP I. “Kami memang tetapkan kalau tujuh hari tidak mengindahkan SP I akan kami lanjutkan ke SP II, ternyata apresiasi WP cukup bagus setelah mendapat SP I,” imbuh dia.
Bahkan tindakan tegasnya juga secara tidak langsung meningkatkan kemampuan pencicilan tunggakan pajak. Jika sebelumnya hanya mampu mencicil Rp 10 juta, saat mendapatkan SP I kemampuan cicilan yang disepakati pun cukup besar. Kata dia, dari total 577 wajib pajak hotel di Buleleng juga masih tercatat 202 hotel lainnya yang masih memiliki tunggakan dalam pembayaran pajak. Sasnita pun mengaku terus melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak dan melakukan penagihan aktif kepada hotel dalam kategori macet, untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Ia pun mengklaim dengan upaya itu, dari piutang pajak hotel, restoran, hiburan dan air tanah dengan total Rp 5,4 miliar, hingga 23 Agustus 2018, sudah tertutup tagihan hingga Rp 1,9 miliar. Khusus untuk pajak hotel tahun ini BKD menargetkan PAD Rp 33 miliar. Pada Triwulan III sudah terealisasi 43 persen atau Rp 14 miliar. *k23
1
Komentar