Giliran Inspektur Provinsi ‘Diadili’
Versi Ketut Teneng, jika temuan soal dua pejabat Eselon II di Denpasar tak ditindak-lanjuti, nanti masuk kategori pembiaran terjadi pelanggaran.
Komisi I Akui Pengangkatan 2 Pejabat Pemkot Salah Prosedur
DENPASAR, NusaBali
Kasus pemberhentian dua pejabat Eselon II Pemkot Denpasar oleh Penjabat Walikota AA Gede Geriya karena proses pengangkatan sebelumnya tidak sesuai prosedur, bukan hanya bikin marah Fraksi PDIP DPRD Denpasar. Setelah Penjabat Walikota AA Gede Geriya diadili di DPRD Denpasar, Rabu (21/10) giliran Kepala Inspektorat Provinsi, I Ketut Teneng, yang ‘diadili’ di Komisi I DPRD Bali.
Ajang ‘pengadilan’ untuk Inspetur Provinsi Ketut Tenent di Komisi I DPRD Bali, Rabu kemarin, hampir sama dengan ‘pengadilan’ Penjabat Walikota Gung Geriya di DPRD Denpasar sepekan lalu. Yang dimasalahkan adalah soal diberhentikannya IGN Eddy Mulya dari jabatan Kadisdikpora Denpasar dan Dewa Nyoman Sudarsana dari jabatan Kepala BKPP Denpasar. Kedua pejabat Eselon II ini sebelumnya dikembalikan Penjabat Walikota Gung Geriya ke posisi semula, karena dulu diangkat di era Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra tanpa melalui persetujuan Gubernur Bali.
Rapat ‘pengadilan’ Inspektur Provinsi Ketut Teneng oleh Komisi I DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Rabu kemarin, dilakukan secara tertutup. Awalnya, Humas DPRD Bali mengirimkan undangan ke semua media soal Rapat Komisi I. Namun, begitu acara dimulai, ternyata keputusannya berbeda. Wartawan yang sudah bersiap meliput, mendadak tidak dibolehkan masuk.
Informasi yang dihimpun NusaBali, pertemuan yang mengarah ke ‘pengadilan’ terhadap Inspektur Ketut Teneng kemarin dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya (Fraksi PDIP). Pertemuan tertutup ini juga dihadiri sejumlah anggota Komisi I DPRD Bali, seperti Nyoman Tirtawan (dari NasDem), Ngakan Made Samudra (Demokrat), I Gusti Putu Wijedra (Demokrat), I Wayan Gunawan (Golkar), Nyoman Adnyana (PDIP), AA Kompyang Raka (PDIP). Yang menarik, anggota Komisi II DPRD Bali dari Fraksi PDIP, AA Ngurah Adhi Ardhana juga ikut hadir dalam pertemuan di Komisi I ini.
Menurut Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, pimpinan rapat yakni Ketua Komisi I, Ketut Tama Tenaya, memberi ksempatan Adhi Ardhana hadir meskipun bukan anggotanya, dengan dalih karena berasal dari Dapil Denpasar, Adhi Ardhana pun hanya boleh mendengarkan.
Dalam rapat tertutup yang menjurus ‘pengadilan’ itu, Inspektur Ketut Teneng didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali Ketut Rochineng dan jajaran Biro Hukum Setda Provinsi Bali. Rapat kemarin berlangsung selama 2 jam lebih, sejak pagi pukul 10.00 Wita hingga siang pukul 12.15 Wita.
dalam ‘pengadilan’ tersebut, kalangan anggota Komisi I DPRD Bali dari Fraksi PDIP cukup gencar mengejar kenapa sampai terjadi pemberhentian IGN Eddy Mulya dan Dewa Nyoman Sudarsana dari jabatannya di Pemkot Denpasar? Lagipula, kesannya baru dilakukan sekarang menjelang Pilkada Denpasar 2015. Ketut Teneng selaku Kepala Inspektorat Provinsi jadi sasaran tembak, karena dialah yang sebelumnya ‘menemukan’ kasus pengangkatan dua pejabat Eselon II Pemkot Denpasar yang tidak sesuai prosedur tersebut, hingga ditindaklanjuti Penjabat Walikota Gung Geriya dengan memberhentikan keduanya.
Selanjutnya...
Komentar