Giliran Inspektur Provinsi ‘Diadili’
Versi Ketut Teneng, jika temuan soal dua pejabat Eselon II di Denpasar tak ditindak-lanjuti, nanti masuk kategori pembiaran terjadi pelanggaran.
Dikonfirmasi terpisah seusai pertemuan kemarin siang, Inspektur Provinsi Ketut Teneng mengatakan, di hadapan Komisi I DPRD Bali, pihaknya menyampaikan semua proses tentang pengangkatan dua pejabat Eselon II Pemkot Denpasar, IGN Eddy Mulya dan Dewa Sudarsana.
“Kami jelaskan semuanya sesuai dengan yang ditanyakan Komisi I. Saya tegaskan di hadapan Dewan terhormat, bahwa asistensi itu dilakukan Inspektorat di seluruh kabupaten/kota yang jabatan kepala daerahnya berakhir sebelum Pilkada 2015. Kami tidak ada kepentingan apa pun,” tandas Ketut Teneng.
Kenapa baru sekarang asistensi? “Ya, karena jabatan kepala daerahnya baru berakhir sekarang. Kalau kami asistensi jabatannya di tengah jalan, ya nggak benar,” tandas birokrat asal Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Plt Karo Humas Setda Provinsi Bali ini. Menurut Teneng, asistensi itu meliputi tiga hal, yakni penilaian khusus, kasus, dan reguler.
“Semua institusi yang kita asistensi, ada dasarnya itu. Di Denpasar, ada temuan (termasuk pengangkatan dua pejabat Eselon II yang tanpa verifikasi Gubernur, Red),” katanya.
Teneng menegaskan, jika temuan ini dibiarkan berlarut-larut dan Penjabat Walikota Denpasar tidak menindaklanjutinya, maka itu masuk kategori pembiaran terjadinya pelanggaran. “Kalau dibiarkan begitu, siapa yang bertanggung jawab? Ayo siapa? Karena ini sudah temuan,” tegas Teneng.
“Sedangkan Inspektorat, sesuai aturan, harus menindaklanjuti temuan itu. Ini bisa merembet kemana- mana. Nggak perlu saya jelaskan dampak hukumnya secara detail, siapa-siapa saja yang bisa kena...,” imbuhnya.
Komentar