Kawasan Kumuh Mulai Ditata
Saat ini masih ada sekitar 18 wilayah desa/kelurahan yang masuk kategori kumuh dan memerlukan penanganan.
DENPASAR, NusaBali
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Denpasar segera tata kawasan kumuh di Kota Denpasar. Hingga saat ini tender sudah dilakukan dan akan dikerjakan oleh CV Triartha Graha dengan harga penawaran Rp. 468.257.000,00 sedangkan anggaran yang disiapkan oleh dinas sekitar Rp 500 juta. Bahkan, DPKPP juga mengklaim jumlah lahan kawasan kumuh di Kota Denpasar sudah semakin berkurang, hingga ini menjadi 86,6313 Ha.
Hal itu disampaikan oleh pemegang kegiatan penataan kawasan kumuh di Kota Denpasar dari DPKPP, Bagus Mahendra. Dikatakan, untuk saat ini kawasan kumuh yang ditata di Jalan Gunung Resimuka Barat VII, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat yang ditata seluas, 2.04 Ha. Pada penataan itu, akan lebih fokus pada perbaikan jalan dan saluran drainase.
Selain itu, pembuatan gapura masuk dan railing di pinggir sungai untuk memperindah kawasan. Berdasarkan pengumuman pelelangan perusahaan yang menang dalam penataan kawasan kumuh di Jalan Gunung Resimuka Barat adalah CV Triartha Graha dengan harga penawaran Rp. 468.257.000,00 sedangkan anggaran yang disiapkan oleh dinas sendiri kurang lebih Rp 500 juta.
“Pekerjaan yang kami lakukan lebih fokus pada perbaikan jalan dan saluran drainasenya. Selain juga ada pekerjaan pembuatan gapura masuk dan railing di pinggir sungai untuk mempercantik tampilan kawasan,” ucapnya.
Dikatakan, pengerjaannya akan dimulai pada tanggal 31 Agustus 2018, proses saat ini masih di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada tahap tender yang sudah selesai pada 24 Agustus lalu. Untuk pengerjaannya akan dilakukan selama dua bulan (60 hari kalender).
Dijelaskan, berdasarkan perhitungan analisa numerik wilayah kumuh berdasarkan Perpres Nomor 2/2016, dua faktor yaitu faktor jalan dan saluran drainase yang menyumbang nilai terbesar sehingga masuk kategori kumuh Berdasarkan SK kumuh Kota Denpasar tahun 2016.
Saat ini masih ada sekitar 18 wilayah desa/kelurahan yang masuk kategori kumuh dan memerlukan penanganan. “Desa Tegal Kertha termasuk di dalam 18 desa/kelurahan tersebut. Dari SK tahun 2016, total desa/kelurahan yang masuk dalam kategori kumuh ada 25 desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bagus Mahendra menjelaskan, merujuk pada SK 2016 total luasan kumuh di Kota Denpasar 184,4063 Ha, dalam 25 desa/kelurahan itu di semua kecamatan. Sedangkan hasil verifikasi di tahun 2018 ini luasan kumuh yang tersisa 86,6313 Ha. Jadi ada pengurangan seluas 97,7746 Ha. Sehingga saat ini ada 18 wilayah desa/kelurahan masuk dalam kategori kumuh. Namun, dengan kurun waktu hampir 2 tahun berjalan ada beberapa wilayah yang sudah mendapat penanganan, baik dari desanya sendiri ataupun Organisasi Perangkat Daerah terkait “ Di SK 2016 total luasan kumuh di Kota Denpasar : 184,4063 Ha, yang ada dalam 25 desa/kelurahan di 4 kecamatan. Hasil verifikasi di Tahun 2018 ini luasan kumuh yang tersisa : 86,6313 Ha. Jadi ada pengurangan seluas 97,7746 Ha (53,02 Ha),” jelasnya.
Sementara itu, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, Nyoman Gede Narendra saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa berdasarkin SK Walikota Denpasar Nomor:188.45 / 1450 / HK / 2016 jumlah kawasan kumuh yakni 184,4 hektare.
Jumlah tersebut berpeluang mengalami penurunan lantaran telah dilaksanakan penataan beberapa indikator kawasan kumuh yang dilakukan oleh OPD terkait di lingkungan Pemkot Denpasar, kelurahan/desa dan masyarakat pemilik lahan. Penataan yang saat ini akan dilakukan berlokasi di Jalan Gunung Resimuka Barat VII Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat. *mi
Hal itu disampaikan oleh pemegang kegiatan penataan kawasan kumuh di Kota Denpasar dari DPKPP, Bagus Mahendra. Dikatakan, untuk saat ini kawasan kumuh yang ditata di Jalan Gunung Resimuka Barat VII, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat yang ditata seluas, 2.04 Ha. Pada penataan itu, akan lebih fokus pada perbaikan jalan dan saluran drainase.
Selain itu, pembuatan gapura masuk dan railing di pinggir sungai untuk memperindah kawasan. Berdasarkan pengumuman pelelangan perusahaan yang menang dalam penataan kawasan kumuh di Jalan Gunung Resimuka Barat adalah CV Triartha Graha dengan harga penawaran Rp. 468.257.000,00 sedangkan anggaran yang disiapkan oleh dinas sendiri kurang lebih Rp 500 juta.
“Pekerjaan yang kami lakukan lebih fokus pada perbaikan jalan dan saluran drainasenya. Selain juga ada pekerjaan pembuatan gapura masuk dan railing di pinggir sungai untuk mempercantik tampilan kawasan,” ucapnya.
Dikatakan, pengerjaannya akan dimulai pada tanggal 31 Agustus 2018, proses saat ini masih di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada tahap tender yang sudah selesai pada 24 Agustus lalu. Untuk pengerjaannya akan dilakukan selama dua bulan (60 hari kalender).
Dijelaskan, berdasarkan perhitungan analisa numerik wilayah kumuh berdasarkan Perpres Nomor 2/2016, dua faktor yaitu faktor jalan dan saluran drainase yang menyumbang nilai terbesar sehingga masuk kategori kumuh Berdasarkan SK kumuh Kota Denpasar tahun 2016.
Saat ini masih ada sekitar 18 wilayah desa/kelurahan yang masuk kategori kumuh dan memerlukan penanganan. “Desa Tegal Kertha termasuk di dalam 18 desa/kelurahan tersebut. Dari SK tahun 2016, total desa/kelurahan yang masuk dalam kategori kumuh ada 25 desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bagus Mahendra menjelaskan, merujuk pada SK 2016 total luasan kumuh di Kota Denpasar 184,4063 Ha, dalam 25 desa/kelurahan itu di semua kecamatan. Sedangkan hasil verifikasi di tahun 2018 ini luasan kumuh yang tersisa 86,6313 Ha. Jadi ada pengurangan seluas 97,7746 Ha. Sehingga saat ini ada 18 wilayah desa/kelurahan masuk dalam kategori kumuh. Namun, dengan kurun waktu hampir 2 tahun berjalan ada beberapa wilayah yang sudah mendapat penanganan, baik dari desanya sendiri ataupun Organisasi Perangkat Daerah terkait “ Di SK 2016 total luasan kumuh di Kota Denpasar : 184,4063 Ha, yang ada dalam 25 desa/kelurahan di 4 kecamatan. Hasil verifikasi di Tahun 2018 ini luasan kumuh yang tersisa : 86,6313 Ha. Jadi ada pengurangan seluas 97,7746 Ha (53,02 Ha),” jelasnya.
Sementara itu, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, Nyoman Gede Narendra saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa berdasarkin SK Walikota Denpasar Nomor:188.45 / 1450 / HK / 2016 jumlah kawasan kumuh yakni 184,4 hektare.
Jumlah tersebut berpeluang mengalami penurunan lantaran telah dilaksanakan penataan beberapa indikator kawasan kumuh yang dilakukan oleh OPD terkait di lingkungan Pemkot Denpasar, kelurahan/desa dan masyarakat pemilik lahan. Penataan yang saat ini akan dilakukan berlokasi di Jalan Gunung Resimuka Barat VII Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat. *mi
1
Komentar