Delapan UPTD Disdikpora Dihapus
Sebanyak 8 UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga se-Karangasem dihapus per Januari 2019.
AMLAPURA, NusaBali
Seluruh pejabat struktural penyandang eselon IVA dikembalikan ke fungsional. Nantinya perpanjangan Disdikpora Kabupaten Karangasem ditunjuk koordinator tiap kecamatan. Penghapusan UPTD mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Kepaa Disdikpora Karangasem, I Gusti Ngurah Kartika, menerangkan di Karangasem ada 8 UPTD tersebar di delapan kecamatan. Kepala UPTD tersebut menyandang eselon IVA sehingga delapan pejabat eselon IVA nantinya dikembalikan ke fungsional. UPTD dinilai kurang efektif berdasarkan Permendagri No 12 tahun 2017. "Makanya nantinya cukup di tiap kecamatan ditunjuk koordinator. Tetapi petugas pengawas tetap ditugaskan di tiap kecamatan. Bagaimana teknisnya menyangkut tempatnya ngantor, lebih lanjut dibicarakan kemudian," jelasnya, Senin (27/8).
Bisa saja koordinator ngantornya numpang di salah satu sekolah, begitu juga petugas pengawas SD dan SMP. "Intinya masa kerja UPTD tersebut hingga Januari 2019. Kami telah sosialisasikan mengenai hal itu, dan seluruh UPTD telah memahami," tambahnya.
Terpusah, Kepala UPTD Disdikpora Kecamatan Selat I Gusti Ayu Gede mengatakan, saat rapat sebelumnya pihak Disdikpora Karangasem menyebutkan masa kerja KUPTD bersama jajarannya, sampai April 2019. "Ternyata baru kami mendengar kabar masa kerja sampai Januari 2019, berarti ada ketentuan terbaru," jelas I Gusti Ayu Gede tokoh pendidikan dari Banjar Santhi, Desa/Kecamatan Selat.
Mengenai ruang kerja koordinator dan pengawas SD dan SMP kata I Gusti Ayu Gede, rencananya tetap menggunakan bekas Kantor UPTD Disdikpora Kecamatan Selat, di Banjar Babakan, Desa Peringsari, Kecamatan Selat.
Kepala UPTD Disdikpora Kecamatan Karangasem I Nyoman Mertha juga mengatakan, UPTD bertugas hingga Januari 2019. "Hanya saja, untuk mengembalikan pejabat UPTD ke fungsional, masih menunggu peraturan Gubernur Bali dan Peraturan Bupati Karangasem, sebagai acuannya," katanya. Sedangkan untuk petugas pengawas dan koordinator kecamatan, kata I Nyoman Mertha, sebagai kantornya nantinya memanfaatkan bekas kantor UPTD Disdikpora Kecamatan Karangasem. *k16
Seluruh pejabat struktural penyandang eselon IVA dikembalikan ke fungsional. Nantinya perpanjangan Disdikpora Kabupaten Karangasem ditunjuk koordinator tiap kecamatan. Penghapusan UPTD mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Kepaa Disdikpora Karangasem, I Gusti Ngurah Kartika, menerangkan di Karangasem ada 8 UPTD tersebar di delapan kecamatan. Kepala UPTD tersebut menyandang eselon IVA sehingga delapan pejabat eselon IVA nantinya dikembalikan ke fungsional. UPTD dinilai kurang efektif berdasarkan Permendagri No 12 tahun 2017. "Makanya nantinya cukup di tiap kecamatan ditunjuk koordinator. Tetapi petugas pengawas tetap ditugaskan di tiap kecamatan. Bagaimana teknisnya menyangkut tempatnya ngantor, lebih lanjut dibicarakan kemudian," jelasnya, Senin (27/8).
Bisa saja koordinator ngantornya numpang di salah satu sekolah, begitu juga petugas pengawas SD dan SMP. "Intinya masa kerja UPTD tersebut hingga Januari 2019. Kami telah sosialisasikan mengenai hal itu, dan seluruh UPTD telah memahami," tambahnya.
Terpusah, Kepala UPTD Disdikpora Kecamatan Selat I Gusti Ayu Gede mengatakan, saat rapat sebelumnya pihak Disdikpora Karangasem menyebutkan masa kerja KUPTD bersama jajarannya, sampai April 2019. "Ternyata baru kami mendengar kabar masa kerja sampai Januari 2019, berarti ada ketentuan terbaru," jelas I Gusti Ayu Gede tokoh pendidikan dari Banjar Santhi, Desa/Kecamatan Selat.
Mengenai ruang kerja koordinator dan pengawas SD dan SMP kata I Gusti Ayu Gede, rencananya tetap menggunakan bekas Kantor UPTD Disdikpora Kecamatan Selat, di Banjar Babakan, Desa Peringsari, Kecamatan Selat.
Kepala UPTD Disdikpora Kecamatan Karangasem I Nyoman Mertha juga mengatakan, UPTD bertugas hingga Januari 2019. "Hanya saja, untuk mengembalikan pejabat UPTD ke fungsional, masih menunggu peraturan Gubernur Bali dan Peraturan Bupati Karangasem, sebagai acuannya," katanya. Sedangkan untuk petugas pengawas dan koordinator kecamatan, kata I Nyoman Mertha, sebagai kantornya nantinya memanfaatkan bekas kantor UPTD Disdikpora Kecamatan Karangasem. *k16
1
Komentar