'Papi' Karaoke Dituntut 8 Bulan
Fandi Pradana Supiyanto alias Venzo, 30 yang merupakan kepala LC (Ladies Company) di tempat karaoke KTV 888, Hotel Berryglee, Jalan Raya Kuta, Badung akhirnya dituntut hukuman 8 bulan penjara karena dugaan prostitusi dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Senin (27/8).
DENPASAR, NusaBali
Perbuatan terdakwa Venzo yang biasa dipanggil Papi ini dinyatakan telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 506 KUHP. Terdakwa dengan sengaja menarik keuntungan dari perbuatan cabul terhadap seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa dikurangi masa penahanan,” tegas JPU Kejari Denpasar ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan tidak ada pertimbangan memberatkan untuk terdakwa. Pasalnya, selain hanya menjalankan tugas, Papi Venzo hanya mendapat bagian Rp 15 ribu setiap kali transaksi. “Hal meringankan, terdakwa dinilai sopan, mengakui perbuatannya, dan menyesal,” terangnya.
Terdakwa Venzo yang didampingi kuasa hukumnya Novita Anantasari dan Fitra Octora dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya. Sebagaimana dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa Venzo diringkus aparat Intelkam Polresta Denpasar setelah diajak transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pengunjung di Hotel Berry Glee, Sabtu (7/4) sekitar pukul 00.15 Wita.
Polisi yang menyamar terlebih dahulu melakukan pemesanan sebagai pengunjung karaoke. Setelah pilih paket di kasir, petugas kemudian masuk ke dalam room 087 yang kemudian disusul oleh terdakwa Venso sebagai Kepala LC untuk mengantar dan memperkenalkan 3 orang LC.
Selanjutnya, petugas polisi kemudian meminta kepada terdakwa untuk BO (Boking Order/layanan berhubungan badan). Setelah disepakati LC yang melayani dengan harga Rp3.500.000 perorang kemudian petugas dan 3 orang LC itu masuk ke dalam kamar hotel. Setiba dalam kamar hotel, petugas Polretas Denpasar kemudian datang melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap terdakwa. *rez
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan tidak ada pertimbangan memberatkan untuk terdakwa. Pasalnya, selain hanya menjalankan tugas, Papi Venzo hanya mendapat bagian Rp 15 ribu setiap kali transaksi. “Hal meringankan, terdakwa dinilai sopan, mengakui perbuatannya, dan menyesal,” terangnya.
Terdakwa Venzo yang didampingi kuasa hukumnya Novita Anantasari dan Fitra Octora dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya. Sebagaimana dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa Venzo diringkus aparat Intelkam Polresta Denpasar setelah diajak transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pengunjung di Hotel Berry Glee, Sabtu (7/4) sekitar pukul 00.15 Wita.
Polisi yang menyamar terlebih dahulu melakukan pemesanan sebagai pengunjung karaoke. Setelah pilih paket di kasir, petugas kemudian masuk ke dalam room 087 yang kemudian disusul oleh terdakwa Venso sebagai Kepala LC untuk mengantar dan memperkenalkan 3 orang LC.
Selanjutnya, petugas polisi kemudian meminta kepada terdakwa untuk BO (Boking Order/layanan berhubungan badan). Setelah disepakati LC yang melayani dengan harga Rp3.500.000 perorang kemudian petugas dan 3 orang LC itu masuk ke dalam kamar hotel. Setiba dalam kamar hotel, petugas Polretas Denpasar kemudian datang melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap terdakwa. *rez
1
Komentar