BB Sempat Hilang, Bule Rusia Akhirnya Disidang
Sempat digegerkan dengan kabar hilangnya barang bukti (BB) kokain, perkara kepemilikan kokain seberat 4,32 gram dengan terdakwa asal Rusia, Rybnikov Vladimir Aleksandrovich, 40 akhirya disidangkan di PN Denpasar, Senin (27/8).
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Novita Riama tersebut, JPU Putu Gede Juliarsana menjerat terdakwa Aleksandrovich dengan dakwaan alternatif. Terdakwa dituding telah secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 115 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua. Jika terbukti melanggar salah satu Pasal dari dakwaan alternatif tersebut, terdakwa Aleksandrovich akan mendekam di penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 milliar rupiah.
JPU Juliarsana membeberkan, penangkapan terhadap terdakwa Aleksandrovich berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, tepatnya di depan Mirandra Sekar Shop akan ada transaksi Narkoba yang dilakukan orang asing WN Rusia.
Setelah melakukan penyelidikan, Jumaat (27/4), terdakwa Aleksandrovich berhasil diringkus dengan barang bukti berupa plastik klip besar yang didalamnya berisi 3 plastik klip kecil yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain.
Lalu, anggota Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di tempat tinggal sementara terdakwa Aleksandrovich yang berada di Apartement Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung.
Polisi kembali menemukan 2 plastik klip berisi Kokain yang disembunyikan di dalam buku. "Terdakwa mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang laki-laki pada tanggal 20 April 2018 di F Bar dengan harga perpaket tiga juta rupiah sehingga 5 paket kokain tersebut terdakwa beli dengan harga lima belas juta rupiah," kata JPU.
Menanggapi isi dakwaan tersebut, terdakwa Aleksandrovich yang didampingi penasehat hukumnya, Febrianto Tarihoran tidak keberatan. Sehingga sidang dapat dilanjutkan pada pembuktian dengan mengahadirkan para saksi-saksi dan barang bukti, yang digelar pekan depan.
Dalam kasus ini sempat tersebar kabar jika dua paket kokain yang merupakan barang bukti milik Aleksandrovich lenyap di tangan penyidik Polsek Kuta. Tim Bid Propam Polda Bali langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa petugas Polsek Kuta. *rez
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 115 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua. Jika terbukti melanggar salah satu Pasal dari dakwaan alternatif tersebut, terdakwa Aleksandrovich akan mendekam di penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 milliar rupiah.
JPU Juliarsana membeberkan, penangkapan terhadap terdakwa Aleksandrovich berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, tepatnya di depan Mirandra Sekar Shop akan ada transaksi Narkoba yang dilakukan orang asing WN Rusia.
Setelah melakukan penyelidikan, Jumaat (27/4), terdakwa Aleksandrovich berhasil diringkus dengan barang bukti berupa plastik klip besar yang didalamnya berisi 3 plastik klip kecil yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain.
Lalu, anggota Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di tempat tinggal sementara terdakwa Aleksandrovich yang berada di Apartement Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung.
Polisi kembali menemukan 2 plastik klip berisi Kokain yang disembunyikan di dalam buku. "Terdakwa mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang laki-laki pada tanggal 20 April 2018 di F Bar dengan harga perpaket tiga juta rupiah sehingga 5 paket kokain tersebut terdakwa beli dengan harga lima belas juta rupiah," kata JPU.
Menanggapi isi dakwaan tersebut, terdakwa Aleksandrovich yang didampingi penasehat hukumnya, Febrianto Tarihoran tidak keberatan. Sehingga sidang dapat dilanjutkan pada pembuktian dengan mengahadirkan para saksi-saksi dan barang bukti, yang digelar pekan depan.
Dalam kasus ini sempat tersebar kabar jika dua paket kokain yang merupakan barang bukti milik Aleksandrovich lenyap di tangan penyidik Polsek Kuta. Tim Bid Propam Polda Bali langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa petugas Polsek Kuta. *rez
Komentar