nusabali

Kawasan Kumuh di Tabanan Seluas 116,35 Hektare

  • www.nusabali.com-kawasan-kumuh-di-tabanan-seluas-11635-hektare

Luas kawasan kumuh di Kabupaten Tabanan dari 2014 hingga 2018 mencapai 116,35 hektare.

TABANAN, NusaBali
Dari jumlah tersebut ada tujuh kecamatan termasuk kawasan kumuh dan empat kecamatan belum mendapat penanganan karena kekurangan anggaran.  Tujuh kecamatan masuk kategori kumuh, di antaranya Kecamatan Baturiti, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Tabanan, Kecamatan Kediri, Kecamatan Marga, Kecamatan Selemadeg, dan Kecamatan Kerambitan.

Dan empat kecamatan yang sama sekali belum mendapat penanganan adalah Kecamatan Marga terutama Desa Batanyuh dan Desa Peken Belayu. Kecamatan Pupuan khususnya Desa Pujungan. Kecamatan Tabanan di Desa Dajan Peken dan Desa Dauh Peken. Kecamatan Selemadeg khususnya Desa Bajera.

Menurut Kepala Bidang Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPR PKP) Tabanan  I Gusti Agung Gede Krisna Kamasan, wilayah dikatakan kumuh karena terdapat bangunan secara teknis tidak memenuhi syarat, jumlah bangunan tidak teratur dari jarak dan posisi kenyaman penghuni. Tingkat kepadatan penduduk tinggi, tidak punya pembuangan sampah, tidak punya sarana proteksi kebakaran, kabel listrik di bangunan tersebut tidak beraturan dan sering adanya bakar-bakar sampah di pemukiman.

“Dari tujuh kecamatan kategori kumuh seluruh permasalahan ini rata-rata ada,” ujarnya, Selasa (28/8).

Dijelaskannya, kawasan kumuh di Tabanan berdasarkan data dari tahun 2014 seluas 116,35 hektare. Jumlah kawasan ini tetap hingga 2018 karena Pemkab Tabanan baru bisa menangani tiga kategori dari tujuh kategori dikatakan kawasan kumuh.

Tiga kategori yang baru ditangani adalah jalan lingkungan, drainase, dan air limbah. Sisanya empat kategori yakni penyediaan air minum, sanitasi, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Keempat kategori ini belum bisa ditangani secara keseluruhan, karena harus bekerja dengan OPD yang lain.

“Jadi yang sudah tertangani ini yang di bidang kami (PUPR PKP) sekitar 85,51 persen, tinggal 26,51 persen atau tersisa 30,84 hektare,” tutur  Kamasan.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Kamasan menyebutkan pihaknya setiap tahun mencari terobosan. Di antaranya bekerja sama dengan Dirjen Cipta Karya untuk mendapat model penanganan kawasan kumuh. Memanfaatkan juga program Pamsimas (Program Nasional Penyediaan Air Minum) anggaran APBD, termasuk memanfaatkan DAK dari pusat. Karena kawasan kumuh ini akhir tahun 2019 harus tuntas. “Optimistis kami tuntaskan dan kami harus bekerjasama dengan OPD yang lain,” tegasnya.

Mantan Kabid Bina Marga PUPR PKP ini juga menyebutkan, terkait pendanaan perbaikan kawasan kumuh masih mendapatkan bantuan dari dana alokasi khusus (DAK). Tahun 2018 mendapatkan dana untuk penanganan sanitasi dan limbah sebesar Rp 12 miliar, serta untuk penyediaan air bersih layak sebesar Rp 9,6 miliar.

“Ada juga bantuan dari APBD lewat program Pamsimas sebesar Rp 850 juta. Tetapi dana ini sebenarnya tidak cukup karena banyak sekali item yang harus diperbaiki untuk menuntaskan kawasan kumuh di tahun 2019,” ujarnya. *de

Komentar