DPD LPM Badung Pertanyakan Komitmen Dewan
Sejumlah pengurus DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Badung, Rabu (29/8) siang, mendatangi gedung DPRD Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Mereka meminta kejelasan mengenai pembahasan Ranperda tentang LPM yang disebut-sebut dijanjikan oleh dewan. Sayangnya, mereka tak berhasil menemui satu orang pun, lantaran anggota dewan sedang dinas luar daerah.
Pengurus DPD LPM Kabupaten Badung sempat diterima oleh bagian Hukum Sekretariat Dewan (Setwan). Namun, bukan kejelasan yang diterima, mereka justru dipingpong ke Bagian Hukum Pemkab Badung.
“Kami diterima oleh Bagian Hukum Setwan, diminta ke Bagian Hukum Pemkab Badung. Ternyata di Bagian Hukum Pemkab Badung tidak ada membuat Ranperda tersebut (Ranperda LPM) kerena akan dibahas oleh DPRD sebagai ranperda inisiatif,” kata Ketua DPD LPM Badung Made Sukayasa.
Kata Sukayasa, pihaknya telah menyusun draf Ranperda LPM bersama tim ahli serta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung. Draf tersebut pun telah diserahkan ke DPRD Badung pada 2017 untuk dibahas dan sempat dijanjikan akan dibahas sebagai ranperda inisitif dewan. “Kami datang untuk minta kejelasan. Setelah kami cek ternyata ranperda tersebut tidak masuk dalam Prolegda. Kami ingin kepastian, kalau memungkinakan untuk dibahas, biar jelas,” tegasnya.
“Kalau tidak memungkinkan, barangkali karena melanggar undang-undang ya jangan dilanjutkan. Tapi kami jangan di-php (pemberi harapan palsu) seperti ini,” katanya lagi didampingi lima rekan pengurus DPD LPM Badung, I Kadek Duarsa, I Putu Wiadnyana, AA Ngurah Mayun, I Gusti Ngurah Partanayasa, dan Raka Budana.
Menurut Sukayasa, padahal perda tersebut sangat dibutuhkan LPM untuk memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan tugas, termasuk kepastian kesejahteraan para anggota LPM yang berjumlah 800-an orang di seluruh Badung. “Kami memiliki kewajiban cukup penting di desa,” katanya. Untuk itu, pihaknya berharap kerja keras tersebut juga dapat dihargai dalam bentuk gaji bulanan. “Di Badung kan BPD, pemangku bisa digaji, masak kami tidak bisa. Tapi kalau tidak boleh, ya kami ngayah lagi,” ucapnya.
Sementara, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata menegaskan aspirasi dari pengurus DPD LPM Kabupaten Badung sudah ditindaklanjuti. “Sebetulnya, aspirasi itu sudah kami perhatikan. Malah, sudah kami tindaklanjuti dengan mamasukkan ke dalam Prolegda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Target kami di masa persidangan terakhir ini,” ucapnya.
“Tapi Bagian Hukum Setwan harus berkoordinasi lebih lanjut dengan Bagian Hukum Pemkab Badung, karena ini berkaitan dengan aturan-aturan peralihan terkait draf Ranperda LPM itu. Selain itu kami juga perlu koordinasi apakah eksekutif yang akan mengajukan, atau kami di dewan melalui ranperda inisiatif. Jadi, sekali lagi aspirasi dari pengurus LPM sudah kami tindaklanjuti,” tegas Parwata. *asa
Mereka meminta kejelasan mengenai pembahasan Ranperda tentang LPM yang disebut-sebut dijanjikan oleh dewan. Sayangnya, mereka tak berhasil menemui satu orang pun, lantaran anggota dewan sedang dinas luar daerah.
Pengurus DPD LPM Kabupaten Badung sempat diterima oleh bagian Hukum Sekretariat Dewan (Setwan). Namun, bukan kejelasan yang diterima, mereka justru dipingpong ke Bagian Hukum Pemkab Badung.
“Kami diterima oleh Bagian Hukum Setwan, diminta ke Bagian Hukum Pemkab Badung. Ternyata di Bagian Hukum Pemkab Badung tidak ada membuat Ranperda tersebut (Ranperda LPM) kerena akan dibahas oleh DPRD sebagai ranperda inisiatif,” kata Ketua DPD LPM Badung Made Sukayasa.
Kata Sukayasa, pihaknya telah menyusun draf Ranperda LPM bersama tim ahli serta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung. Draf tersebut pun telah diserahkan ke DPRD Badung pada 2017 untuk dibahas dan sempat dijanjikan akan dibahas sebagai ranperda inisitif dewan. “Kami datang untuk minta kejelasan. Setelah kami cek ternyata ranperda tersebut tidak masuk dalam Prolegda. Kami ingin kepastian, kalau memungkinakan untuk dibahas, biar jelas,” tegasnya.
“Kalau tidak memungkinkan, barangkali karena melanggar undang-undang ya jangan dilanjutkan. Tapi kami jangan di-php (pemberi harapan palsu) seperti ini,” katanya lagi didampingi lima rekan pengurus DPD LPM Badung, I Kadek Duarsa, I Putu Wiadnyana, AA Ngurah Mayun, I Gusti Ngurah Partanayasa, dan Raka Budana.
Menurut Sukayasa, padahal perda tersebut sangat dibutuhkan LPM untuk memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan tugas, termasuk kepastian kesejahteraan para anggota LPM yang berjumlah 800-an orang di seluruh Badung. “Kami memiliki kewajiban cukup penting di desa,” katanya. Untuk itu, pihaknya berharap kerja keras tersebut juga dapat dihargai dalam bentuk gaji bulanan. “Di Badung kan BPD, pemangku bisa digaji, masak kami tidak bisa. Tapi kalau tidak boleh, ya kami ngayah lagi,” ucapnya.
Sementara, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata menegaskan aspirasi dari pengurus DPD LPM Kabupaten Badung sudah ditindaklanjuti. “Sebetulnya, aspirasi itu sudah kami perhatikan. Malah, sudah kami tindaklanjuti dengan mamasukkan ke dalam Prolegda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Target kami di masa persidangan terakhir ini,” ucapnya.
“Tapi Bagian Hukum Setwan harus berkoordinasi lebih lanjut dengan Bagian Hukum Pemkab Badung, karena ini berkaitan dengan aturan-aturan peralihan terkait draf Ranperda LPM itu. Selain itu kami juga perlu koordinasi apakah eksekutif yang akan mengajukan, atau kami di dewan melalui ranperda inisiatif. Jadi, sekali lagi aspirasi dari pengurus LPM sudah kami tindaklanjuti,” tegas Parwata. *asa
Komentar