BNN Gagalkan Pengiriman 7 Kg Sabu
Dikendalikan dari Rutan Salemba
JAKARTA, NusaBali
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggagalkan pengiriman sabu seberat tujuh kilogram dan ekstasi sebanyak 65 ribu butir, yang pengirimannya dikendalikan dari dalam Rutan Salemba.
"Barang bukti tujuh kilogram narkoba sabu dan 13 bungkus narkotika jenis ekstasi, lebih kurang 65 ribu butir," kata Kombes Pol Sulistiandriatmoko, Rabu (29/8).
Kronologinya, BNN bersama BNNP Banten mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Dumai melalui jasa pengiriman Indah Cargo Logistic, yang ditujukan kepada Ariyanto yang beralamat di Jalan Anggaran No.25 Karang Tengah, Kota Tangerang.
BNN dan BNNP Banten segera melakukan penyelidikan pada tanggal 27 Agustus 2018 di sebuah jasa kargo di Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten.
Saat berada di lokasi, datang seorang pria yang mengambil paket narkoba itu. Diketahui, pengambil paket sabu itu bernama Mulyadi (28) yang merupakan pekerja swasta dan merupakan warga Karang Tengah, Kota Tangerang.
"Pada saat yang hampir bersamaan, seseorang bernama Mulyadi datang mengambil paket tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan," kata Sulis dilansir vivanews.
Dalam keterangannya ke pihak BNN, Mulyadi mengaku hanya diperintahkan oleh berinisial A, seorang tahanan di Rutan Salemba.
"Saat ini masih dalam pengembangan, BB (barang bukti) dan tersangka di bawa ke BNNP Banten untuk proses penyidikan," katanya.
Di Jawa Tengah, BNN mengungkap kasus serupa. Yakni, pengendalian narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas. Dari delapan tersangka yang diamankan, dua tersangka ternyata narapidana yang mendekam di Lapas Sragen.
Dua napi pengendali narkoba itu adalah Ari (30 tahun), warga Boyolali, dan CHY (40 tahun), warga Sukoharjo. Ari ialah napi kasus narkoba divonis penjara selama 6 tahun 1 bulan di Lapas Sragen.
Keduanya digeledah oleh aparat di dalam Lapas pada 19 Agustus 2018. Petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok.
"Sabu-sabu tersebut disimpan di kamar tersangka Ari di dalam Lapas Sragen," kata Kepala BNN Jawa Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Nur, dalam konferensi pers di Semarang pada Selasa (29/8).
Ari dan CHY ditangkap setelah BNN mengembangkan penyelidikan terhadap empat tersangka yang dibekuk sebelumnya. Mereka, antara lain masing-masing KK (34 tahun), DW (28 tahun), warga Surakarta, HL (27 tahun) warga Sragen, AD (31 tahun) warga Sukoharjo, YANG (30 tahun), warga Sukoharjo, dan RA (23 tahun) warga Boyolali.
"Mereka merupakan jaringan peredaran narkoba di wilayah Solo yang diperintah napi atas nama Ari di lapas Sragen, " katanya. *
"Barang bukti tujuh kilogram narkoba sabu dan 13 bungkus narkotika jenis ekstasi, lebih kurang 65 ribu butir," kata Kombes Pol Sulistiandriatmoko, Rabu (29/8).
Kronologinya, BNN bersama BNNP Banten mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Dumai melalui jasa pengiriman Indah Cargo Logistic, yang ditujukan kepada Ariyanto yang beralamat di Jalan Anggaran No.25 Karang Tengah, Kota Tangerang.
BNN dan BNNP Banten segera melakukan penyelidikan pada tanggal 27 Agustus 2018 di sebuah jasa kargo di Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten.
Saat berada di lokasi, datang seorang pria yang mengambil paket narkoba itu. Diketahui, pengambil paket sabu itu bernama Mulyadi (28) yang merupakan pekerja swasta dan merupakan warga Karang Tengah, Kota Tangerang.
"Pada saat yang hampir bersamaan, seseorang bernama Mulyadi datang mengambil paket tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan," kata Sulis dilansir vivanews.
Dalam keterangannya ke pihak BNN, Mulyadi mengaku hanya diperintahkan oleh berinisial A, seorang tahanan di Rutan Salemba.
"Saat ini masih dalam pengembangan, BB (barang bukti) dan tersangka di bawa ke BNNP Banten untuk proses penyidikan," katanya.
Di Jawa Tengah, BNN mengungkap kasus serupa. Yakni, pengendalian narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas. Dari delapan tersangka yang diamankan, dua tersangka ternyata narapidana yang mendekam di Lapas Sragen.
Dua napi pengendali narkoba itu adalah Ari (30 tahun), warga Boyolali, dan CHY (40 tahun), warga Sukoharjo. Ari ialah napi kasus narkoba divonis penjara selama 6 tahun 1 bulan di Lapas Sragen.
Keduanya digeledah oleh aparat di dalam Lapas pada 19 Agustus 2018. Petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok.
"Sabu-sabu tersebut disimpan di kamar tersangka Ari di dalam Lapas Sragen," kata Kepala BNN Jawa Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Nur, dalam konferensi pers di Semarang pada Selasa (29/8).
Ari dan CHY ditangkap setelah BNN mengembangkan penyelidikan terhadap empat tersangka yang dibekuk sebelumnya. Mereka, antara lain masing-masing KK (34 tahun), DW (28 tahun), warga Surakarta, HL (27 tahun) warga Sragen, AD (31 tahun) warga Sukoharjo, YANG (30 tahun), warga Sukoharjo, dan RA (23 tahun) warga Boyolali.
"Mereka merupakan jaringan peredaran narkoba di wilayah Solo yang diperintah napi atas nama Ari di lapas Sragen, " katanya. *
1
Komentar