Arsip Milik Sejumlah OPD Bakal Dimusnahkan
Sejumlah arsip inaktif milik beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Badung bakal dimusnahkan.
MANGUPURA, NusaBali
Pemusnahan arsip ini akan dilakukan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Badung, rencananya pada 5 September 2018. “Hampir tiap tahun kami lakukan pemusnahan arsip ini. Kami lakukan pemusnahan untuk penghematan tempat penyimpanan,” kata Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakan Badung Ni Wayan Kristiani, Kamis (30/8).
Sebelum dilakukan pemusnahan, istri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa itu menjelaskan, seluruh arsip terlebih dahulu akan diperiksa oleh pihak Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Ini juga untuk mendapat persetujuan sebelum kemudian dimusnahkan. “Dari ANRI akan mengecek ulang nanti sebelum dimusnahkan. Makanya, nanti ANRI juga akan hadir waktu pemusnahan,” imbuhnya.
Total arsip inaktif yang akan dimusnahkan sebanyak 325 boks atau 1.928 berkas. “Arsip ini milik BPKAD dan Kantor Arsip Daerah. Arsipnya sendiri adalah arsip tahun 1998-2000,” ungkap Kristiani.
Pemusnahan arsip inaktif juga dilakukan pada tahun 2017 lalu. Saat itu, total ada 300 boks atau 1.474 lembar arsip dari BPKAD Kabupaten Badung tahun 1999/2000 yang dimusnahkan. Kemudian pada 2016, arsip milik Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa dan Dinas Kebudayaan sebanyak 245 boks juga telah dimusnahkan.
Lebih lanjut dikatakan, disamping melakukan pemusnahan arsip, pihaknya juga tetap menyimpan secara baik arsip yang memiliki nilai penting. Karena itu, kata dia, terhadap arsip yang memiliki nilai guna sejarah, disimpan di Kantor Kearsipan dan Perpustakaan dan Dokumen setempat. Namun, jika habis nilai gunannya dan tidak terkait dengan perkara hukum lagi dapat dimusnahkan. *asa
Pemusnahan arsip ini akan dilakukan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Badung, rencananya pada 5 September 2018. “Hampir tiap tahun kami lakukan pemusnahan arsip ini. Kami lakukan pemusnahan untuk penghematan tempat penyimpanan,” kata Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakan Badung Ni Wayan Kristiani, Kamis (30/8).
Sebelum dilakukan pemusnahan, istri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa itu menjelaskan, seluruh arsip terlebih dahulu akan diperiksa oleh pihak Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Ini juga untuk mendapat persetujuan sebelum kemudian dimusnahkan. “Dari ANRI akan mengecek ulang nanti sebelum dimusnahkan. Makanya, nanti ANRI juga akan hadir waktu pemusnahan,” imbuhnya.
Total arsip inaktif yang akan dimusnahkan sebanyak 325 boks atau 1.928 berkas. “Arsip ini milik BPKAD dan Kantor Arsip Daerah. Arsipnya sendiri adalah arsip tahun 1998-2000,” ungkap Kristiani.
Pemusnahan arsip inaktif juga dilakukan pada tahun 2017 lalu. Saat itu, total ada 300 boks atau 1.474 lembar arsip dari BPKAD Kabupaten Badung tahun 1999/2000 yang dimusnahkan. Kemudian pada 2016, arsip milik Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa dan Dinas Kebudayaan sebanyak 245 boks juga telah dimusnahkan.
Lebih lanjut dikatakan, disamping melakukan pemusnahan arsip, pihaknya juga tetap menyimpan secara baik arsip yang memiliki nilai penting. Karena itu, kata dia, terhadap arsip yang memiliki nilai guna sejarah, disimpan di Kantor Kearsipan dan Perpustakaan dan Dokumen setempat. Namun, jika habis nilai gunannya dan tidak terkait dengan perkara hukum lagi dapat dimusnahkan. *asa
1
Komentar