Gara-gara ABT, Bos Laundry Dituntut 4 Bulan
Berhati-hatilah menggunakan air bawah tanah (ABT) jika tidak ingin bernasib sama dengan Ni Putu Bunga Aditisthati, 32 yang merupakan pemilik PT Bali Swaka Laundry di Jalan Raya Kapal, Banjar Celuk, Desa Kapal, Mengwi, Badung.
DENPASAR, NusaBali
Aditisthati kini harus menghadapi tuntutan 4 bulan penjara karena tidak memiliki ijin menggunakan ABT untuk usahanya. Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Paulus Agung menyatakan terdakwa dengan sengaja melakukan penguasaan air dan atau sumber-sumber air yang tidak berdasar perencanaan teknis tata pengaturan air. Selain itu kegiatan terdakwa tidak dilengkapi dengan tata pengairan serta pembangunan pengairan.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 15 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 11/ 1974 tentang pengairan. “Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana selama empat bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (30/8).
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukumnya menyatakan penyesalan. Ia juga meminta keringanan hukuman dari majelis hakim atas perbuatannya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pekan depan. Perbuatan terdakwa ini dilakukan pada tanggal 2 Februari 2018 bertempat di tempat usahanya yang bergerak bergerak dibidang pencucian (laundry). Terdakwa memanfaatkan air bawah tanah (ABT) untuk kegiatan operasional usahanya. Selain itu, pemanfaatan air bawah tanah yang dilakukan terdakwa tanpa dilengkapi flow meter atau alat pengukur penggunaan air. Terdakwa juga diduga tidak pernah membayar retribusi atau pajak air untuk menggunakan air tersebut. *rez
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 15 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 11/ 1974 tentang pengairan. “Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana selama empat bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (30/8).
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukumnya menyatakan penyesalan. Ia juga meminta keringanan hukuman dari majelis hakim atas perbuatannya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pekan depan. Perbuatan terdakwa ini dilakukan pada tanggal 2 Februari 2018 bertempat di tempat usahanya yang bergerak bergerak dibidang pencucian (laundry). Terdakwa memanfaatkan air bawah tanah (ABT) untuk kegiatan operasional usahanya. Selain itu, pemanfaatan air bawah tanah yang dilakukan terdakwa tanpa dilengkapi flow meter atau alat pengukur penggunaan air. Terdakwa juga diduga tidak pernah membayar retribusi atau pajak air untuk menggunakan air tersebut. *rez
Komentar