nusabali

LPS Kekurangan Dana

  • www.nusabali.com-lps-kekurangan-dana

Di dunia internasional itu 2,5% dari DPK idealnya, LPS dana penjaminannya Rp 67 triliun, DPK kita kan Rp 4.500 triliun, jadi ya mungkin hanya sekitar 1%-an.

Selamatkan Bank dari Krisis

JAKARTA, NusaBali
Dalam Undang-undang (UU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempunyai peranan penting sebagai penyelamat di kala krisis. LPS harus menalangi keuangan bank sistemik yang mengalami gangguan keuangan saat krisis.

Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengatakan, dengan tugas yang berat tersebut, LPS belum punya kekuatan yang memadai, dalam hal ini cadangan dana. Cadangan dana penjaminan yang ada di LPS baru mencapai Rp 67 triliun atau hanya 1% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). "Di dunia internasional itu 2,5% dari DPK idealnya, LPS dana penjaminannya Rp 67 triliun, DPK kita kan Rp 4.500 triliun, jadi ya mungkin hanya sekitar 1%-an," ujar Destry dalam diskusi di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin, (4/4), seperti dilansir detikfinance.

Ia mengatakan, jumlah tersebut harus ditingkatkan dengan cara meningkatkan premi penjaminan yang harus dibayar perbankan. Ada pun premi-premi yang akan dinaikkan akan berlaku bagi bank-bank yang rasio kecukupan modalnya tidak ideal. "Kalau untuk hal itu (besaran peningkatan premi), masih akan kita bahas, nantinya dengan beberapa otoritas terkait seperti salah satunya OJK. Yang pasti ini untuk menjamin kelangsungan bisnis," tukas Destry.

Dalam UU PPKSK diatur bahwa setiap bank harus memastikan kecukupan modalnya mencukupi. Saat terjadi krisis, pemegang saham harus menyuntikkan tambahan modal dengan cara menerbitkan surat utang atau surat berharga lainnya. "Dengan kata lain, bank harus menyelamatkan dirinya sendiri terlebih dahulu agar tidak sampai gagal," kata Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo dalam kesempatan yang sama.

Dalam kondisi pemilik modal sudah kehabisan cara untuk menyelamatkan bank miliknya, maka LPS harus melakukan upaya penyelamatan dengan menalangi dana nasabah yang dikelola bank bersangkutan.

Dalam UU PPKSK, dana talangan tersebut tak lagi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melainkan dari dana iuran atau premi yang terkumpul dari iuran seluruh pelaku perbankan.

Dengan demikian, keberhasilan penyelamatan sangat bergantung dengan tingkat kecukupan dana jaminan yang tersedia di LPS. Dengan dana jaminan yang mencukupi, diharapkan LPS mampu menanggulangi dampak krisis keuangan yang lebih dalam. "Sekarang PR (Pekerjaan Rumah) LPS adalah memberikan pengertian kepada perbankan agar mau secara sukarela membayar iuran jaminan itu," ujarnya. 7

Komentar