Bawaslu Tutup Dugaan Mahar Sandiaga
Dari tiga saksi yang diajukan pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan.
JAKARTA, NusaBali
Bawaslu mengambil keputusan terkait laporan dugaan mahar Rp 1 triliun yang dilakukan Sandiaga Uno. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak bisa dibuktikan. "Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, Jumat (31/8).
Ia juga memutuskan tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut. Dengan demikian, Sandiaga dinyatakan tidak melakukan pelanggaran. "Bahwa terhadap laporan tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor," kata Abhan.
Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan klarifikasi. Klarifikasi ini dilakukan dengan mengundang saksi dan pelapor. "Setelah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan dua saksi Bawaslu melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan," tuturnya.
Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel, sebelumnya melaporkan dugaan mahar Rp 1 triliun ke Bawaslu. Sandiaga diduga memberikan mahar tersebut kepada PAN dan PKS sebagai imbalan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019.
Dari pemeriksaan, Bawaslu menegaskan tidak mendapatkan bukti-bukti soal adanya dugaan mahar terkait pencalonan di Pilpres. Dari tiga saksi yang diajukan pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang disampaikan Bawaslu sebanyak 2 kali
"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN. Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melakukan akun twitter @AndiArief," ujar Ketua Bawaslu, Abhan dilansir detik.com.
Alasan Bawaslu memutuskan dugaan mahar Rp 1 triliun dari Sandiaga Uno ke PAN dan PKS tak dapat dibuktikan adalah mereka tidak bisa mendapat keterangan dari Wasekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief selaku saksi kunci. Andi Arief menyebut Bawaslu pemalas.
"Komentar saya, Bawaslu nggak serius dan pemalas," kata Andi Arief. Andi menduga Bawaslu tak serius mengungkap dugaan politik uang tersebut. Padahal, kata Andi, Bawaslu bisa terbang ke Lampung demi mendengarkan keterangan darinya. "Kalau serius kan bisa kirim dua atau tiga komisioner ke Lampung," kritik Andi. Terlepas dari segala kritiknya, Andi tetap menghormati Bawaslu yang disebutnya resmi menutup kasus dugaan mahar itu. *
Bawaslu mengambil keputusan terkait laporan dugaan mahar Rp 1 triliun yang dilakukan Sandiaga Uno. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak bisa dibuktikan. "Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, Jumat (31/8).
Ia juga memutuskan tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut. Dengan demikian, Sandiaga dinyatakan tidak melakukan pelanggaran. "Bahwa terhadap laporan tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor," kata Abhan.
Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan klarifikasi. Klarifikasi ini dilakukan dengan mengundang saksi dan pelapor. "Setelah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan dua saksi Bawaslu melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan," tuturnya.
Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel, sebelumnya melaporkan dugaan mahar Rp 1 triliun ke Bawaslu. Sandiaga diduga memberikan mahar tersebut kepada PAN dan PKS sebagai imbalan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019.
Dari pemeriksaan, Bawaslu menegaskan tidak mendapatkan bukti-bukti soal adanya dugaan mahar terkait pencalonan di Pilpres. Dari tiga saksi yang diajukan pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang disampaikan Bawaslu sebanyak 2 kali
"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN. Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melakukan akun twitter @AndiArief," ujar Ketua Bawaslu, Abhan dilansir detik.com.
Alasan Bawaslu memutuskan dugaan mahar Rp 1 triliun dari Sandiaga Uno ke PAN dan PKS tak dapat dibuktikan adalah mereka tidak bisa mendapat keterangan dari Wasekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief selaku saksi kunci. Andi Arief menyebut Bawaslu pemalas.
"Komentar saya, Bawaslu nggak serius dan pemalas," kata Andi Arief. Andi menduga Bawaslu tak serius mengungkap dugaan politik uang tersebut. Padahal, kata Andi, Bawaslu bisa terbang ke Lampung demi mendengarkan keterangan darinya. "Kalau serius kan bisa kirim dua atau tiga komisioner ke Lampung," kritik Andi. Terlepas dari segala kritiknya, Andi tetap menghormati Bawaslu yang disebutnya resmi menutup kasus dugaan mahar itu. *
1
Komentar