nusabali

Tunggakan Retribusi Pasar Semarapura Rp 1 M

  • www.nusabali.com-tunggakan-retribusi-pasar-semarapura-rp-1-m

Banyak ditemukan kios sudah tutup, ada pedagang telah menyewakan kiosnya, bahkan menjualnya kepada pihak lain.

SEMARAPURA, NusaBali
Ratusan pemilik kios di Pasar Semarapura, Klungkung, ternyata nunggak retribusi selama delapan tahun dengan total tunggakan mencapai Rp 1 miliar lebih. Hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun.

Pihak UPT Pasar di Klungkung sudah berupaya menuntaskan tunggakan tersebut dengan menagihnya kepada para pedagang yang terdata. Namun banyak ditemukan kios sudah tutup, ada pedagang telah menyewakan kiosnya, bahkan menjualnya kepada pihak lain. Sehingga beberapa pedagang yang saat ini berjualan bukan pemilik pertama.

Maka pedagang yang sekarang berjualan sekarang enggan membayar tunggakan sesuai akumulasi bertahun-tahun karena ada yang baru berjualan. Mengingat seorang pedagang bisa memiliki tunggakan hingga belasan juta rupiah. ”Tunggakan retribusi sebesar Rp 1 miliar lebih itu terakumulasi sejak tahun 2010,” ujar Kepala UPT Pasar Klungkung Komang Widyasa Putra, Minggu (2/9). Berdasarkan data tahun 2015, ada 367 kios yang berstatus hak milik.

Disebutkan, kios di Pasar Semarapura saat ini ada yang berstatus hak milik dan sewa. "Selain Block A, sebagian besar kios yang ada di Pasar Semarapura berstatus hak milik," imbuhnya. Adapun perjanjian hak milik dan tunggakan tersebut menjadi temuan BPK pada tahun 2010, kemudian direkomendasikan untuk melakukan pembaruan perjanjian. Namun karena hingga saat ini permasalahan ini belum juga terselesaikan, permasalahan ini pun menjadi temuan BPK setiap tahun. *wan

Komentar