Tandatangan Digital untuk Percepat Pelayanan
Untuk mempercepat pelayanan perizinan di Kota Denpasar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar mulai menerapkan tandatangan digital pada pencarian tandatangan pejabat berwenang terutama kepala dinas.
DENPASAR, NusaBali
Dengan tandatangan digital tandatangan kepala dinas bisa didapatkan setiap saat walaupun tidak ada di kantor. Dalam pengoperasiannya, tandatangan elektronik dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang terhubung dengan Android. Selama ini, saat kepala dinas masih dalam kegiatan di luar kantor, penandatanganan tidak bisa dilakukan segera karena harus diteken langsung. Hal tersebut dipastikan memakan waktu lebih lama dalam pelayanan.
Namun, dengan tandatangan digital ini, pencari izin bisa mendapatkan tandatangan dalam hitungan detik walaupun kepala dinas dalam keadaan di luar Bali sekalipun. Sebab, saat ada pendaftar yang masuk, petugas perizinan akan langsung menginput data. Ketika data sudah lengkap dan siap print, lampiran tersebut akan dimasukkan ke aplikasi tandatangan digital. Otomatis kepala dinas akan secara langsung menerima pesan di ponsel androidnya.
"Kita bisa langsung tandatangan setelah masuk data yang tinggal disahkan. Jadi semua tidak membutuhkan waktu sampai sejam bahkan cukup satu menit," ungkap Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, I Made Kusumadiputra saat dikonfirmasi, Minggu (2/9).
Lebih lanjut dikatakan, penerapan tandatangan berbasis digital saat ini baru bisa dilaksanakan pada izin kesehatan khususnya Surat Izin Praktik Perawat. Namun, kedepannya, inovasi ini juga akan diterapkan di seluruh jenis perizinan dan OPD di Kota Denpasar. Seperti Surat Izin Praktik Bidan, Surat Izin Praktik Elektromedik, Surat Izin Praktik Fisioterapi, dan Surat Izin Perawat Gigi dan Mulut yang penerapan tandatangan elektronik akan diterapkan hari ini, Senin (3/9).
Sedangkan terkait jenis perizinan lainya, Kusumadiputra mengatakan, pengembangan dilakukan masih secara bertahap, sehingga pelayanan di seluruh OPD Kota Denpasar dapat mengefisiensi waktu untuk menciptakan pelayanan lebih cepat. "Dengan adanya pelayanan tandatangan digital ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan di Kota Denpasar," jelasnya.
Tandatangan digital ini dikatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta PP No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan sistem transaksi elektronik. “Jadi tidak perlu khawatir akan legalitas Tandatangan Digital tersebut, dimana sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku tandatangan tersebut sah secara hukum dan memiliki nilai yang sama dengan tandatangan basah,” jelasnya. *mi
Komentar