nusabali

Ketua KPU Buleleng PTUN-kan Tim Seleksi

  • www.nusabali.com-ketua-kpu-buleleng-ptun-kan-tim-seleksi

Ketua KPU Buleleng 2013-2018, Dr Gede Suardana SPd Msi, tiada lelah mencari keadilan atas keputusan Tim Seleksi (Timsel) yang menggugurkannya sebagai Calon Komisioner KPU Buleleng 2018-2023.

DENPASAR, NusaBali
Setelah mengadu ke Ombudsaman RI Perwakilan Bali, Gede Suardana lanjut mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Senin (3/9). Suardana menggugat keputusan Timsel Calon Komisioner KPU Buleleng-Tabanan-Jembrana-Bangli pimpinan Dr I Wayan Rideng ke PTUN Denpasar yang menggugurkan dirinya hingga tidak lolos 10 besar. Saat mendaftarkan gugatan ke PTUN Denpasar, Senin siang pukul 14.00 Wita, Suardana didampingi kuasa hukumnya, I Nyoman Agung Sariawan, dari Kantor Hukum GPS Law Firm and Public Consul-tan. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 19/G/2018/PTUN DPS diterima oleh staf PTUN Denpasar.

“Hari ini (kemarin) saya didampingi pengacara telah mengajukan gugatan hukum ke PTUN Denpasar. Gugatan ini sebagai langkah hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangam, untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran dalam proses seleksi Calon Komisioner KPU Kabupaten,” tandas Suardana.

Sedangkan kuasa hukumnya, Nyoman Agung Sariawan, mengatakan kliennya melakukan gugatan ke PTUN berdasarkan objek gugatan terkait dengan Surat Keputusan Nomor 33/PP.06-Pu/Tim.Sel.Kab/51/VIII/2018 tentang penetapan nama Calon Komisioner KPU Buleleng. “Keputusan Timsel Calon Komisioner KPU Buleleng tersebut kami anggap bermasalah dan cacat hukum, sehingga kita gugat melalui PTUN,” ujar Agung Sariawan.

Dalam gugatannya, pemohon meminta PTUN agar menyatakan secara hukum batal dan tidak sah surat keputusan Timsel (termohon) tentang penetapan nama Calon Komisioner KPU Buleleng. “Materi gugatan intinya memohon agar PTUN mencabut surat keputusan Timsel tentang penetapan nama calon anggota KPU Buleleng,” kata Agung Sariawan.

Timsel Calon Komisioner KPU Buleleng yang diketuai Wayan Rideng sebelumnya diadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Bali di Jalan Melati Denpasar kandidat incumbent yang kini Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, Jumat (24/8) lalu. Gede Suardana merasa diperlakukan tidak adil dan tidak setara dalam proses seleksi Calon Komisioner KPU Buleleng 2018-2023, sehingga dirinya selaku incumbent terpental dari posisi 10 besar.

Dari 3 incumbent yang ikut seleksi calon Komisioner KPU Buleleng 2018-2023, hanya 2 orang yang dinyatakan lolos, yakni Nyoman Gede Cakra Budaya dan Gede Sutrawan. Sedangkan incumbent Gede Suar-dana yang notabeen Ketua KPU Buleleng 2013-2018, justru tidak lolos 10 besar. Sementara 8 kandidat lainnya yang dinyatakan lolos seleksi merupakan new comer, masing-masing Nyoman Adi Sukerno, Bandem Samudra, Komang Dudhi Udiyana, Kadek Dwiki, I Ketut Seringga, Made Sumertana, Gede Wisudarma, dan Ketut Yudiarta.

Suardana mengungkapkan, dalam proses seleksi, dirinya tidak mendapatkan perlakuan adil dan setara sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yakni PKPU Nomor 25 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota. Misalnya, saat proses wawancara, dirinya tidak ada diwawancarai masalah pengetahuan ten-tang kepemiluan.

“Seperti dalam proses wawancara, harusnya Timsel melakukan pendalaman materi tentang kepemiluan. Tapi, saya hanya ditanya soal klarifikasi masyarakat yang memakan waktu hampir 3 jam. Sesi wawancara dan klarifikasi harusnya dipergunakan waktu dengan baik. Sebagian digunakan wawancara pengetahuan, sebagian untuk kla-rifikasi,” beber Suardana usai melapor kala itu.

Dalam proses wawancara itu, dokumen-dokumen pengaduan masyarakat masih disangsikan legalitasnya. Misal, ada pengaduan masyarakat terdiri 35 orang, tapi Timsel hanya klarifikasi 5 orang. Bahkan, ada satu orang yang ditanya Suardana secara langsung, ternyata yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan pengaduan. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan yang bersangkutan. Namun, malah dikatakan yang bersangkutan melakukan pengaduan. Suardana mengaku punya keyakinan ada dugaan-dugaan kesalahan dalam proses seleksi.

Selain mengadi ke ORI Bali, Suardana juga mendatangi Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali di Denpasar, Jumat (31/8) lalu. Kedatangan Suardana untuk konsultasi pengajuan gugatan sengketa informasi. Suardana mengatakan ingin mendapatkan data seluruh proses seleksi Calon Komisioner KPU Buleleng 2018-2023. Sebab, dirinya sempat ajukan permohonan data ke Timsel, 23 Agusus 2018 lalu, namun tidak direspons.

Ada pun data yang dimohonkan Suardana adalah seluruh proses seleksi Calon Komisioner KPU Buleleng, mulai hasil CAT (Computer Asisted Test), hasil tes psikologi, tes kesehatan jasmani dan rohani, tes wawancara secara visual dan tertulis, hasil penilaian skoring materi Pancasila, NKRI, Bhinnekka Tunggal Ika, Kepemiluan, Ketatanegaraan, Lembaga Penyelenggara Pemilu, dan klarifikasi, serta seluruh dokumen masukan masyarakat dan dokumen lainnya. *nat

Komentar